+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • PPh pasal 21 ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 567043 Posts
83990 Topics | 16 Categories.

We have 201836 Forum Member

Tread Pilihan

•  Bagaimana Pelaporan untuk SPT PPh 21 Masa Desember 2020 Jika Nihil?
•  Apakah SPT Unifikasi Sudah Wajib Digunakan Sejak Masa Desember 2020?
•  Jika Terdapat Kelebihan Pembayaran PPh 21 Masa Desember 2020, Apa yang Harus Dilakukan?
•  Bagaimana Perlakuan PPh atas Pegawai yang Bekerja di 2 Tempat?
•  Faktur Pajak Bulan Oktober 2020 dan Diterima Bulan Januari 2021, Apakah Bisa Dikreditkan?
PPh Pasal 21
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan permasalahannya
Topik : 3016 | Bahasan : 18193

PPh pasal 21 atas honor


Pencetus Pendapat
yudher

Newbie


Location : Situbondo.
Joined : 29 Apr 2011.
Posts : 59.
29 Apr 2011 12:02

Tolong donk... bagaimana dasar pengenaan PPh pasal 21 atas
1. honor panitia pelaksana kegiatan yang personilnya dari perangkat desa apakah termasuk PPh pasal 21 final seperti PNS atau dapat potongan PTKP ? dan bagaimana dasar hukumnya.
2. Bagaimana pengenaan PPh pasal 21 bagi Stimulan BPD? dan dasar hukumnya.. Terima kasih
zeeget

Genuine


Location : New York Arto.
Joined : 24 Mar 2011.
Posts : 712.
29 Apr 2011 14:20

Originaly posted by yudher:
honor panitia pelaksana kegiatan yang personilnya dari perangkat desa apakah termasuk PPh pasal 21 final seperti PNS atau dapat potongan PTKP ? dan bagaimana dasar hukumnya.


PER/31/2009
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.
yudher

Newbie


Location : Situbondo.
Joined : 29 Apr 2011.
Posts : 59.
29 Apr 2011 14:27

Zeeget : Trims komennya... Artinya Panitia Pelaksana Kegiatan termasuk peserta kegiatan? bukan pegawai sebagaimana perangkat desa menerima penghasilan tetap Kepala desa dan Perangklat Desa?
zeeget

Genuine


Location : New York Arto.
Joined : 24 Mar 2011.
Posts : 712.
29 Apr 2011 14:54

Originaly posted by yudher:
Artinya Panitia Pelaksana Kegiatan termasuk peserta kegiatan?

Betul rekan..

PER/31/2009
PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21
DAN ATAU PPh PASAL 26

Pasal 3, Poin d
peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
5. peserta kegiatan lainnya.

Originaly posted by yudher:
bukan pegawai sebagaimana perangkat desa menerima penghasilan tetap Kepala desa dan Perangklat Desa?

Penghasilan tetap ada pengurangan PTKP
yudher

Newbie


Location : Situbondo.
Joined : 29 Apr 2011.
Posts : 59.
29 Apr 2011 22:15

Zeeget : 1 lagi sobat... Desa Terima dana ADD yg brasal dari APBD kemudian dibayarkan hr Tutor Paud dan Stimulan BPD masing2 sebesar 100 rb setiap bln dan insentif RT sebesar 100 rb dalam 1 tahun.. bgmn pengenaan pajaknya.. ? sekali lagi trima kasih sobat Zeeget krn sy hrs segera buat surat edaran untuk desa....
ekayanto

Genuine


Location : Cirebon.
Joined : 22 Mar 2011.
Posts : 769.
30 Apr 2011 06:16

Buat rekan zeeget : Kalo honor (dana APBN/D) yang dibayarkan kepada peserta kegiatan (kebetulan peserta kegiatan PNS) mana yang berlaku pemotongan PPh 21 sebagai peserta kegiatan (Pasal 17 (1) huruf a x Jumlah bruto) atau atau kena PPh 21 Final (Gol I & II = 0%, III = 5%, IV = 15%) ?

Salam
zeeget

Genuine


Location : New York Arto.
Joined : 24 Mar 2011.
Posts : 712.
30 Apr 2011 06:57

Originaly posted by ekayanto:
(Pasal 17 (1) huruf a x Jumlah bruto)

Klo menurut sy yg ini rekan..
Mgkn ada pendapat lain dr rekan2..
zeeget

Genuine


Location : New York Arto.
Joined : 24 Mar 2011.
Posts : 712.
30 Apr 2011 07:01

Originaly posted by yudher:
Desa Terima dana ADD yg brasal dari APBD kemudian dibayarkan hr Tutor Paud dan Stimulan BPD masing2 sebesar 100 rb setiap bln dan insentif RT sebesar 100 rb dalam 1 tahun.. bgmn pengenaan pajaknya.. ?


Mungkin ini lebih ke Dana Bantuan/sumbangan rekan (atas nama desa bkn org pribadi)..walopun riilnya dibagikan ke org pribadi,tp pada awalnya yg menerima atas nama desa(Badan)..sepertinya tdk dikenakan PPh 21
Ada rekan2 yg mau nambahin..
ekayanto

Genuine


Location : Cirebon.
Joined : 22 Mar 2011.
Posts : 769.
30 Apr 2011 08:41

Originaly posted by zeeget:
Originaly posted by ekayanto:
(Pasal 17 (1) huruf a x Jumlah bruto)
Klo menurut sy yg ini rekan..
Mgkn ada pendapat lain dr rekan2..


Wah kalo auditor pajak...mengenakan PPh Final dengan alasan Honor yang dibayar dengan dana APBN/D yang diterima PNS kan harus ikut ketentuan PP Nomor 80/2010 repot rekan....bisa2 nombok (kalo PNS nya gol IV.a)....

Salam
yudher

Newbie


Location : Situbondo.
Joined : 29 Apr 2011.
Posts : 59.
30 Apr 2011 10:53

Klo yg PNS menurut petugas Pajak Pratama honor yg diterima dikenakan PPh sebagaimana [b]PP Nomor 80/2010 yg bersifat final
  • page 1 of 2
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top