+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • pinjaman ke karyawan
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 567419 Posts
84088 Topics | 16 Categories.

We have 202082 Forum Member

Tread Pilihan

•  Bagaimana cara membuat SPT Tahunan Badan bagi perusahaan baru dipertengahan tahun?
•  PPh 21 tdk sesuai masa dengan A1
•  Apa Saja Kriteria dan Syarat Agar Bisa Menjadi Pedagang Eceran?
•  PPh 21 atas gaji dan komisi dokter
•  Pendapatan Sewa Bangunan dalam SPT PPh OP
PPh Pasal 21
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan permasalahannya
Topik : 3029 | Bahasan : 18284

pinjaman ke karyawan


Pencetus Pendapat
yettiq

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 26 Nov 2009.
Posts : 4.
30 Sep 2010 22:25

dear all,
1. Pada saat pengeluaran kas untuk pinjaman karyawan, ada pajaknya gak?
2. Pada saat pembayaran pinjaman melalui pemotongan gaji karyawan, pph 21 nya dihitung setelah dipotong atau sebelum dipotong?

Tks,
Yetti
kaSSkus

Genuine


Location : Bogor.
Joined : 12 Dec 2009.
Posts : 1230.
01 Oct 2010 10:40

Originaly posted by yettiq:
1. Pada saat pengeluaran kas untuk pinjaman karyawan, ada pajaknya gak?

Tidak....

Originaly posted by yettiq:
2. Pada saat pembayaran pinjaman melalui pemotongan gaji karyawan, pph 21 nya dihitung setelah dipotong atau sebelum dipotong?

dihitung dari penghasilan sebenarnya....jadi sebelum dipotong pembayaran cicilan hutangnya.

Menurut saya pinjaman yg diberikan kepada karyawan bukanlah penghasilan bagi karyawan ybs, atau bagi perusahaan bukanlah pembayaran gaji/penghasilan yg dibayar di muka.
Silahkan dishare bagi yg berpendapat lain.
Salam,
sammi

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 22 Apr 2010.
Posts : 1519.
01 Oct 2010 10:50

kalo namanya hutang yah tidak bisa dipajaki karena yang dipajaki adalah penghasilan, dengan demikian pertanyaan nomor 1 tidak ada pajaknya

pertanyaan nomer 2 pajaknya dihitung sebelum penghasilan tersebut dikurangi dengan angsuran.
obin

Newbie


Location : Karanganyar.
Joined : 01 Oct 2010.
Posts : 3.
01 Oct 2010 11:05

Hutang bukan obyek PPh, bunganya yang Obyek PPh

PPh atsa gaji dihitung sebelum angsuran2.
krisanda

Newbie


Location : Jakarta Selatan.
Joined : 02 Sep 2008.
Posts : 12.
01 Oct 2010 11:16

pada saat pengeluaran kas kepada karyawan jurnal yg seharusnya:
piutang karyawan xxx
kas xxx
pada saat pembayaran gaji kepada karyawan jurnal yang seharusnya:
gaji xxx
allowance xxx (jika ada)
utang pph 21 xxx
piutang karyawan xxx
bank xxx

dari jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1. pada saat kas keluar sebagai pinjaman karyawan bukan merupakan penghasilan karyawan sehingga tidak ada PPh 21 terutang,
2. dalam mengitung PPh 21 pemotongan angsuran yang dibayar karyawan tidak dimasukkan sebagai pengurang (deductable exp)
3. pada saat pembayaran gaji, angsuran yang dibayar karyawan hanya sebagai pengurang take home pay karyawan.

Mohon masukan dari rekan sekalian.
yettiq

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 26 Nov 2009.
Posts : 4.
03 Oct 2010 21:24

thanks banget ya.. dah dapet pencerahan nih.
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top