Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi uang tunai pemberian ORTU objek pajak ?

  • uang tunai pemberian ORTU objek pajak ?

  • respon63

    Member
    24 March 2011 at 9:47 am

    mahon bantuan rekan2 ortax

    jika WP OP menerima uang tunai dari orang tua nya apakah objek pajak ?
    di SPT OP masuk bagian mana dan apakah harus di lampirkan bukti dalam laporan SPT OP nya ?

    terima kasih

  • respon63

    Member
    24 March 2011 at 9:47 am
  • junjungansitohang

    Member
    24 March 2011 at 10:04 am
    Originaly posted by respon63:

    jika WP OP menerima uang tunai dari orang tua nya apakah objek pajak ?

    bukan objek pajak

    Originaly posted by respon63:

    di SPT OP masuk bagian mana

    penghasilan yang bukan objek pajak

    Originaly posted by respon63:

    apakah harus di lampirkan bukti dalam laporan SPT OP nya ?

    tidak

    salam

  • rheza

    Member
    24 March 2011 at 10:09 am
    Originaly posted by respon63:

    jika WP OP menerima uang tunai dari orang tua nya apakah objek pajak ?

    ini kejadiannya seperti apa rekan.. warisan atau hibah kah, atau jajan kuliah? hehehe

  • bakaneko

    Member
    24 March 2011 at 10:15 am

    Bukan objek pajak. Dan di SPT, dimasukkan di sebagai Bantuan/Sumbangan/Hibah di bagian Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

  • stif_male

    Member
    24 March 2011 at 10:21 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Originaly posted by respon63: jika WP OP menerima uang tunai dari orang tua nya apakah objek pajak ?
    bukan objek pajak

    Bagaimana dengan bunyi aturan berikut ini rekan ?

    UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1),
    Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

    Jika saya sederhanakan bahasanya berdasarkan kasus diatas :
    Yang menjadi Objek Pajak Rekan respon63, yaitu setiap tambahan uang saku atau uang tunai dari Orang Tua dengan nama orang tua dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh oleh Rekan respon63 yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah tabungan rekan respon63.

    Kalau sudah begini apakah masih bukan objek pajak ?

    Salam

  • stif_male

    Member
    24 March 2011 at 10:34 am
    Originaly posted by bakaneko:

    Bantuan/Sumbangan

    Definisinya lengkap ada di Pasal 4 ayat 3 huruf (a.1) dari UU No. 36 Tahun 2008.
    Intinya Bantuan atau sumbangan tersebut adalah zakat. Dan, zakat nya pun sudah ditentukan zakat seperti apa yang bukan objek Pajak dan dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PMK No. 254/PMK.03/2010).

    Originaly posted by bakaneko:

    Hibah

    Kemudian untuk hibah, pengertiannya ada di Pasal 4 ayat 3 huruf (a.2) dari UU No. 36 Tahun 2008.

    Jadi, pemberian dari orang tua belum tentu masuk ke bagian tersebut.
    (lihat peraturannya)

    Salam.

  • stif_male

    Member
    24 March 2011 at 10:35 am
    Originaly posted by rheza:

    Originaly posted by respon63: jika WP OP menerima uang tunai dari orang tua nya apakah objek pajak ?
    ini kejadiannya seperti apa rekan.. warisan atau hibah kah, atau jajan kuliah? hehehe

    sependapat

  • johanwahyudi

    Member
    24 March 2011 at 10:37 am

    anak itu kan tanggungan orang tua,,
    terus dalam perhitungan juga di atue PTKP yang merupakan biaya hidup tanggungan,,
    apakah PTKP itu di kenai pajak juga??

    salam

  • kusuma84

    Member
    24 March 2011 at 10:53 am
    Originaly posted by stif_male:

    Kalau sudah begini apakah masih bukan objek pajak ?

    kalo objek pajak, kena pajak pasal brp rekan/ dengn kata lain bagaimana pengenaan pajaknya?

    Originaly posted by stif_male:

    Kemudian untuk hibah, pengertiannya ada di Pasal 4 ayat 3 huruf (a.2) dari UU No. 36 Tahun 2008.

    apakah pengertian hibah dan pemberian itu beda rekan,.?

    mohon pencerahaanya lagi,.

    salam

  • begawan5060

    Member
    24 March 2011 at 11:12 am

    Pemberian uang dari ortu ke anak, —> bukan objek pajak..
    Pemberian uang dari kakak ke adik, —> bukan objek pajak, dengan cara berikan uang tsb ke ortu, dan dari ortu ke anak yg lain.. he..he..he..

  • car

    Member
    24 March 2011 at 11:19 am
    Originaly posted by stif_male:

    Bagaimana dengan bunyi aturan berikut ini rekan ?

    UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1)

    yg dikenakan atas pemberian ini kn keuntungannya, keuntungannya aja ga kena…coba baca lagi pasal tsb pada huruf d nya…

  • stif_male

    Member
    24 March 2011 at 11:21 am
    Originaly posted by kusuma84:

    Originaly posted by stif_male: Kalau sudah begini apakah masih bukan objek pajak ?
    kalo objek pajak, kena pajak pasal brp rekan/ dengn kata lain bagaimana pengenaan pajaknya?

    Justru itu rekan, kenapa saya memberikan tanda tanya dibelakangnya "?" ?
    Mencoba untuk sharing dengan rekan-rekan yang lain.
    Tapi, saya coba cek dulu peraturannya ya… (yang lain ikut membantu dunkzzzz)

    Lalu rekan begawan, peraturan pajaknya akan statement :

    Originaly posted by begawan5060:

    Pemberian uang dari ortu ke anak, —> bukan objek pajak..
    Pemberian uang dari kakak ke adik, —> bukan objek pajak

    Mohon Pencerahan.

  • kong

    Member
    24 March 2011 at 11:39 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Pemberian uang dari ortu ke anak, —> bukan objek pajak..
    Pemberian uang dari kakak ke adik, —> bukan objek pajak, dengan cara berikan uang tsb ke ortu, dan dari ortu ke anak yg lain.. he..he..he..

    klo bapaknya dah ngak ada lagi… maka adik dapet harta bagian dari warisan bapak yang dititipkan ke kakak…hehehehe

  • stif_male

    Member
    24 March 2011 at 11:44 am
    Originaly posted by car:

    Originaly posted by stif_male: Bagaimana dengan bunyi aturan berikut ini rekan ?

    UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1)
    yg dikenakan atas pemberian ini kn keuntungannya, keuntungannya aja ga kena…coba baca lagi pasal tsb pada huruf d nya…

    Baca di Penjelasannya rekan.

    Alinea ke 2
    Pengertian Penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

    Alinea ke 4.
    Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak

    Alinea ke 5.
    Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalan satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan Penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari obhek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.

    Huruf (d), dalam pengertian penghasilan yang dimaksud, dapat pula dilihat dalam penjelasannya rekan.
    Alinea ke 5
    Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan merupakan penghasilan bagi pihak yang mengalihkan kecuali harta tersebut dihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Demikian juga, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa bantuan atau sumbangan dan hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan bukan merupakan Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now