+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • uang tunai pemberian ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570300 Posts
84844 Topics | 16 Categories.

We have 204216 Forum Member

Tread Pilihan

•  PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign
•  Apakah Representative Office Wajib Lapor SPT Tahunan ?
•  Lapor Pajak Bitcoin?
•  Berapa Pajak untuk Introducing Broker ?
•  Salah Memasukan Masa Pajak pada SSE untuk Bayar PPh 21
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 9042 | Bahasan : 68859

uang tunai pemberian ORTU objek pajak ?


Pencetus Pendapat
respon63

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 02 Feb 2010.
Posts : 65.
24 Mar 2011 09:47

mahon bantuan rekan2 ortax

jika WP OP menerima uang tunai dari orang tua nya apakah objek pajak ?
di SPT OP masuk bagian mana dan apakah harus di lampirkan bukti dalam laporan SPT OP nya ?


terima kasih
junjungansitohang

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 30 Dec 2009.
Posts : 5662.
24 Mar 2011 10:04

Originaly posted by respon63:
jika WP OP menerima uang tunai dari orang tua nya apakah objek pajak ?

bukan objek pajak

Originaly posted by respon63:
di SPT OP masuk bagian mana

penghasilan yang bukan objek pajak

Originaly posted by respon63:
apakah harus di lampirkan bukti dalam laporan SPT OP nya ?

tidak


salam
rheza

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 06 Apr 2010.
Posts : 787.
24 Mar 2011 10:09

Originaly posted by respon63:
jika WP OP menerima uang tunai dari orang tua nya apakah objek pajak ?

ini kejadiannya seperti apa rekan.. warisan atau hibah kah, atau jajan kuliah? hehehe
bakaneko

Newbie


Location : Jakarta Pusat.
Joined : 13 Jan 2011.
Posts : 30.
24 Mar 2011 10:15

Bukan objek pajak. Dan di SPT, dimasukkan di sebagai Bantuan/Sumbangan/Hibah di bagian Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak.
stif_male

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 23 Jan 2009.
Posts : 546.
24 Mar 2011 10:21

Originaly posted by junjungansitohang:
Originaly posted by respon63: jika WP OP menerima uang tunai dari orang tua nya apakah objek pajak ?
bukan objek pajak

Bagaimana dengan bunyi aturan berikut ini rekan ?

UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1),
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Jika saya sederhanakan bahasanya berdasarkan kasus diatas :
Yang menjadi Objek Pajak Rekan respon63, yaitu setiap tambahan uang saku atau uang tunai dari Orang Tua dengan nama orang tua dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh oleh Rekan respon63 yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah tabungan rekan respon63.

Kalau sudah begini apakah masih bukan objek pajak ?

Salam
stif_male

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 23 Jan 2009.
Posts : 546.
24 Mar 2011 10:34

Originaly posted by bakaneko:
Bantuan/Sumbangan

Definisinya lengkap ada di Pasal 4 ayat 3 huruf (a.1) dari UU No. 36 Tahun 2008.
Intinya Bantuan atau sumbangan tersebut adalah zakat. Dan, zakat nya pun sudah ditentukan zakat seperti apa yang bukan objek Pajak dan dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PMK No. 254/PMK.03/2010).

Originaly posted by bakaneko:
Hibah

Kemudian untuk hibah, pengertiannya ada di Pasal 4 ayat 3 huruf (a.2) dari UU No. 36 Tahun 2008.

Jadi, pemberian dari orang tua belum tentu masuk ke bagian tersebut.
(lihat peraturannya)

Salam.
stif_male

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 23 Jan 2009.
Posts : 546.
24 Mar 2011 10:35

Originaly posted by rheza:
Originaly posted by respon63: jika WP OP menerima uang tunai dari orang tua nya apakah objek pajak ?
ini kejadiannya seperti apa rekan.. warisan atau hibah kah, atau jajan kuliah? hehehe


sependapat
johanwahyudi

Genuine


Location : Bogor.
Joined : 08 Dec 2009.
Posts : 2065.
24 Mar 2011 10:37

anak itu kan tanggungan orang tua,,
terus dalam perhitungan juga di atue PTKP yang merupakan biaya hidup tanggungan,,
apakah PTKP itu di kenai pajak juga??

salam
kusuma84

Genuine


Location : Kalimantan.
Joined : 26 Mar 2010.
Posts : 681.
24 Mar 2011 10:53

Originaly posted by stif_male:
Kalau sudah begini apakah masih bukan objek pajak ?

kalo objek pajak, kena pajak pasal brp rekan/ dengn kata lain bagaimana pengenaan pajaknya?

Originaly posted by stif_male:
Kemudian untuk hibah, pengertiannya ada di Pasal 4 ayat 3 huruf (a.2) dari UU No. 36 Tahun 2008.

apakah pengertian hibah dan pemberian itu beda rekan,.?

mohon pencerahaanya lagi,.

salam
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
24 Mar 2011 11:12

Pemberian uang dari ortu ke anak, ---> bukan objek pajak..
Pemberian uang dari kakak ke adik, ---> bukan objek pajak, dengan cara berikan uang tsb ke ortu, dan dari ortu ke anak yg lain.. he..he..he..
  • page 1 of 2
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top