• istri PNS

     begawan5060 updated 13 years, 2 months ago 12 Members · 34 Posts
  • wannabewongkpp

    Member
    1 February 2011 at 7:15 pm

    klo pun punya NPWP, cabut aja, buat apa istri punya NPWP klo bukan krn pisah harta. yakinlah, itu justru merepotkan.

  • Kumkum

    Member
    1 February 2011 at 7:18 pm

    hehe rekan wongkpp pasti udah nemu pernyataan kl istri ber-NPWP, makanya menganjurkan dicabut.

    tapi sarannya untuk menggunakan 1770S betul

  • Kumkum

    Member
    1 February 2011 at 7:21 pm

    dan memang betul akan merepotkan, mending cabut saja

  • junjungansitohang

    Member
    1 February 2011 at 7:24 pm
    Originaly posted by kumkum:

    hehe rekan wongkpp pasti udah nemu pernyataan kl istri ber-NPWP, makanya menganjurkan dicabut.

    he he

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    1 February 2011 at 7:25 pm
    Originaly posted by kumkum:

    tapi sarannya untuk menggunakan 1770S betul

    ya pasti betullah, dah berapa temanku aku saranin begini, semuanya berhasil kok. semua NPWP istri bisa langsung dicabut (tanpa pemeriksaan), kebetulan memang si istri buat NPWP krn didesak pemberi kerja tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. taunya klo ga ada NPWP kena tarif lebih tinggi, padahal NPWP suami juga bisa digunakan oleh istri.

  • hipnotiz

    Member
    8 February 2011 at 9:04 am

    terus spt yang dulu gimana udah pake npwp istri

  • fatih

    Member
    8 February 2011 at 5:04 pm

    tadi saya ke KPP. trus AR saya bilang bahwa laporkan untuk OP perusahaan komenditer (cv). katanya pakai 1770S jangan pakai 1770. sementara saya dah terlanjur lapor pakai 1770.
    jadi bingung nih.
    apakah ada aturan bahwa Perusahaan komenditer pakai pelporan OP 1770S atau 1770 ?

    mohon pencerahan

  • wannabewongkpp

    Member
    9 February 2011 at 6:03 pm
    Originaly posted by fatih:

    Perusahaan komenditer

    perusahaan itu pakenya 1771, rekan…

  • fatih

    Member
    10 February 2011 at 11:26 pm

    mohon maaf rekan wanna…
    kalau untuk laporan spt tahunan badan pakai 1771
    tapi kalau untuk direkturnya maksud saya pakai 1770 atau 1770S.

    Menurut saya untuk pelaporan WP OP apabila direktur saja tanpa memperoleh gaji dari perusahaan tersebut (dalam hal ini direktur pemilik Perusahaan) pakai 1770.
    dan kalau WP OP direktur mendapatkan gaji dari perusahaan pakai 1770S.

    mohon koreksinya rekan2………

  • Aries Tanno

    Member
    10 February 2011 at 11:33 pm
    Originaly posted by fatih:

    Menurut saya untuk pelaporan WP OP apabila direktur saja tanpa memperoleh gaji dari perusahaan tersebut (dalam hal ini direktur pemilik Perusahaan) pakai 1770.

    Alasannya apa?

    Salam

  • gandamarojahan

    Member
    11 February 2011 at 9:43 am
    Originaly posted by fatih:

    Menurut saya untuk pelaporan WP OP apabila direktur saja tanpa memperoleh gaji dari perusahaan tersebut (dalam hal ini direktur pemilik Perusahaan) pakai 1770.
    dan kalau WP OP direktur mendapatkan gaji dari perusahaan pakai 1770S.

    mohon koreksinya rekan2………

    menurut pengalaman saya bila direktur yang memperoleh laba tidak atas saham seperti CV, firma dll, dapat menggunakan 1770S, tidak harus 1770 normal. soalnya ada kolom penghasilan tersebut pada SPT 1770s lampiran 1 bagian b no 3. yang bukan objek pajak.
    trus atas penghasilan dari pekerjaan sebagai karyawan juga dapat dilampirkan di induk SPTnya, ada 1721 a1 nya.

  • wannabewongkpp

    Member
    11 February 2011 at 12:43 pm
    Originaly posted by fatih:

    Menurut saya untuk pelaporan WP OP apabila direktur saja tanpa memperoleh gaji dari perusahaan tersebut (dalam hal ini direktur pemilik Perusahaan) pakai 1770.

    trus penghasilan si WP OP ini dari mana klo dia tidak mendapat gaji dari perusahaan ?

  • anggoroprasojo

    Member
    11 February 2011 at 1:37 pm

    menurut saya hrs pake' 1770 rekan,karena suami termasuk memiliki penghasilan dr pekerjaan bebas,dan gaji yg dibayarkan untuk direktur tsb bkan obyek pajak karena di anggap prive jika direktur tsb bertindak jg sbg pengurus sehingga bkan obyek pajak sesuai uu pph ps 4 ayat 3 hruf i dan ps 9 ayat 1 hruf j

  • gandamarojahan

    Member
    11 February 2011 at 2:33 pm
    Originaly posted by anggoroprasojo:

    menurut saya hrs pake' 1770 rekan,karena suami termasuk memiliki penghasilan dr pekerjaan bebas,dan gaji yg dibayarkan untuk direktur tsb bkan obyek pajak karena di anggap prive jika direktur tsb bertindak jg sbg pengurus sehingga bkan obyek pajak sesuai uu pph ps 4 ayat 3 hruf i dan ps 9 ayat 1 hruf j

    coba saudara lihat formulir SPT 1770s, lampiran 1 dalam kolom bukan objek pajak. penghasilan dari CV karena penyertaan modal masuk ke situ (yang di sebut prive), trus penghasilan dari statusnya sebagai pegawai dimasukkan di induk SPT 1770 S.

    trus menyangkut pekerjaan bebas yang dimaksud, bila pekerjaan bebas tersebut merupakan objek pajak, sehingga harus 1770, sedangkan prive bukan objek pajak kan.

  • fatih

    Member
    13 February 2011 at 12:10 am

    setuju, rekan anggoroprasojo, …..
    karena Perusahaan CV. seluruhnya penghasilannya bersifat final, dan penghasilan yang diambil oleh direktur berupa prive yang merupakan penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak. sesuai uu pph ps 4 ayat 3 hruf i :
    "Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan
    sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan
    himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu
    kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena
    itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan
    tersebut bukan lagi merupakan objek pajak".
    dan pasal 9 huruf J :
    "Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang
    modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai
    satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji.
    Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota
    persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang
    modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan
    pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto
    badan tersebut"
    jadi pakai 1770
    kecuali dalam perusahaan CV. direktur merupakan pegawai yang mendapatkan gaji maka pakai 1770S.
    demikian ………

Viewing 16 - 30 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now