+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Kontroversi PMK.22 Tentang ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570300 Posts
84844 Topics | 16 Categories.

We have 204216 Forum Member

Tread Pilihan

•  PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign
•  Apakah Representative Office Wajib Lapor SPT Tahunan ?
•  Lapor Pajak Bitcoin?
•  Berapa Pajak untuk Introducing Broker ?
•  Salah Memasukan Masa Pajak pada SSE untuk Bayar PPh 21
Lain-lain
Berisi semua yang berkaitan dengan perpajakan diluar kategori yang sudah ada
Topik : 11266 | Bahasan : 65559

Kontroversi PMK.22 Tentang Kuasa WP


Pencetus Pendapat
Sugito

Genuine


Location : Semarang.
Joined : 01 May 2008.
Posts : 715.
22 Nov 2010 03:29

Silahkan menyampaikan pesan dan saran untuk perubahan PMK.22 tapi tidak boleh mengagung-agungkan seseorang karena forum ini bukan untuk promosi.
ewox

Genuine


Location : Bogor.
Joined : 02 Nov 2009.
Posts : 3376.
22 Nov 2010 09:04

maaf rekan sugito, rasanya tread ini sudah beberapa kali dikemukakan di forum.
barca

Groupie


Location : Arab Saudi.
Joined : 19 Jan 2010.
Posts : 269.
22 Nov 2010 11:29

Originaly posted by Sugito:
Silahkan menyampaikan pesan dan saran untuk perubahan PMK.22 tapi tidak boleh mengagung-agungkan seseorang karena forum ini bukan untuk promosi.


hanya pepesan kosong,,, talk only no action,,
AdeR

Junior


Location : Bandung.
Joined : 01 May 2008.
Posts : 102.
22 Nov 2010 19:16

Intisari dari PMK.22 utk membatasi peran dari Lulusan PT Perpajakan utk menjadi Kuasa WP, adapun pasal2 lainnya hanyalah pelengkap saja agar PMK.22 terlihat "manis".

Lulusan PT Perpajakan banyak yg berprofesi sebagai "staff ahli" dari perusahaan yg skala omzetnya besar. Peran dari staff ahli tsb bisa sebagai Tax Planing dan bisa juga sebagai Kuasa WP utk urusan tertentu ( Keberatan, Pemeriksaan dan Penagihan oleh fiskus).

Staff ahli inilah yg mau "dimatikan" terutama yg senior karena umumnya mereka lulusan S.2 atau bahkan S.3 dibidang perpajakan.

Akibatnya jadi FATAL, semua Lulusan PT Perpajakan mulai dari tingkat D.3 , S 1 ... dst jadi tekena getahnya, kesempatan mereka untuk mendapat pekerjaan dibidang perpajakan menjadi terbatas.

Direktorat Jendral Pajak hendaknya menyadari bahwa PMK.22 berpotensi menyebabkan pengangguran atau tidak menciptakan lapangan pekerjaan.

PMK.22 harus direvisi dgn mencabut pasal 4 ayat 1.-
Sony

Groupie


Location : .
Joined : 10 May 2008.
Posts : 220.
01 Dec 2010 04:46

PMK.22 bertentangan dengan PP.80/2007 juga bertentangan dengan UU No.14/2002 tentang Pengadilan Pajak.
oythea

Junior


Location : Jakarta.
Joined : 22 Feb 2010.
Posts : 105.
01 Dec 2010 08:55

Menurut pendapat saya PMK 22 sudah tepat
Agar WP diwakili oleh mereka yang benar2 memiliki pengetahuan masalah perpajaka dan dapat bertanggung jawab atas apa yang dikuasakan kepadanya.
Jangan sampai nantinya WP mengkuasakan kepada mereka yang tidak berilmu yang saat ada masalah justru lari meinggalkan masalahnya.

Di SE-16 -nya sudah lebih jelas diatur permasalahan surat kuasa
Sugito

Genuine


Location : Semarang.
Joined : 01 May 2008.
Posts : 715.
02 Dec 2010 04:15

yang jadi masalah PMK.22 ini membatasi wewenang Lulusan PT Pajak untuk mewaikili WP. Lulusan PT Pajak adalah orang yang mempunyai keahlian dibidang pajak yang menurut PP.80/2007 berhak untuk mewakili WP tanpa pembatasan.
Rike

Junior


Location : .
Joined : 15 Oct 2008.
Posts : 104.
05 Dec 2010 10:09

mohon kpd penguasa pajak kita spy menaikan pembatasan nilai peredaran usaha pada PMK.22 sesuai nilai batasan UMKM menjadi sebesar Rp.2,5 M / th utk WP OP dan 10 M / th utk WP badan. Pembatasan yang lama tdk sesuai lagi dgn harga barang & jasa dewasa ini.
ewed

Genuine


Location : Pekanbaru.
Joined : 18 Apr 2009.
Posts : 659.
21 Dec 2010 09:55

pernah punya pengalaman.... gk bisa pembetulan spt cuma karna "dipertanyakan kelulusan brevet dan surat kuasa"..... jadi lebih ribet......

ni peraturan maksudnya baik....... tapi terlalu mengkebiri......shg memangkas keadilan.....
Rike

Junior


Location : .
Joined : 15 Oct 2008.
Posts : 104.
25 Dec 2010 10:15

Originaly posted by ewed:
pernah punya pengalaman.... gk bisa pembetulan spt cuma karna "dipertanyakan kelulusan brevet dan surat kuasa"..... jadi lebih ribet......


betul, saya dari D.3 pajak selalu dicurigai oleh petugas pajak, mereka seringkali minta brevet pajak, padahal saya juga lulusan S.1 ekonomi ... ribet emang ... jadi gimana pak ? tolong donk dibantu revisi PMK.22 ...
  • page 1 of 16
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top