+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Pajak atas penjualan ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570300 Posts
84844 Topics | 16 Categories.

We have 204216 Forum Member

Tread Pilihan

•  PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign
•  Apakah Representative Office Wajib Lapor SPT Tahunan ?
•  Lapor Pajak Bitcoin?
•  Berapa Pajak untuk Introducing Broker ?
•  Salah Memasukan Masa Pajak pada SSE untuk Bayar PPh 21
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 9042 | Bahasan : 68859

Pajak atas penjualan saham


Pencetus Pendapat
kevink

Genuine


Location : Jambi - Indonesia.
Joined : 21 Mar 2010.
Posts : 575.
12 Mar 2011 10:38

Rekan ortax, mohon pendapat :
Misalnya saham A pada PT. X = Rp.500.000.000,- dilepas/jual = Rp.750.000.000,-
Saham pada PT. Y = Rp.300.000.000,- dilepas/jual = Rp.500.000.000,- bagaimana perhitungan pajaknya? A WP Pribadi punya NPWP.
simonalim

Genuine


Location : Anak Laskar Pelangi.
Joined : 25 Oct 2009.
Posts : 2187.
12 Mar 2011 11:12

Rekan Kevink,
Setahu saya bila saham tsb masuk bursa maka dikenakan final ( tdk masalah punya npwp atau tdk tarif ttp sama).
Sedangkan bila tdk masuk bursa maka keuntungannya saja diakhir tahun dikenakan pajak.
Mohon koreksinya Rekan lain..
Salam
junjungansitohang

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 30 Dec 2009.
Posts : 5662.
12 Mar 2011 11:28

Originaly posted by simonalim:
Setahu saya bila saham tsb masuk bursa maka dikenakan final ( tdk masalah punya npwp atau tdk tarif ttp sama).
Sedangkan bila tdk masuk bursa maka keuntungannya saja diakhir tahun dikenakan pajak.

setujuu...

Salam
kevink

Genuine


Location : Jambi - Indonesia.
Joined : 21 Mar 2010.
Posts : 575.
12 Mar 2011 11:33

Rekan-rekan, dari contoh diatas, berapa kewajiban pajaknya... Tks
junjungansitohang

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 30 Dec 2009.
Posts : 5662.
12 Mar 2011 11:38

Originaly posted by kevink:
Misalnya saham A pada PT. X = Rp.500.000.000,- dilepas/jual = Rp.750.000.000,-

keuntungan rp. 250 juta dikenakan tarif pasal 17 UU pph

Originaly posted by kevink:
Saham pada PT. Y = Rp.300.000.000,- dilepas/jual = Rp.500.000.000,-

rugi (rp. 200 juta) , tidak ada pajak

Btw, saham tersebut diperdagangkan dibursa kah rekan kevink

salam
b_ch11

Junior


Location : Indonesia.
Joined : 13 Nov 2008.
Posts : 102.
12 Mar 2011 11:45

Keuntungan / kerugian penjualan sahamnya digabung dengan penghasilan lainnya dalam setahun, baru dihitung pajak terutangnya tks..
junjungansitohang

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 30 Dec 2009.
Posts : 5662.
12 Mar 2011 11:49

Originaly posted by b_ch11:
Keuntungan / kerugian penjualan sahamnya digabung dengan penghasilan lainnya dalam setahun, baru dihitung pajak

mohon dijelaskan lebih lanjut rekan


Salam
kevink

Genuine


Location : Jambi - Indonesia.
Joined : 21 Mar 2010.
Posts : 575.
12 Mar 2011 13:13

Originaly posted by junjungansitohang:
Btw, saham tersebut diperdagangkan dibursa kah rekan kevink

Saham tidak diperdagangan dibursa rekan...
Oh ya, dikalikan tarif pasal 17 dan untuk WP Pribadi ya rekan?
kevink

Genuine


Location : Jambi - Indonesia.
Joined : 21 Mar 2010.
Posts : 575.
12 Mar 2011 13:14

Originaly posted by b_ch11:
Keuntungan / kerugian penjualan sahamnya digabung dengan penghasilan lainnya dalam setahun, baru dihitung pajak terutangnya tks..

Referensi peraturannya dimana ya rekan?
junjungansitohang

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 30 Dec 2009.
Posts : 5662.
12 Mar 2011 14:07

Originaly posted by kevink:
Oh ya, dikalikan tarif pasal 17 dan untuk WP Pribadi ya rekan?

benar

salam
  • page 1 of 3
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top