Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Natura yang dikenakan pemotongan PPh 21?

  • Natura yang dikenakan pemotongan PPh 21?

  • yoyonunuyo

    Member
    28 January 2011 at 10:00 am
  • yoyonunuyo

    Member
    28 January 2011 at 10:00 am

    Rekan Ortax,
    Mo nanya, PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 itu misalnya apa? syaratnya apa saja?
    mohon bantuannya.
    Thanks.

  • kusuma84

    Member
    28 January 2011 at 10:02 am

    coba baca SE – 03/PJ.23/1984,. mungkin bisa membantu,.

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    28 January 2011 at 10:06 am

    natura dan kenikmatan yang diberikan oleh :
    1. Bukan Wajib Pajak
    2. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak bersifat final
    3. Wajib Pajak yang dikenakan pajak menggunakan perhitungan khusus (deemed Profit)

    Dasar Hukum PMK 252 Tahun 2008 dan PER No. 31 Sttd PER No. 57 Tahun 2009

    Salam

  • yoyonunuyo

    Member
    28 January 2011 at 10:17 am

    maaf rekan,
    sy masih tidak mengerti ttg psl 5 ay 2.
    Bisa minta penjelasan nggak?
    sebelumnya, thanks.

  • junesubiyakto

    Member
    28 January 2011 at 10:55 am

    tidak mengertinya di kalimat mana rekan?
    saya rasa kalimat2nya cukup jelas..

  • yoyonunuyo

    Member
    28 January 2011 at 11:01 am

    Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
    a. bukan Wajib pajak;
    b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
    c. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).

    Boleh kasih contohnya rekan untuk point a,b dan c?
    Mohon pencerahannya.
    Thanks.

  • Aries Tanno

    Member
    28 January 2011 at 11:04 am
    Originaly posted by hanif:

    1. Bukan Wajib Pajak

    misal, anda bekerja di kantor kedutaan besar asing, trus dikasih tunjangan beras dalam bentuk beras.

    Originaly posted by hanif:

    2. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak bersifat final

    anda bekerja di perusahaan konstruksi, trus dikasih tunjangan beras dalam bentuk beras.

    Originaly posted by hanif:

    3. Wajib Pajak yang dikenakan pajak menggunakan perhitungan khusus (deemed Profit)

    anda bekerja di sebuah kantor perwakilan dagang asing, trus dikasih tunjangan beras dalam bentuk beras.

    Salam

  • yoyonunuyo

    Member
    28 January 2011 at 11:35 am

    Thanks rekan Hanif.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now