Pencetus |
Pendapat |
ningsihls
 Newbie
Location : Jakarta.
Joined : 19 Feb 2010.
Posts : 28.
|
09 Feb 2011 12:59
Mohon info :
Suami istri harta terpisah masing-masing memiliki NPWP, isteri bekerja pada pemberi kerja pemotong pajak. Pada akhir tahun masing masing melaporkan dengan spt yang berbeda. Berapa ptkp suami ? 15.840.000 + 1.320.000 atau hanya 15.840.000 ? Tolong ya. Terimakasih
|
Keehlz
    Senior
Location : .
Joined : 20 Jan 2011.
Posts : 470.
|
09 Feb 2011 13:24
K/0 untuk kasus diatas, dan disarankan SPT yang dilaporkan cukup suami aja, jika tidak, pajak yang harus dibayarkan akan lebih tinggi...
Salam
|
begawan5060
     Genuine
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
|
09 Feb 2011 14:09
Originaly posted by ningsihls: Berapa ptkp suami ? 15.840.000 + 1.320.000 atau hanya 15.840.000 ? PTKP = K/I/... = 15.840.000 + 15.840.000 + 1.320.000 + tanggungan..
|
| |
Keehlz
    Senior
Location : .
Joined : 20 Jan 2011.
Posts : 470.
|
09 Feb 2011 14:34
Untuk saudara begawan, untuk kasus diatas, sesuai dengan UU PPh pasal 8 ayat 2 dan Pasal 3, jika dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri, wajib menggabungkan penghasilan netto suami-istri sebelum dikenai pajak (kecuali untuk suami-istri yang hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim), dan penggabungan tersebut PTKP istri sebesar 15.840.000 tidak dapat dimasukkan, oleh karena itu, PTKP yang dikenakan adalah sebesar K/0 atau : 15.840.000 + 1.320.000
Demikian masukan dari saya, jika terdapat kesalahan mohon dikoreksi :)
|
ningsihls
 Newbie
Location : Jakarta.
Joined : 19 Feb 2010.
Posts : 28.
|
09 Feb 2011 14:47
SPT masing-masing mas. di spt istri kan 15.840.000, nah kalau di spt suami berapa ? Tks ya
|
Keehlz
    Senior
Location : .
Joined : 20 Jan 2011.
Posts : 470.
|
09 Feb 2011 14:55
Untuk saudara ningsihls, PTKP istri sudah tercantum di 1721 A1 yang dipotong perusahaan, oleh karena itu, jika : 1. "Hanya suami" yang melaporkan SPT, penghasilan netto dan pajak yang telah dipotong cukup di cantumkan dilampiran 1770 S-II Bagian A Nomor 13(untuk SPT 1770S), dan itu sudah bersifat final.
2. "Suami Istri sama-sama melaporkan SPT" maka penghasilan netto suami dan istri harus digabung terlebih dahulu, sebelum dikurangi PTKP yang saya jelaskan diatas, dan pembagian pajak menurut masing masing SPT adalah sesuai dengan perbandingan penghasilan netto masing masing...
semoga penjelasannya membantu :)
|
begawan5060
     Genuine
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
|
09 Feb 2011 14:59
Originaly posted by ningsihls: SPT masing-masing mas. di spt istri kan 15.840.000, nah kalau di spt suami berapa ? Masing-masing SPT suami-istri, PTKP-nya diisi (-) Lihat buku petunjuk pengisian..
|
begawan5060
     Genuine
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
|
09 Feb 2011 15:06
Rekan Keehlz.. Kasusnya cukup jelas, seperti ini : Originaly posted by ningsihls: Suami istri harta terpisah masing-masing memiliki NPWP, Sekarang mohon dibaca cara penghitungan pajaknya dalam penjelasan Pasal 8 ayat 2 dan ayat 3 UU PPh..
|
ktiong06
    Senior
Location : .
Joined : 02 Jan 2008.
Posts : 374.
|
09 Feb 2011 15:20
ikut rembug ya,,, Kalo masing2 suami istri adalah karyawan,, tidak usah digabung pak jadi anggap biasa saja,, misal PTKP suami K/0 kalo blum punya anak dan PTKP istri tetap TK/0, jadi isinya sesuai masing2 bukti potong 1721-A1. Kecuali salah satu (suami/istri) pengusaha baru digabung.
|
gandamarojahan
 Newbie
Location : Jakarta.
Joined : 10 Jan 2011.
Posts : 28.
|
09 Feb 2011 15:27
klo suami istri pisah harta, artinya antara suami dan istri dianggap pajak bukan suatu entitas, ato bukan suatu kesatuan. dengan kata lain, antara suami dan istri gak dianggap menikah dalam pajak. jadi klo penghitungan pajaknya masing masing lah, dengan PTKPnya 15.840.000 masing masing. klo penghitungan menurut saudara keehlz itu bukan untuk penghitungan suami istri pisah harta, tapi untuk penghitungan suami istri akhir tahun.
|