+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • PTKP istri yang ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570300 Posts
84844 Topics | 16 Categories.

We have 204216 Forum Member

Tread Pilihan

•  PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign
•  Apakah Representative Office Wajib Lapor SPT Tahunan ?
•  Lapor Pajak Bitcoin?
•  Berapa Pajak untuk Introducing Broker ?
•  Salah Memasukan Masa Pajak pada SSE untuk Bayar PPh 21
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 9042 | Bahasan : 68859

PTKP istri yang suami tidak bekerja


Pencetus Pendapat
dela27O

Newbie


Location : Depok.
Joined : 01 Mar 2011.
Posts : 10.
27 Apr 2011 12:37

Apabila seorang istri yang bekerja, namun suami tidak. Apakah suami dan anak-anak menjadi tanggungan istri pada saat pelaporan SPT PPh OP?? Berapa besar PTKPnya?
rockyrose

Newbie


Location : Tangerang.
Joined : 04 Jan 2010.
Posts : 34.
27 Apr 2011 13:36

untuk mengetahui ptkp seorang istri yang bekerja harus minta surat keterangan dahulu ke kantor kelurahan kalau istri yang menjadi tertanggung
matrix

Groupie


Location : Malang.
Joined : 13 Feb 2010.
Posts : 325.
27 Apr 2011 14:35

Originaly posted by dela27O:
Apakah suami dan anak-anak menjadi tanggungan istri pada saat pelaporan SPT PPh OP?? Berapa besar PTKPnya?

per 31/2009
pasal 11
(4) Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

salam
dela27O

Newbie


Location : Depok.
Joined : 01 Mar 2011.
Posts : 10.
27 Apr 2011 14:56

Dalam hal ini, apabila tidak ada keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat maka PTKP menjadi TK/- bukan???
matrix

Groupie


Location : Malang.
Joined : 13 Feb 2010.
Posts : 325.
27 Apr 2011 15:11

Originaly posted by dela27O:
Dalam hal ini, apabila tidak ada keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat maka PTKP menjadi TK/- bukan???

iya rekan

salam
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
27 Apr 2011 15:16

Originaly posted by dela27O:
Apakah suami dan anak-anak menjadi tanggungan istri pada saat pelaporan SPT PPh OP??

Apakah suami ber-NPWP? Apakah istri ber-NPWP sendiri terpisah dari suaminya?
harist

Newbie


Location : Perintis 77 Padang.
Joined : 02 Apr 2011.
Posts : 50.
28 Apr 2011 14:16

sekedar menambahkan rekan
Istri Wajib Memiliki NPWP

Ada dua kondisi yang menyebabkan istri harus memiliki NPWP sendiri berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf a dan b yaitu :
uu pph
1.

suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
2.

dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan

Dalam dua kondisi ini istri wajib memiliki NPWP. Ketentuan ini terdapat pula dalam UU KUP yaitu di penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Istri Boleh Memiliki NPWP

Dalam UU PPh dan UU KUP yang baru, istri dibolehkan memiliki NPWP sendiri walaupun suami istri tidak hidup berpisah atau tidak ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Jadi dalam keluarga yang “normal” pun istri boleh memiliki NPWP sendiri dan terpisah dengan suaminya. Perhitungan PPh terutang bagi suami istri sebanding dengan besarnya penghasilan neto mereka. Jadi, perhitungannya sama persis dengan perhitungan bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

Di Undang-undang yang lama, hal ini tidak diakomodir, sehingga timbullah NPWP istri yang berakhiran 001 di tiga digit terakhirnya sementara digit yang lain sama dengan NPWP suaminya. NPWP ini sebenarnya hanya NPWP formalitas saja menurut saya. Toh perhitungan Pajak Penghasilannya tetap dilakukan atas nama NPWP suaminya.
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top