Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pajak dikenakan buat warteg, wajar gk??

  • pajak dikenakan buat warteg, wajar gk??

     NAWAINRUK updated 13 years, 4 months ago 20 Members · 31 Posts
  • fahdiplg

    Member
    3 December 2010 at 7:34 pm
  • fahdiplg

    Member
    3 December 2010 at 7:34 pm

    saudara-saudara sy mau sharing aja, pemda jakarta rencana mengenakan pajak daerah bagi warteg… gmn taggapan saudara2 akan pengenaan pajak warteg ini???

  • josu

    Member
    4 December 2010 at 11:01 am

    Menurut sepengetahuan saya yang makan diwarteg biasanya masyarakat yang berpenghasilan minim, untuk bisa makan saja harus memilih warung yang paling murah yaitu warteg. Dengan kenaikan harga sembako agar tetap bisa eksis warteg harus mengurangi porsi menunya agar tidak memberatkan pelanggannya. Jika usaha warteg dikenakan pajak daerah maka yang akan terkena dampaknya adalah konsumen masyarakat berpenghasilan minim. Lebih bijak jika Pemda DKI tidak mengenakan pajak atas usaha warteg tetapi lebih mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor lainnya misal dari usaha perparkiran yang masih terjadi kebocoran. Hasilnya pasti wah….
    Salam

  • ranggaadyaksa

    Member
    4 December 2010 at 1:01 pm

    Menurut saya, kalau mao ikut undang-undang pajak penghasilan. Ya harusnya, penghasilan dari mana aja dikenakan pajak donk. Warteg kan juga bisa generate penghasilan.

    Namun sayangnya ya, warteg itu kan biasanya nempel2 di badan jalan, diatas trotoar atau bisa diatas kali maupun diatas got.

    Kalau mao, harusnya ditertibkan dulu baru dipajakin. Aspek kesehatan, aspek ketertiban, aspek lingkungan, ini kan juga harus diperhatikan oleh pemerintah. Nanti pemerintah ambil pajaknya, tapi ketertiban jadi seakan-akan boleh dilangggar, kesehatan jadi boleh diabaikan, dan lingkungan jadi banyak sampah dll.

    "Kan udah bayar pajak, trus gimana?"

    Hadooh… makin nambah2 masalah aja.

    Ya kalo kena dipajakin, nanti ga ada bedanya makan di warteg sama di restoran fast food. Malah nanti warteg pada tutup, pengangguran nambah, ekonomi keluarga terganggu (karena makan makin mahal).

    Targetnya diperjelas dulu lha, sama efeknya juga.

    Kalao saya, mending ngeliat faktor yg laen dulu deh, baru liat faktor pajak nya.

    Salam,

  • gustian62

    Member
    4 December 2010 at 1:48 pm

    Demi keadilan hrs kena pajak k rn peng.mereka lebih tinggi dr gaji pegawai Baca Pajak preman di majalah tax review

  • ranggaadyaksa

    Member
    4 December 2010 at 2:33 pm
    Originaly posted by gustian62:

    Demi keadilan hrs kena pajak k rn peng.mereka lebih tinggi dr gaji pegawai Baca Pajak preman di majalah tax review

    Setuju rekan, tapi nanti abis bayar pajak, jangan2 si pemilik warteg mengklaim, bahwa tempat usahanya, yg didirikan diatas fasilitas umum menjadi legal.

    Bagaimana donk?

    Salam,

  • eunike10

    Member
    4 December 2010 at 6:30 pm

    Saya setuju , semua bisnis tidak pandang bulu kena pajak apalagi hasil bisnis mereka sudah mencukupi kebutuhan keluarga. Mereka boleh pake kedok " warteg" tapi penghasilan " dalam" who knows ?

  • rheza

    Member
    6 December 2010 at 8:32 am

    boleh juga niy, sudut pandang lain dalam memandang masalah perpajakan, tapi menurut saya susah mekanismenya di lapangan..

  • sammi

    Member
    6 December 2010 at 11:04 am

    pajak warteg ini yang dijadikan objeknya bukan penghasilan warteg itu sendiri jadi dalam pajak yang dikelola pemda ini yang dikenakan adalah penjualan makanan dan minumannya. dengan demikian pajak ini akan ditanggung konsumen secara langsung. atau dengan kata lain makan di warteg ama di restoran bintang lima akan sama sama kena pajak 10% atas makanan dan minumannya.
    gila banget ini.

    kalo penghasilan si pemilik warteg yang dipajaki saya sangat setuju sekali.

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    6 December 2010 at 11:10 am
    Originaly posted by rheza:

    susah mekanismenya di lapangan..

    hmmm, yup. betul,

  • johanwahyudi

    Member
    6 December 2010 at 11:11 am

    ko yang dibahas warteg aja,,,kalo warung padang tidak yah??

  • fusuy

    Member
    6 December 2010 at 11:41 am

    hadewwww bakalan tambah mahal hidup di Jakarta tapi prinsip dari Pemda DKI ini mungkin agar administrasi usaha di Jakarta lebih baik. dan tentunya seharusnya juga ada koordinasi dengan pihak terkait jangan asal terbitin aturan tanpa minta masukan dari berbagai pihaj. 🙂

  • Dew

    Member
    6 December 2010 at 11:44 am
    Originaly posted by fahdiplg:

    saudara-saudara sy mau sharing aja, pemda jakarta rencana mengenakan pajak daerah bagi warteg... gmn taggapan saudara2 akan pengenaan pajak warteg ini???

    yang ditanya pajak daerah oleh PEMDA, kok jadi melenceng ke PPH ya ?

  • yusup

    Member
    6 December 2010 at 11:50 am

    setuju saja.,asal mekanismenya jelas,.di sorting berdasarkan besarnya penghasilan bruto wartegnya.,tapi ini merupakan lahan KKN sepertinya.,mengingat belum pahamnya pengusaha2 wartegnya.,

  • Dew

    Member
    6 December 2010 at 12:00 pm
    Originaly posted by fusuy:

    hadewwww bakalan tambah mahal hidup di Jakarta tapi prinsip dari Pemda DKI ini mungkin agar administrasi usaha di Jakarta lebih baik. dan tentunya seharusnya juga ada koordinasi dengan pihak terkait jangan asal terbitin aturan tanpa minta masukan dari berbagai pihaj. 🙂

    kok tau kalo pihak pemda lom minta masukan dari berbagai pihak ? ………

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now