Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Istri kedua sbg PTKP
Istri kedua sbg PTKP
saya mau tanya, kalo ada WP yg Kawin dengan memiliki 2 istri (tidak bekerja) tapi 1 anak, maka penerapan PTKPnya menjadi K/1 atau menjadi K/2 ya?
terima kasih
- Originaly posted by lisatnk:
saya mau tanya, kalo ada WP yg Kawin dengan memiliki 2 istri (tidak bekerja) tapi 1 anak, maka penerapan PTKPnya menjadi K/1 atau menjadi K/2 ya?
Tetap K/1…
- Originaly posted by lisatnk:
saya mau tanya, kalo ada WP yg Kawin dengan memiliki 2 istri (tidak bekerja) tapi 1 anak, maka penerapan PTKPnya menjadi K/1 atau menjadi K/2 ya?
K/1
salam
yang di akui oleh adalah Istri cukup 1, dan tanggungan 3 (bisa anak kandung, orang tua, atau saudara satu garis)
jadi yang berlaku maksimal K/3
anda sekarang : K/1
salam
- Originaly posted by lisatnk:
saya mau tanya, kalo ada WP yg Kawin dengan memiliki 2 istri (tidak bekerja) tapi 1 anak, maka penerapan PTKPnya menjadi K/1 atau menjadi K/2 ya?
K/1.. tidak ada KK/1…
Yang dijadikan dasar adalah status kawin, bukan jumlah isteri
apa istri kedua bisa menggunakan jatah tanggungan selama anak belum mencapai tiga orang
- Originaly posted by gustian62:
apa istri kedua bisa menggunakan jatah tanggungan selama anak belum mencapai tiga orang
bisa diilustrasikan maksudnya?
Salam
Seorang punya istri dua anak hanya satu, maka Status kawin istri pertama sedang istri kedua dan anak masuk ke tanggungan
- Originaly posted by gustian62:
Seorang punya istri dua anak hanya satu, maka Status kawin istri pertama sedang istri kedua dan anak masuk ke tanggungan
Nggak bisa dong..
- Originaly posted by begawan5060:
Nggak bisa dong..
Alasannya apa
yg diakui pasti istri pertama saja…
- Originaly posted by gustian62:
Alasannya apa
Coba simak bunyi Pasal 7 (1) huruf d :
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam
garis keturunan lurus serta anak angkat, ……..dstIsteri tidak termasuk dalam pengertian anggota keluarga, dan juga tambahan PTKP bukan dari jumlah isteri, tetapi status kawin..
- Originaly posted by begawan5060:
Nggak bisa dong..
setujuuuu…
nggak bisaSalam