+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • PTKP suami istri ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570300 Posts
84844 Topics | 16 Categories.

We have 204216 Forum Member

Tread Pilihan

•  PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign
•  Apakah Representative Office Wajib Lapor SPT Tahunan ?
•  Lapor Pajak Bitcoin?
•  Berapa Pajak untuk Introducing Broker ?
•  Salah Memasukan Masa Pajak pada SSE untuk Bayar PPh 21
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 9042 | Bahasan : 68859

PTKP suami istri pisah harta


Pencetus Pendapat
ningsihls

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 19 Feb 2010.
Posts : 28.
09 Feb 2011 12:59

Mohon info :

Suami istri harta terpisah masing-masing memiliki NPWP, isteri bekerja pada pemberi kerja pemotong pajak.
Pada akhir tahun masing masing melaporkan dengan spt yang berbeda.
Berapa ptkp suami ? 15.840.000 + 1.320.000 atau hanya 15.840.000 ?
Tolong ya. Terimakasih
Keehlz

Senior


Location : .
Joined : 20 Jan 2011.
Posts : 470.
09 Feb 2011 13:24

K/0 untuk kasus diatas, dan disarankan SPT yang dilaporkan cukup suami aja, jika tidak, pajak yang harus dibayarkan akan lebih tinggi...

Salam
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
09 Feb 2011 14:09

Originaly posted by ningsihls:
Berapa ptkp suami ? 15.840.000 + 1.320.000 atau hanya 15.840.000 ?

PTKP = K/I/... = 15.840.000 + 15.840.000 + 1.320.000 + tanggungan..
Keehlz

Senior


Location : .
Joined : 20 Jan 2011.
Posts : 470.
09 Feb 2011 14:34

Untuk saudara begawan, untuk kasus diatas, sesuai dengan UU PPh pasal 8 ayat 2 dan Pasal 3, jika dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri, wajib menggabungkan penghasilan netto suami-istri sebelum dikenai pajak (kecuali untuk suami-istri yang hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim), dan penggabungan tersebut PTKP istri sebesar 15.840.000 tidak dapat dimasukkan, oleh karena itu, PTKP yang dikenakan adalah sebesar K/0 atau :
15.840.000 + 1.320.000

Demikian masukan dari saya, jika terdapat kesalahan mohon dikoreksi :)
ningsihls

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 19 Feb 2010.
Posts : 28.
09 Feb 2011 14:47

SPT masing-masing mas. di spt istri kan 15.840.000, nah kalau di spt suami berapa ?
Tks ya
Keehlz

Senior


Location : .
Joined : 20 Jan 2011.
Posts : 470.
09 Feb 2011 14:55

Untuk saudara ningsihls, PTKP istri sudah tercantum di 1721 A1 yang dipotong perusahaan, oleh karena itu, jika :
1. "Hanya suami" yang melaporkan SPT, penghasilan netto dan pajak yang telah dipotong cukup di cantumkan dilampiran 1770 S-II Bagian A Nomor 13(untuk SPT 1770S), dan itu sudah bersifat final.

2. "Suami Istri sama-sama melaporkan SPT" maka penghasilan netto suami dan istri harus digabung terlebih dahulu, sebelum dikurangi PTKP yang saya jelaskan diatas, dan pembagian pajak menurut masing masing SPT adalah sesuai dengan perbandingan penghasilan netto masing masing...

semoga penjelasannya membantu :)
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
09 Feb 2011 14:59

Originaly posted by ningsihls:
SPT masing-masing mas. di spt istri kan 15.840.000, nah kalau di spt suami berapa ?

Masing-masing SPT suami-istri, PTKP-nya diisi (-) Lihat buku petunjuk pengisian..
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
09 Feb 2011 15:06

Rekan Keehlz..
Kasusnya cukup jelas, seperti ini :

Originaly posted by ningsihls:
Suami istri harta terpisah masing-masing memiliki NPWP,

Sekarang mohon dibaca cara penghitungan pajaknya dalam penjelasan Pasal 8 ayat 2 dan ayat 3 UU PPh..
ktiong06

Senior


Location : .
Joined : 02 Jan 2008.
Posts : 374.
09 Feb 2011 15:20

ikut rembug ya,,, Kalo masing2 suami istri adalah karyawan,, tidak usah digabung pak jadi anggap biasa saja,, misal PTKP suami K/0 kalo blum punya anak
dan PTKP istri tetap TK/0, jadi isinya sesuai masing2 bukti potong 1721-A1.
Kecuali salah satu (suami/istri) pengusaha baru digabung.
gandamarojahan

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 10 Jan 2011.
Posts : 28.
09 Feb 2011 15:27

klo suami istri pisah harta, artinya antara suami dan istri dianggap pajak bukan suatu entitas, ato bukan suatu kesatuan. dengan kata lain, antara suami dan istri gak dianggap menikah dalam pajak.
jadi klo penghitungan pajaknya masing masing lah, dengan PTKPnya 15.840.000 masing masing.
klo penghitungan menurut saudara keehlz itu bukan untuk penghitungan suami istri pisah harta, tapi untuk penghitungan suami istri akhir tahun.
  • page 1 of 4
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top