• Istri kedua sbg PTKP

     begawan5060 updated 13 years, 5 months ago 21 Members · 87 Posts
  • lisatnk

    Member
    15 October 2010 at 4:01 pm
  • lisatnk

    Member
    15 October 2010 at 4:01 pm

    saya mau tanya, kalo ada WP yg Kawin dengan memiliki 2 istri (tidak bekerja) tapi 1 anak, maka penerapan PTKPnya menjadi K/1 atau menjadi K/2 ya?

    terima kasih

  • begawan5060

    Member
    15 October 2010 at 4:12 pm
    Originaly posted by lisatnk:

    saya mau tanya, kalo ada WP yg Kawin dengan memiliki 2 istri (tidak bekerja) tapi 1 anak, maka penerapan PTKPnya menjadi K/1 atau menjadi K/2 ya?

    Tetap K/1…

  • chris1311

    Member
    15 October 2010 at 4:12 pm
    Originaly posted by lisatnk:

    saya mau tanya, kalo ada WP yg Kawin dengan memiliki 2 istri (tidak bekerja) tapi 1 anak, maka penerapan PTKPnya menjadi K/1 atau menjadi K/2 ya?

    K/1

    salam

  • yohanes_martin

    Member
    16 October 2010 at 7:28 am

    yang di akui oleh adalah Istri cukup 1, dan tanggungan 3 (bisa anak kandung, orang tua, atau saudara satu garis)

    jadi yang berlaku maksimal K/3

    anda sekarang : K/1

    salam

  • kevink

    Member
    16 October 2010 at 10:10 am
    Originaly posted by lisatnk:

    saya mau tanya, kalo ada WP yg Kawin dengan memiliki 2 istri (tidak bekerja) tapi 1 anak, maka penerapan PTKPnya menjadi K/1 atau menjadi K/2 ya?

    K/1.. tidak ada KK/1…

  • begawan5060

    Member
    16 October 2010 at 1:33 pm

    Yang dijadikan dasar adalah status kawin, bukan jumlah isteri

  • gustian62

    Member
    17 October 2010 at 11:31 am

    apa istri kedua bisa menggunakan jatah tanggungan selama anak belum mencapai tiga orang

  • Aries Tanno

    Member
    17 October 2010 at 2:26 pm
    Originaly posted by gustian62:

    apa istri kedua bisa menggunakan jatah tanggungan selama anak belum mencapai tiga orang

    bisa diilustrasikan maksudnya?

    Salam

  • gustian62

    Member
    17 October 2010 at 4:20 pm

    Seorang punya istri dua anak hanya satu, maka Status kawin istri pertama sedang istri kedua dan anak masuk ke tanggungan

  • begawan5060

    Member
    17 October 2010 at 4:41 pm
    Originaly posted by gustian62:

    Seorang punya istri dua anak hanya satu, maka Status kawin istri pertama sedang istri kedua dan anak masuk ke tanggungan

    Nggak bisa dong..

  • gustian62

    Member
    17 October 2010 at 5:26 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Nggak bisa dong..

    Alasannya apa

  • Alinda

    Member
    17 October 2010 at 6:49 pm

    yg diakui pasti istri pertama saja…

  • begawan5060

    Member
    17 October 2010 at 7:07 pm
    Originaly posted by gustian62:

    Alasannya apa

    Coba simak bunyi Pasal 7 (1) huruf d :
    tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam
    garis keturunan lurus serta anak angkat, ……..dst

    Isteri tidak termasuk dalam pengertian anggota keluarga, dan juga tambahan PTKP bukan dari jumlah isteri, tetapi status kawin..

  • Aries Tanno

    Member
    17 October 2010 at 7:21 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Nggak bisa dong..

    setujuuuu…
    nggak bisa

    Salam

Viewing 1 - 15 of 87 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now