Location : Bandung.
Joined : 01 May 2008.
Posts : 102.
22 Nov 2010 19:16
Intisari dari PMK.22 utk membatasi peran dari Lulusan PT Perpajakan utk menjadi Kuasa WP, adapun pasal2 lainnya hanyalah pelengkap saja agar PMK.22 terlihat "manis".
Lulusan PT Perpajakan banyak yg berprofesi sebagai "staff ahli" dari perusahaan yg skala omzetnya besar. Peran dari staff ahli tsb bisa sebagai Tax Planing dan bisa juga sebagai Kuasa WP utk urusan tertentu ( Keberatan, Pemeriksaan dan Penagihan oleh fiskus).
Staff ahli inilah yg mau "dimatikan" terutama yg senior karena umumnya mereka lulusan S.2 atau bahkan S.3 dibidang perpajakan.
Akibatnya jadi FATAL, semua Lulusan PT Perpajakan mulai dari tingkat D.3 , S 1 ... dst jadi tekena getahnya, kesempatan mereka untuk mendapat pekerjaan dibidang perpajakan menjadi terbatas.
Direktorat Jendral Pajak hendaknya menyadari bahwa PMK.22 berpotensi menyebabkan pengangguran atau tidak menciptakan lapangan pekerjaan.
PMK.22 harus direvisi dgn mencabut pasal 4 ayat 1.-
Location : Jakarta.
Joined : 22 Feb 2010.
Posts : 105.
01 Dec 2010 08:55
Menurut pendapat saya PMK 22 sudah tepat Agar WP diwakili oleh mereka yang benar2 memiliki pengetahuan masalah perpajaka dan dapat bertanggung jawab atas apa yang dikuasakan kepadanya. Jangan sampai nantinya WP mengkuasakan kepada mereka yang tidak berilmu yang saat ada masalah justru lari meinggalkan masalahnya.
Di SE-16 -nya sudah lebih jelas diatur permasalahan surat kuasa
Location : Semarang.
Joined : 01 May 2008.
Posts : 715.
02 Dec 2010 04:15
yang jadi masalah PMK.22 ini membatasi wewenang Lulusan PT Pajak untuk mewaikili WP. Lulusan PT Pajak adalah orang yang mempunyai keahlian dibidang pajak yang menurut PP.80/2007 berhak untuk mewakili WP tanpa pembatasan.
mohon kpd penguasa pajak kita spy menaikan pembatasan nilai peredaran usaha pada PMK.22 sesuai nilai batasan UMKM menjadi sebesar Rp.2,5 M / th utk WP OP dan 10 M / th utk WP badan. Pembatasan yang lama tdk sesuai lagi dgn harga barang & jasa dewasa ini.
pernah punya pengalaman.... gk bisa pembetulan spt cuma karna "dipertanyakan kelulusan brevet dan surat kuasa"..... jadi lebih ribet......
betul, saya dari D.3 pajak selalu dicurigai oleh petugas pajak, mereka seringkali minta brevet pajak, padahal saya juga lulusan S.1 ekonomi ... ribet emang ... jadi gimana pak ? tolong donk dibantu revisi PMK.22 ...