Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Natura yang dikenakan pemotongan PPh 21?
Natura yang dikenakan pemotongan PPh 21?
Rekan Ortax,
Mo nanya, PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 itu misalnya apa? syaratnya apa saja?
mohon bantuannya.
Thanks.coba baca SE – 03/PJ.23/1984,. mungkin bisa membantu,.
salam
natura dan kenikmatan yang diberikan oleh :
1. Bukan Wajib Pajak
2. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak bersifat final
3. Wajib Pajak yang dikenakan pajak menggunakan perhitungan khusus (deemed Profit)Dasar Hukum PMK 252 Tahun 2008 dan PER No. 31 Sttd PER No. 57 Tahun 2009
Salam
maaf rekan,
sy masih tidak mengerti ttg psl 5 ay 2.
Bisa minta penjelasan nggak?
sebelumnya, thanks.tidak mengertinya di kalimat mana rekan?
saya rasa kalimat2nya cukup jelas..Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
a. bukan Wajib pajak;
b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
c. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).Boleh kasih contohnya rekan untuk point a,b dan c?
Mohon pencerahannya.
Thanks.- Originaly posted by hanif:
1. Bukan Wajib Pajak
misal, anda bekerja di kantor kedutaan besar asing, trus dikasih tunjangan beras dalam bentuk beras.
Originaly posted by hanif:2. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak bersifat final
anda bekerja di perusahaan konstruksi, trus dikasih tunjangan beras dalam bentuk beras.
Originaly posted by hanif:3. Wajib Pajak yang dikenakan pajak menggunakan perhitungan khusus (deemed Profit)
anda bekerja di sebuah kantor perwakilan dagang asing, trus dikasih tunjangan beras dalam bentuk beras.
Salam
Thanks rekan Hanif.