Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › istri PNS
all….. mohon pencerahan
contoh kasus : Bapak A bekerja sebagai pekerja konstruksi & jasa Pengadaan yang memiliki perusahaan CV. Mentari dimana Bapak A adalah pegawai merangkap direktur. sedangkan istrinya adalah seorang PNS. yang ingin saya tanyakan :
1. Pelaporan OP 1770 atau 1770S yang dipakai ?
2. apakah pendapatan istri sebagai PNS dimasukkan dalam pelaporan wajib pajak OP Bapak A.Mohon informasinya dulu, apakah isteri punya NPWP sendiri yang nomornya beda dengan suami?
Salam
- Originaly posted by fatih:
1. Pelaporan OP 1770 atau 1770S yang dipakai ?
1770
Originaly posted by fatih:apakah pendapatan istri sebagai PNS dimasukkan dalam pelaporan wajib pajak OP Bapak A.
ya…
salam
istri punya NPWP juga rekan hanif.
rekan junjungansitohang setahu saya apabila istri/suami seorang PNS dan memiliki NPWP jelas harus melaporkan pajak tahunan OP 1770S.
yang saya tanyakan apakah pendapatan istri PNS masuk dalam laporan OP suami atau tidak.
mohon pencerahan & koreksinya.- Originaly posted by fatih:
istri punya NPWP juga rekan hanif.
rekan junjungansitohang setahu saya apabila istri/suami seorang PNS dan memiliki NPWP jelas harus melaporkan pajak tahunan OP 1770S.
yang saya tanyakan apakah pendapatan istri PNS masuk dalam laporan OP suami atau tidak.
mohon pencerahan & koreksinya.bila isteri punya NPWP sendiri yang berbeda dengan NPWP suami, suami isteri tersebut wajib menyampaikan SPT Tahunan OP masing-masing.
PPh terutang masing-masing dihitung setelah penghasilan mereka digabungkan terlebih dulu.
form yang digunakan adalah 1770. Sebab, hanya itu media yang bisa digunakan untuk melakukan penggabungan penghasilan merekaSalam
- Originaly posted by fatih:
rekan junjungansitohang setahu saya apabila istri/suami seorang PNS dan memiliki NPWP jelas harus melaporkan pajak tahunan OP 1770S.
mengingat bapak A adalah pemilik C.V. Mentari, dimana bapak A juga merangkap sebagai direktur, maka penghasilan berupa gaji yang diterima dari C.V. bukan merupakan penghasilan baginya (bukan objek pemotongan pph pasal 21) dan bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak C.V tersebut.
sebagai referensi : rekan dapat melihat penjelasan se 37 /1989 berikut:
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=1989&nomor=37&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=2156Jadi penghasilan neto C.V adalah penghasilan Bapak A juga, dalam hal ini, penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang berasal dari pekerjaan bebas/usaha-nya
Jadi lebih cocok ph.neto dari C.V tersebut dilaporkan Bapak A pada form SPT Tahunan WPOP 1770 penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
Salam
- Originaly posted by fatih:
yang saya tanyakan apakah pendapatan istri PNS masuk dalam laporan OP suami atau tidak.
ya, …dimasukkan pada SPT WPOP suami form 1770 pada lampiran III. bagian C:
penghasilan isteri yang dikenakan pajak secara terpisah.Salam
- Originaly posted by hanif:
bila isteri punya NPWP sendiri yang berbeda dengan NPWP suami, suami isteri tersebut wajib menyampaikan SPT Tahunan OP masing-masing.
PPh terutang masing-masing dihitung setelah penghasilan mereka digabungkan terlebih dulu.
form yang digunakan adalah 1770. Sebab, hanya itu media yang bisa digunakan untuk melakukan penggabungan penghasilan merekasependapat…
Salam
terima kasih rekan2…..
sy dah paham sekarang…heheheheheh
salam……- Originaly posted by fatih:
1. Pelaporan OP 1770 atau 1770S yang dipakai ?
1770 S juga bisa
Originaly posted by fatih:2. apakah pendapatan istri sebagai PNS dimasukkan dalam pelaporan wajib pajak OP Bapak A.
penghasilan istri dari 1 pemberi kerja dianggap final
- Originaly posted by wannabewongkpp:
1770 S juga bisa
istrinya ada NPWp loh rekan wanna…
Salam
setuju dg rekan wanna
Istri kan PNS, biasanya juga punya NPWP sendiri, jadi harus Lapor SPT tahunan
untuk istri mendingan pakai 1770S atau 1770SS tergantung besaran gaji yg diterima.
untuk suami ya pakai 1770- Originaly posted by suryo:
Istri kan PNS, biasanya juga punya NPWP sendiri, jadi harus Lapor SPT tahunan
untuk istri mendingan pakai 1770S atau 1770SS tergantung besaran gaji yg diterima.
untuk suami ya pakai 1770mekanismenya perhitungan pajaknya diatur di pasal 8 UU pph ayat 3
Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:1. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
3. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.(3) Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
Salam
- Originaly posted by fatih:
all….. mohon pencerahan
contoh kasus : Bapak A bekerja sebagai pekerja konstruksi & jasa Pengadaan yang memiliki perusahaan CV. Mentari dimana Bapak A adalah pegawai merangkap direktur. sedangkan istrinya adalah seorang PNS. yang ingin saya tanyakan :
1. Pelaporan OP 1770 atau 1770S yang dipakai ?
2. apakah pendapatan istri sebagai PNS dimasukkan dalam pelaporan wajib pajak OP Bapak A.lae junjungan, di mana ada rekan fatih menyebutkan kalo istrinya punya NPWP?