Pencetus |
Pendapat |
yudher
  Newbie
Location : Situbondo.
Joined : 29 Apr 2011.
Posts : 59.
|
29 Apr 2011 12:02
Tolong donk... bagaimana dasar pengenaan PPh pasal 21 atas 1. honor panitia pelaksana kegiatan yang personilnya dari perangkat desa apakah termasuk PPh pasal 21 final seperti PNS atau dapat potongan PTKP ? dan bagaimana dasar hukumnya. 2. Bagaimana pengenaan PPh pasal 21 bagi Stimulan BPD? dan dasar hukumnya.. Terima kasih
|
zeeget
     Genuine
Location : New York Arto.
Joined : 24 Mar 2011.
Posts : 712.
|
29 Apr 2011 14:20
Originaly posted by yudher: honor panitia pelaksana kegiatan yang personilnya dari perangkat desa apakah termasuk PPh pasal 21 final seperti PNS atau dapat potongan PTKP ? dan bagaimana dasar hukumnya. PER/31/2009 PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.
|
yudher
  Newbie
Location : Situbondo.
Joined : 29 Apr 2011.
Posts : 59.
|
29 Apr 2011 14:27
Zeeget : Trims komennya... Artinya Panitia Pelaksana Kegiatan termasuk peserta kegiatan? bukan pegawai sebagaimana perangkat desa menerima penghasilan tetap Kepala desa dan Perangklat Desa?
|
| |
zeeget
     Genuine
Location : New York Arto.
Joined : 24 Mar 2011.
Posts : 712.
|
29 Apr 2011 14:54
Originaly posted by yudher: Artinya Panitia Pelaksana Kegiatan termasuk peserta kegiatan? Betul rekan.. PER/31/2009 PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 DAN ATAU PPh PASAL 26 Pasal 3, Poin d peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi : 1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya; 2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja; 3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang; 5. peserta kegiatan lainnya. Originaly posted by yudher: bukan pegawai sebagaimana perangkat desa menerima penghasilan tetap Kepala desa dan Perangklat Desa? Penghasilan tetap ada pengurangan PTKP
|
yudher
  Newbie
Location : Situbondo.
Joined : 29 Apr 2011.
Posts : 59.
|
29 Apr 2011 22:15
Zeeget : 1 lagi sobat... Desa Terima dana ADD yg brasal dari APBD kemudian dibayarkan hr Tutor Paud dan Stimulan BPD masing2 sebesar 100 rb setiap bln dan insentif RT sebesar 100 rb dalam 1 tahun.. bgmn pengenaan pajaknya.. ? sekali lagi trima kasih sobat Zeeget krn sy hrs segera buat surat edaran untuk desa....
|
ekayanto
     Genuine
Location : Cirebon.
Joined : 22 Mar 2011.
Posts : 769.
|
30 Apr 2011 06:16
Buat rekan zeeget : Kalo honor (dana APBN/D) yang dibayarkan kepada peserta kegiatan (kebetulan peserta kegiatan PNS) mana yang berlaku pemotongan PPh 21 sebagai peserta kegiatan (Pasal 17 (1) huruf a x Jumlah bruto) atau atau kena PPh 21 Final (Gol I & II = 0%, III = 5%, IV = 15%) ?
Salam
|
zeeget
     Genuine
Location : New York Arto.
Joined : 24 Mar 2011.
Posts : 712.
|
30 Apr 2011 06:57
Originaly posted by ekayanto: (Pasal 17 (1) huruf a x Jumlah bruto) Klo menurut sy yg ini rekan.. Mgkn ada pendapat lain dr rekan2..
|
zeeget
     Genuine
Location : New York Arto.
Joined : 24 Mar 2011.
Posts : 712.
|
30 Apr 2011 07:01
Originaly posted by yudher: Desa Terima dana ADD yg brasal dari APBD kemudian dibayarkan hr Tutor Paud dan Stimulan BPD masing2 sebesar 100 rb setiap bln dan insentif RT sebesar 100 rb dalam 1 tahun.. bgmn pengenaan pajaknya.. ? Mungkin ini lebih ke Dana Bantuan/sumbangan rekan (atas nama desa bkn org pribadi)..walopun riilnya dibagikan ke org pribadi,tp pada awalnya yg menerima atas nama desa(Badan)..sepertinya tdk dikenakan PPh 21 Ada rekan2 yg mau nambahin..
|
ekayanto
     Genuine
Location : Cirebon.
Joined : 22 Mar 2011.
Posts : 769.
|
30 Apr 2011 08:41
Originaly posted by zeeget: Originaly posted by ekayanto: (Pasal 17 (1) huruf a x Jumlah bruto) Klo menurut sy yg ini rekan.. Mgkn ada pendapat lain dr rekan2.. Wah kalo auditor pajak...mengenakan PPh Final dengan alasan Honor yang dibayar dengan dana APBN/D yang diterima PNS kan harus ikut ketentuan PP Nomor 80/2010 repot rekan....bisa2 nombok (kalo PNS nya gol IV.a).... Salam
|
yudher
  Newbie
Location : Situbondo.
Joined : 29 Apr 2011.
Posts : 59.
|
30 Apr 2011 10:53
Klo yg PNS menurut petugas Pajak Pratama honor yg diterima dikenakan PPh sebagaimana [b]PP Nomor 80/2010 yg bersifat final
|