Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Menentukan Umur Ekonomis Aktiva Tetap Inventaris Kantor

  • Menentukan Umur Ekonomis Aktiva Tetap Inventaris Kantor

     permesti updated 13 years, 4 months ago 12 Members · 27 Posts
  • Ellyca

    Member
    3 November 2010 at 2:16 pm

    Kepada Yth,
    Rekan-rekan Ortax

    Saya kebingungan menentukan umur ekonomis peralatan kantor seperti, AC, Meja, Lemari Es, Sofa, Mesin Fax, Hand Phone, Kamera, Kipas Angin, Mesin Tik, Televisi, Rak Buku, Kompor Gas, Karpet dll. Saya minta tolong solusi dari rekan-rekan Ortax. Terima kasih.

  • Ellyca

    Member
    3 November 2010 at 2:16 pm
  • kusuma84

    Member
    3 November 2010 at 2:29 pm

    caba baca PMK 96 tahun 2009 beserta lampirannya ;

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=96&q=&q_do=macth &cols=isi&hlm=1&page=show&id=13818

    salam,..

    ortax

  • sammi

    Member
    3 November 2010 at 3:04 pm

    ini umur ekonomis untuk tujuan penyusutan?
    fiskal atau komersil?

  • begawan5060

    Member
    3 November 2010 at 9:12 pm
    Originaly posted by Ellyca:

    Saya kebingungan menentukan umur ekonomis

    Untuk keperluan penyusutan, khan?
    Saya sarankan sesuai dengan penyusutan fiskal, jadi nggak ngetung dua kali, nggak timbul beda waktu..

  • kusuma84

    Member
    4 November 2010 at 6:13 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Saya sarankan sesuai dengan penyusutan fiskal, jadi nggak ngetung dua kali, nggak timbul beda waktu..

    benar pa begawan,..

    salam

  • rheza

    Member
    8 November 2010 at 3:17 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Saya sarankan sesuai dengan penyusutan fiskal, jadi nggak ngetung dua kali, nggak timbul beda waktu..

    seandainnya jika mengikuti umur ekonomis fiskal, misalnya kelompok 1 itu 4 tahun, bagaimana klo aktiva tersebut setelah 4 tahun, atau umur ekonomisnya habis secara fiskal, ternyata masih dapat digunakan? tentu tidak sesuai substance over form, saya rasa lebih mudah menghitung beda waktu ketimbang revaluasi aset.. CMIIW,

    salam

  • FRoM

    Member
    8 November 2010 at 3:20 pm

    kalau memang masih dapat digunakan ya silakan digunakan, namun tidak perlu dicatat lagi dalam pembukuan…karena secara fiskal aktiva tersebut sudah tidak ada nilainya lagi

    cmiiw

  • rheza

    Member
    8 November 2010 at 3:23 pm
    Originaly posted by FRoM:

    namun tidak perlu dicatat lagi dalam pembukuan

    mana bisa begitu..

  • kong

    Member
    8 November 2010 at 3:56 pm
    Originaly posted by rheza:

    aya rasa lebih mudah menghitung beda waktu ketimbang revaluasi aset.. CMIIW,

    klo ada persoalan begitu ngak perlu direvaluasi… catat aja sesuai harga perolehannya.. klo sudah habis masa nya maka biarkan saja.

  • begawan5060

    Member
    8 November 2010 at 4:17 pm
    Originaly posted by rheza:

    aya rasa lebih mudah menghitung beda waktu ketimbang revaluasi aset.. CMIIW

    Kenapa harus revaluasi?..

  • sammi

    Member
    8 November 2010 at 4:54 pm
    Originaly posted by FRoM:

    kalau memang masih dapat digunakan ya silakan digunakan, namun tidak perlu dicatat lagi dalam pembukuan…karena secara fiskal aktiva tersebut sudah tidak ada nilainya lagi

    sependapat

    revaluasi itu mesti mengajukan ijin dulu dengan disertai tujuan dan alasan yang jelas, jadi untuk apa melakukan revaluasi?

  • kaSSkus

    Member
    8 November 2010 at 8:30 pm
    Originaly posted by sammi:

    Originaly posted by FRoM:
    kalau memang masih dapat digunakan ya silakan digunakan, namun tidak perlu dicatat lagi dalam pembukuan…karena secara fiskal aktiva tersebut sudah tidak ada nilainya lagi

    sependapat

    Maksudnya tidak dicatat lagi dalam pembukuan itu apa ya? Apakah Harga perolehan dan akumulasi penyusutannya dihapus begitu saja atau nilai sisa buku dipindahkan ke pos Aktiva lain dalam laporan keuangan komersial?
    Mohon sharenya….

  • FRoM

    Member
    9 November 2010 at 9:57 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    Maksudnya tidak dicatat lagi dalam pembukuan itu apa ya? Apakah Harga perolehan dan akumulasi penyusutannya dihapus begitu saja atau nilai sisa buku dipindahkan ke pos Aktiva lain dalam laporan keuangan komersial?

    bukannya kalau umur ekonomis sudah habis maka secara otomatis nilai penyusutan barang tersebut menjadi nol (walaupun tidak nol, namun biasanya nilainya tidak signifikan), kalau nilainya nol bukankah sama saja barang tersebut sudah tidak ada lagi di inventaris kita…

    cmiiw

  • kaSSkus

    Member
    9 November 2010 at 3:42 pm
    Originaly posted by FRoM:

    bukannya kalau umur ekonomis sudah habis maka secara otomatis nilai penyusutan barang tersebut menjadi nol (walaupun tidak nol, namun biasanya nilainya tidak signifikan), kalau nilainya nol bukankah sama saja barang tersebut sudah tidak ada lagi di inventaris kita…

    Jika umur ekonomis sudah habis disusutkan memang tidak ada biaya penyusutan dalam Laporan R/L, tetapi apakah otomatis Asset tsb dapat dihapuskan dari Neraca? Setahu saya untuk menghapus Assets tsb misalnya karena hilang, rusak dibutuhkan persetujuan pihak yg berwenang (sesuai yg ada dalam ART perusahaan). Pendapat saya walaupun nilai bukunya sudah nol tetapi barangnya masih ada dan masih dipergunakan, seyogyanya tidak dihapuskan dari Assets perusahaan.
    Mohon koreksinya juga…

Viewing 1 - 15 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now