+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Peraturan Dirjen Pajak ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 567396 Posts
84080 Topics | 16 Categories.

We have 202051 Forum Member

Tread Pilihan

•  Bagaimana cara membuat SPT Tahunan Badan bagi perusahaan baru dipertengahan tahun?
•  PPh 21 tdk sesuai masa dengan A1
•  Apa Saja Kriteria dan Syarat Agar Bisa Menjadi Pedagang Eceran?
•  PPh 21 atas gaji dan komisi dokter
•  Pendapatan Sewa Bangunan dalam SPT PPh OP
e-SPT
Berisi semua hal yang berkaitan dengan e-SPT dan permasalahannya
Topik : 4282 | Bahasan : 27736

Peraturan Dirjen Pajak No 6/PJ/2009


Pencetus Pendapat
rivan

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 15 Sep 2008.
Posts : 695.
29 Jan 2009 16:22

Rekan2 Ortax,

Ada Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No 6/PJ/2009 tertanggal 20 Januari 2009.

Bisa memberikan kesimpulan dari Peraturan tersebut?

Terima kasih.

Salam Ortax,
Rivan
Otong

Genuine


Location : Indonesia.
Joined : 19 Aug 2008.
Posts : 715.
03 Feb 2009 08:25

Peraturan tersebut mengatur bahwa mulai 01 Juli 2009 seluruh Wajib Pajak yang terdaftar di kpp madya wajib menggunakan eSPT dalam pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunannya.
budianto

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 25 Apr 2008.
Posts : 2477.
03 Feb 2009 08:29

dan yang terdaftar setelah tgl PER-6 berlaku, maka kewajiban e-SPT = 6 bulan kemudian stlh terdaftar
koostadi s

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 25 Jul 2008.
Posts : 675.
03 Feb 2009 08:37

Originaly posted by budianto:
dan yang terdaftar setelah tgl PER-6 berlaku, maka kewajiban e-SPT = 6 bulan kemudian stlh terdaftar

maaf sdr Budianto...Walaupun terdaftarnya sebelum PER - 6 Berlaku, selama WP terdaftar di KPP Madya maka dia wajib menggunakan eSPT
Otong

Genuine


Location : Indonesia.
Joined : 19 Aug 2008.
Posts : 715.
03 Feb 2009 08:49

Maksud rekan budianto "setelah" , komen saya dan rekan budianto digabung jadi komplit dech...
rivan

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 15 Sep 2008.
Posts : 695.
04 Feb 2009 12:30

Originaly posted by Otong:
seluruh Wajib Pajak yang terdaftar di kpp madya

jadi hanya berlaku di KPP Madya?
Rewa

Genuine


Location : Bandung.
Joined : 12 Dec 2008.
Posts : 1031.
04 Feb 2009 19:26

trus bagaimana dengan konsultant,, bukannya e spt pph hanya bisa di instal
hanya pada 1 komputer saja,, kecuali kalo konsultan itu mo repot,, hapus register tiap ganti wp,, solusinya gmn?? thanks
Rewa

Genuine


Location : Bandung.
Joined : 12 Dec 2008.
Posts : 1031.
04 Feb 2009 19:41

menurut pasal 1 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 6/PJ/2009
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak Madya termasuk Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar[u][/u].
walaupun di PMA atau wp besar sebelumnya dah menggunakan espt.
maspie

Newbie


Location : Jakarta Barat.
Joined : 10 Feb 2009.
Posts : 49.
10 Feb 2009 00:54

Originaly posted by Rewa:
trus bagaimana dengan konsultant,, bukannya e spt pph hanya bisa di instal
hanya pada 1 komputer saja,, kecuali kalo konsultan itu mo repot,, hapus register tiap ganti wp,, solusinya gmn?? thanks

hmm..maaf, nyubi mo sdikit menambahkan..:)
stahu saya, tidak harus selalu install ulang/hapus registry klo mo ganti wp dlm 1 komputer. selama kita tau kode aktivasi dr WP yg akan kita kerjakan, sebanyak apapun eSPT yg mau kita kerjakan, kita tidak perlu bolak balik hapus registrynya bro.
caranya adalah, tinggal kita select database dari tiap2 WP nya di settingan ODBC nya..
cth :
dlm 1 komputer, kita mengerjakan 5 eSPT. maka kita harus punya 5 database jg, termasuk kode aktivasinya(kode aktivasi hanya diperlukan pertama kali saat bikin Informasi WP) atau baru pertama kali buat eSPT. jadi selama kita tidak melakukan hapus registry, maka tidak diperlukan lagi kode aktivasi.
cara mengganti nya adalah sprt yg sy sebutkan diatas. Control Panel>Administrative Tools>Data Sources (ODBC)>User DSN/System DSN>dbpphmasa> cari dimana kita simpan database dr WP yg akan kita kerjakan.

mohon koreksi jika salah.
salam.
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top