+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Blokir laporan Masa
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570300 Posts
84844 Topics | 16 Categories.

We have 204216 Forum Member

Tread Pilihan

•  PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign
•  Apakah Representative Office Wajib Lapor SPT Tahunan ?
•  Lapor Pajak Bitcoin?
•  Berapa Pajak untuk Introducing Broker ?
•  Salah Memasukan Masa Pajak pada SSE untuk Bayar PPh 21
PPh Badan
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Badan dan permasalahannya
Topik : 13869 | Bahasan : 96565

Blokir laporan Masa


Pencetus Pendapat
masraini

Groupie


Location : -.
Joined : 22 May 2010.
Posts : 206.
08 Nov 2010 10:48

Mohon solusi...rekan ortax
Perusahaan tidak melapor dari tahun 2003 s.d 2007 tetapi melapor terus ditahun berikutnya. sehingga laporan masa tahun 2010 diblokir... oleh AR dan oleh AR disarankan melaporkan SPT tahunan yang belum dilapor..
yang jadi masalah adalah tidak ada dokumen atau catatan pendukung untuk menyusun laporan keuangan..
jadi solusinya perusahaan harus melakukan apa rekan dengan kondisi sekarang???
terimakasih bantuannya..
salam
andrydermawanto

Senior


Location : Jakarta.
Joined : 02 Dec 2009.
Posts : 399.
08 Nov 2010 10:53

Hubungi konsultan pajak pak... : )

Btw, apakah tidak ada rekening koran ? atau data sama sekali??
johanwahyudi

Genuine


Location : Bogor.
Joined : 08 Dec 2009.
Posts : 2065.
08 Nov 2010 10:59

Originaly posted by masraini:
yang jadi masalah adalah tidak ada dokumen atau catatan pendukung untuk menyusun laporan keuangan


jadi intinya tidak ada laporan keuangan periode 2003-2007 yah?..
masraini

Groupie


Location : -.
Joined : 22 May 2010.
Posts : 206.
08 Nov 2010 11:03

ya..tidak ada laporan..
mana tau ada solusimisalnya dilaporin nihil aja atau minta pemutihan getoo..
makanya saya mohon sulusinya,,
thank's
johanwahyudi

Genuine


Location : Bogor.
Joined : 08 Dec 2009.
Posts : 2065.
08 Nov 2010 11:11

Originaly posted by masraini:
mana tau ada solusimisalnya dilaporin nihil aja atau minta pemutihan getoo


harusnya waktu 2008 ada sunset policy,,,heee
tapi sekarang sudah tidak berlaku,,,

yaa mau tidak maw harus di buat laporan spt ,,,kalau cara membuatnya mungkin
Originaly posted by andrydermawanto:
Hubungi konsultan pajak pak... : )


itu lebih bijak,,karena teknisnya konsultan lebih tau ,,,

salam,,
dew

Genuine


Location : Pinggiran Denpasar .
Joined : 13 Feb 2008.
Posts : 638.
08 Nov 2010 11:29

kenapa laporan masa 2010 di blokir ?
sebuah perusahaan ga punya pembukuan sama sekali ?
sammi

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 22 Apr 2010.
Posts : 1519.
08 Nov 2010 12:59

apakah selama tahun 2003-2007 ada kegiatan? jika tidak ada maka cukup dilaporkan nihil saja. konsekuensinya dikenakan denda terlambat lapor spt tahunan.
ewed

Genuine


Location : Pekanbaru.
Joined : 18 Apr 2009.
Posts : 659.
09 Nov 2010 07:53

Originaly posted by masraini:
sehingga laporan masa tahun 2010 diblokir...


kok bisa ya........
mmg ada aturannya... kl kita gk aktif trus diblokir.....

mohon info nya....
rainawan

Junior


Location : Semarang.
Joined : 22 Apr 2010.
Posts : 146.
09 Nov 2010 08:49

Originaly posted by masraini:
sehingga laporan masa tahun 2010 diblokir...

maksudnya diblokir?
kusuma84

Genuine


Location : Kalimantan.
Joined : 26 Mar 2010.
Posts : 681.
09 Nov 2010 08:57

Originaly posted by ewed:
Originaly posted by masraini:
sehingga laporan masa tahun 2010 diblokir...


kok bisa ya........
mmg ada aturannya... kl kita gk aktif trus diblokir.....

mohon info nya....

mohon infonya juga klo ada aturannya:)
soalnya masa mau lapor pajak nggk bisa??? atas dasar apa si "AR" memblokir,..???
salam,.
  • page 1 of 10
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top