Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Cara Pengisian SPT Pribadi untuk SPBU ?

  • Cara Pengisian SPT Pribadi untuk SPBU ?

     harry_logic updated 15 years, 1 month ago 11 Members · 25 Posts
  • a.jananto

    Member
    6 February 2009 at 1:16 pm
  • a.jananto

    Member
    6 February 2009 at 1:16 pm

    Salam

    Saya ingin menanyakan cara pengisian SPT Pribadi untuk usaha SPBU, karena kita setiap beli BBM sudah dipotongkan PPN dan PPHnya saat penebusan oleh PErtamina.

    Bagaimana cara pelaporan potongan itu. Kalau bisa diberi contohnya. Thx

  • juni

    Member
    6 February 2009 at 1:26 pm

    emang beli ke pertamina kena pph?
    coba cek lagi deh..

  • begawan5060

    Member
    6 February 2009 at 1:32 pm

    Rekan Jananto,

    1. Apabila tidak ada usaha/penghasilan lain, maka PPh-nya Final. Utk pengisian SPT dimasukkan dlm form 1770-III Bagian A Nomor 11a. Halaman depan (induk) diisi Nihil.
    2. Apabila punya usaha/penghasilan lain, maka cara pengisian SPT seperti nomor 1 di atas dan penghasilan neto selain usaha SPBU (Mis, penjualan pelumas, minimarket sebagi pelengkap SPBU, dsb) dimasukkan form 1770-Induk.

  • gialloblu97

    Member
    6 February 2009 at 1:41 pm

    pembelian ke pertamina kena pph 22 kan??dan untuk agen atau pengecer bukannya final???
    mohon koreksi

  • juni

    Member
    6 February 2009 at 1:53 pm

    aku pikir PBB-KB beda yah?

  • Koostadi S

    Member
    6 February 2009 at 4:07 pm

    saya sependapatdengan sdr gialloblu 97, sehingga PPh 22 nya bisa di kreditkan

  • Koostadi S

    Member
    6 February 2009 at 4:09 pm

    Apabila tidak punya penghasilan lain seperti sdr Begawan kemukakan diatas maka akan menimbulkan lebih setor…….ujungnya restitusi…kemudian diperiksa

  • rama

    Member
    6 February 2009 at 4:13 pm

    setiap penebusan do untuk produk BBM pertamina haruslah bayar PPh ps 22 final
    untuk SPBU biasanya omzetnya besar oleh karena itu harus melakukan pencatatan/pembukuan.
    buat laporan keuangan sebagai lampiran dari pengisian formuliris SPT tahunan PPh OP.

  • begawan5060

    Member
    6 February 2009 at 4:44 pm
    Originaly posted by koostadi s:

    saya sependapatdengan sdr gialloblu 97, sehingga PPh 22 nya bisa di kreditkan

    Maksud Rekan gialloblu, PPh 22 tsb final. …

  • FRANSISCUS

    Member
    6 February 2009 at 5:13 pm

    memang, setiap penebusan bbm (premium & solar) ke PERTAMINA via bank PENGUSAHA spbu membeli sudah termasuk PPn dan PPH 22 (migas) secara final. Apakah benar pph 22 bisa dikreditkan?Kalau dengan PPN nya, bagaimana?

  • begawan5060

    Member
    6 February 2009 at 5:22 pm
    Originaly posted by FRANSISCUS:

    memang, setiap penebusan bbm (premium & solar) ke PERTAMINA via bank PENGUSAHA spbu membeli sudah termasuk PPn dan PPH 22 (migas) secara final. Apakah benar pph 22 bisa dikreditkan?Kalau dengan PPN nya, bagaimana?

    1. Tatacara pengisian SPT seperti yang saya jelaskan di atas. PPh-nya Final, Jadi berapapun keuntungannya tidak mempengaruhi besarnya PPh terutang. Dengan kata lain, berapapun keuntungan/kerugiannya maka besarnya PPh terutang sama dengan PPh Ps 22 yg telah dibayar.
    2. Meski demikian SPBU harus melampirkan Lap. Keuangan pada SPT-nya, utk keperluan fiskus dlm meneliti withholding tax-nya.

  • FRANSISCUS

    Member
    6 February 2009 at 5:43 pm

    terima kasih rekan begawan.sebagai info saja, bahwa terhitung kira-kira setahun yang lalu PERTAMINA merubah sistim pembayaran pph 22 final.yang dulunya setor/tebus bbm ke bank mengunakan aplikasi ssp masing2 produk, sekarang dirubah dijadikan satu aplikasi digabung dengan penyetoran bbm. sehingga pengusaha SPBU tidak memiliki bukti berupa SSP seperti tahun2 yang lalu. nah,apakah bisa Pengusaha/WP hanya hanya memegang aplikasi yang digabung dengan setoran BBM alias tidak memegang SSP lbr 1 sebagai bukti setor?

  • a.jananto

    Member
    7 February 2009 at 7:39 pm

    Terima kasih. ada satu lagi masalah untuk penebusan setelah PERTAMINA menggunakan sistem baru MySAP, faktur nya cuma ada tulisan uang muka RP xxx.xxx.xxx, PPN x.xxx.xxx. apa cukup langsung kita laporkan saja potongan ini ? thx

  • andisan

    Member
    27 February 2009 at 1:31 pm

    saya mau tanya cara perpajakan untuk SPBU apakah hasil keuntungan usaha akan kena PPH badan? terima kasih

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now