Pencetus |
Pendapat |
masraini
   Groupie
Location : -.
Joined : 22 May 2010.
Posts : 206.
|
08 Nov 2010 10:48
Mohon solusi...rekan ortax Perusahaan tidak melapor dari tahun 2003 s.d 2007 tetapi melapor terus ditahun berikutnya. sehingga laporan masa tahun 2010 diblokir... oleh AR dan oleh AR disarankan melaporkan SPT tahunan yang belum dilapor.. yang jadi masalah adalah tidak ada dokumen atau catatan pendukung untuk menyusun laporan keuangan.. jadi solusinya perusahaan harus melakukan apa rekan dengan kondisi sekarang??? terimakasih bantuannya.. salam
|
andrydermawanto
    Senior
Location : Jakarta.
Joined : 02 Dec 2009.
Posts : 399.
|
08 Nov 2010 10:53
Hubungi konsultan pajak pak... : )
Btw, apakah tidak ada rekening koran ? atau data sama sekali??
|
johanwahyudi
     Genuine
Location : Bogor.
Joined : 08 Dec 2009.
Posts : 2065.
|
08 Nov 2010 10:59
Originaly posted by masraini: yang jadi masalah adalah tidak ada dokumen atau catatan pendukung untuk menyusun laporan keuangan jadi intinya tidak ada laporan keuangan periode 2003-2007 yah?..
|
| |
masraini
   Groupie
Location : -.
Joined : 22 May 2010.
Posts : 206.
|
08 Nov 2010 11:03
ya..tidak ada laporan.. mana tau ada solusimisalnya dilaporin nihil aja atau minta pemutihan getoo.. makanya saya mohon sulusinya,, thank's
|
johanwahyudi
     Genuine
Location : Bogor.
Joined : 08 Dec 2009.
Posts : 2065.
|
08 Nov 2010 11:11
Originaly posted by masraini: mana tau ada solusimisalnya dilaporin nihil aja atau minta pemutihan getoo harusnya waktu 2008 ada sunset policy,,,heee tapi sekarang sudah tidak berlaku,,, yaa mau tidak maw harus di buat laporan spt ,,,kalau cara membuatnya mungkin Originaly posted by andrydermawanto: Hubungi konsultan pajak pak... : ) itu lebih bijak,,karena teknisnya konsultan lebih tau ,,, salam,,
|
dew
     Genuine
Location : Pinggiran Denpasar .
Joined : 13 Feb 2008.
Posts : 638.
|
08 Nov 2010 11:29
kenapa laporan masa 2010 di blokir ? sebuah perusahaan ga punya pembukuan sama sekali ?
|
sammi
     Genuine
Location : Jakarta.
Joined : 22 Apr 2010.
Posts : 1519.
|
08 Nov 2010 12:59
apakah selama tahun 2003-2007 ada kegiatan? jika tidak ada maka cukup dilaporkan nihil saja. konsekuensinya dikenakan denda terlambat lapor spt tahunan.
|
ewed
     Genuine
Location : Pekanbaru.
Joined : 18 Apr 2009.
Posts : 659.
|
09 Nov 2010 07:53
Originaly posted by masraini: sehingga laporan masa tahun 2010 diblokir... kok bisa ya........ mmg ada aturannya... kl kita gk aktif trus diblokir..... mohon info nya....
|
rainawan
   Junior
Location : Semarang.
Joined : 22 Apr 2010.
Posts : 146.
|
09 Nov 2010 08:49
Originaly posted by masraini: sehingga laporan masa tahun 2010 diblokir... maksudnya diblokir?
|
kusuma84
     Genuine
Location : Kalimantan.
Joined : 26 Mar 2010.
Posts : 681.
|
09 Nov 2010 08:57
Originaly posted by ewed: Originaly posted by masraini: sehingga laporan masa tahun 2010 diblokir... kok bisa ya........ mmg ada aturannya... kl kita gk aktif trus diblokir..... mohon info nya.... mohon infonya juga klo ada aturannya:) soalnya masa mau lapor pajak nggk bisa??? atas dasar apa si "AR" memblokir,..??? salam,.
|