• istri PNS

     begawan5060 updated 13 years, 1 month ago 12 Members · 34 Posts
  • fatih

    Member
    28 January 2011 at 11:25 pm

    all….. mohon pencerahan
    contoh kasus : Bapak A bekerja sebagai pekerja konstruksi & jasa Pengadaan yang memiliki perusahaan CV. Mentari dimana Bapak A adalah pegawai merangkap direktur. sedangkan istrinya adalah seorang PNS. yang ingin saya tanyakan :
    1. Pelaporan OP 1770 atau 1770S yang dipakai ?
    2. apakah pendapatan istri sebagai PNS dimasukkan dalam pelaporan wajib pajak OP Bapak A.

  • fatih

    Member
    28 January 2011 at 11:25 pm
  • Aries Tanno

    Member
    28 January 2011 at 11:27 pm

    Mohon informasinya dulu, apakah isteri punya NPWP sendiri yang nomornya beda dengan suami?

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    29 January 2011 at 6:53 am
    Originaly posted by fatih:

    1. Pelaporan OP 1770 atau 1770S yang dipakai ?

    1770

    Originaly posted by fatih:

    apakah pendapatan istri sebagai PNS dimasukkan dalam pelaporan wajib pajak OP Bapak A.

    ya…

    salam

  • fatih

    Member
    29 January 2011 at 10:26 pm

    istri punya NPWP juga rekan hanif.
    rekan junjungansitohang setahu saya apabila istri/suami seorang PNS dan memiliki NPWP jelas harus melaporkan pajak tahunan OP 1770S.
    yang saya tanyakan apakah pendapatan istri PNS masuk dalam laporan OP suami atau tidak.
    mohon pencerahan & koreksinya.

  • Aries Tanno

    Member
    29 January 2011 at 10:29 pm
    Originaly posted by fatih:

    istri punya NPWP juga rekan hanif.
    rekan junjungansitohang setahu saya apabila istri/suami seorang PNS dan memiliki NPWP jelas harus melaporkan pajak tahunan OP 1770S.
    yang saya tanyakan apakah pendapatan istri PNS masuk dalam laporan OP suami atau tidak.
    mohon pencerahan & koreksinya.

    bila isteri punya NPWP sendiri yang berbeda dengan NPWP suami, suami isteri tersebut wajib menyampaikan SPT Tahunan OP masing-masing.

    PPh terutang masing-masing dihitung setelah penghasilan mereka digabungkan terlebih dulu.
    form yang digunakan adalah 1770. Sebab, hanya itu media yang bisa digunakan untuk melakukan penggabungan penghasilan mereka

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    29 January 2011 at 11:09 pm
    Originaly posted by fatih:

    rekan junjungansitohang setahu saya apabila istri/suami seorang PNS dan memiliki NPWP jelas harus melaporkan pajak tahunan OP 1770S.

    mengingat bapak A adalah pemilik C.V. Mentari, dimana bapak A juga merangkap sebagai direktur, maka penghasilan berupa gaji yang diterima dari C.V. bukan merupakan penghasilan baginya (bukan objek pemotongan pph pasal 21) dan bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak C.V tersebut.

    sebagai referensi : rekan dapat melihat penjelasan se 37 /1989 berikut:
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=1989&nomor=37&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=2156

    Jadi penghasilan neto C.V adalah penghasilan Bapak A juga, dalam hal ini, penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang berasal dari pekerjaan bebas/usaha-nya

    Jadi lebih cocok ph.neto dari C.V tersebut dilaporkan Bapak A pada form SPT Tahunan WPOP 1770 penghasilan yang bukan merupakan objek pajak

    Salam

    ortax

  • junjungansitohang

    Member
    29 January 2011 at 11:11 pm
    Originaly posted by fatih:

    yang saya tanyakan apakah pendapatan istri PNS masuk dalam laporan OP suami atau tidak.

    ya, …dimasukkan pada SPT WPOP suami form 1770 pada lampiran III. bagian C:
    penghasilan isteri yang dikenakan pajak secara terpisah.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    29 January 2011 at 11:12 pm
    Originaly posted by hanif:

    bila isteri punya NPWP sendiri yang berbeda dengan NPWP suami, suami isteri tersebut wajib menyampaikan SPT Tahunan OP masing-masing.

    PPh terutang masing-masing dihitung setelah penghasilan mereka digabungkan terlebih dulu.
    form yang digunakan adalah 1770. Sebab, hanya itu media yang bisa digunakan untuk melakukan penggabungan penghasilan mereka

    sependapat…

    Salam

  • fatih

    Member
    30 January 2011 at 4:48 am

    terima kasih rekan2…..
    sy dah paham sekarang…heheheheheh
    salam……

  • wannabewongkpp

    Member
    1 February 2011 at 1:20 pm
    Originaly posted by fatih:

    1. Pelaporan OP 1770 atau 1770S yang dipakai ?

    1770 S juga bisa

    Originaly posted by fatih:

    2. apakah pendapatan istri sebagai PNS dimasukkan dalam pelaporan wajib pajak OP Bapak A.

    penghasilan istri dari 1 pemberi kerja dianggap final

  • junjungansitohang

    Member
    1 February 2011 at 1:28 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    1770 S juga bisa

    istrinya ada NPWp loh rekan wanna…

    Salam

  • suryo

    Member
    1 February 2011 at 4:00 pm

    setuju dg rekan wanna
    Istri kan PNS, biasanya juga punya NPWP sendiri, jadi harus Lapor SPT tahunan
    untuk istri mendingan pakai 1770S atau 1770SS tergantung besaran gaji yg diterima.
    untuk suami ya pakai 1770

  • junjungansitohang

    Member
    1 February 2011 at 6:12 pm
    Originaly posted by suryo:

    Istri kan PNS, biasanya juga punya NPWP sendiri, jadi harus Lapor SPT tahunan
    untuk istri mendingan pakai 1770S atau 1770SS tergantung besaran gaji yg diterima.
    untuk suami ya pakai 1770

    mekanismenya perhitungan pajaknya diatur di pasal 8 UU pph ayat 3
    Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:

    1. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
    2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
    3. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

    (3) Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    1 February 2011 at 7:14 pm
    Originaly posted by fatih:

    all….. mohon pencerahan
    contoh kasus : Bapak A bekerja sebagai pekerja konstruksi & jasa Pengadaan yang memiliki perusahaan CV. Mentari dimana Bapak A adalah pegawai merangkap direktur. sedangkan istrinya adalah seorang PNS. yang ingin saya tanyakan :
    1. Pelaporan OP 1770 atau 1770S yang dipakai ?
    2. apakah pendapatan istri sebagai PNS dimasukkan dalam pelaporan wajib pajak OP Bapak A.

    lae junjungan, di mana ada rekan fatih menyebutkan kalo istrinya punya NPWP?

Viewing 1 - 15 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now