Pencetus |
Pendapat |
lisatnk
  Newbie
Location : Bogor.
Joined : 06 Nov 2009.
Posts : 55.
|
29 Sep 2010 09:58
saya mau tanya, kalo ada OP yang belum kawin, tapi memiliki tanggungan adik. apakah adiknya itu bs menjadikan OP tersebut menjadi TK/1?
makasi
|
junjungansitohang
     Genuine
Location : Jakarta.
Joined : 30 Dec 2009.
Posts : 5662.
|
29 Sep 2010 10:11
Originaly posted by lisatnk: apakah adiknya itu bs menjadikan OP tersebut menjadi TK/1 tidak dapat... Adik bukan merupakan anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus Pasal 7 ayat 1 UU PPh Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. Pasal 18 ayat 4 Huruf c Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah saudara. Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah mertua dan anak tiri, sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah ipar. Salam
|
lisatnk
  Newbie
Location : Bogor.
Joined : 06 Nov 2009.
Posts : 55.
|
29 Sep 2010 10:19
oh yaya, berarti yang tidak dapat dijadikan PTKP itu "saudara" dan "ipar" gitu ya Pak? mau dia sdh kawin atau belum kawin tetap tdk pengaruh?
baiklah. terima kasih ya Pak. super sekali.
|
| |
junjungansitohang
     Genuine
Location : Jakarta.
Joined : 30 Dec 2009.
Posts : 5662.
|
29 Sep 2010 10:58
Originaly posted by lisatnk: oh yaya, berarti yang tidak dapat dijadikan PTKP itu "saudara" dan "ipar" gitu ya Pak? mau dia sdh kawin atau belum kawin tetap tdk pengaruh? sependapat rekan .. Salam
|
afridian wirahadi
 Newbie
Location : Padang.
Joined : 23 May 2009.
Posts : 10.
|
29 Sep 2010 19:35
yups bener penjelasan diatas
|
lisatnk
  Newbie
Location : Bogor.
Joined : 06 Nov 2009.
Posts : 55.
|
11 Oct 2010 14:36
Pak, mau tanya lagi.. kalo cucu termasuk apa ya?
|
Bamz
   Groupie
Location : Dihatimu.
Joined : 12 Jul 2010.
Posts : 197.
|
11 Oct 2010 14:45
kalau cucu itu termasuk garis keturunan tetapi dua derajat, jadi kalo liat ketentuannya, cucu ga bisa dijadikan PTKP.
|
begawan5060
     Genuine
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
|
11 Oct 2010 17:19
Originaly posted by Bamz: kalau cucu itu termasuk garis keturunan tetapi dua derajat, jadi kalo liat ketentuannya, cucu ga bisa dijadikan PTKP. Bukankah dalam Pasal 7 (1) UU PPh, tidak ada "pembatasan derajad"?
|
Bamz
   Groupie
Location : Dihatimu.
Joined : 12 Jul 2010.
Posts : 197.
|
12 Oct 2010 10:20
ohh... begitu.... terima kasih pencerahannya...
|
CHRIS1311
     Genuine
Location : Tangerang.
Joined : 11 Feb 2009.
Posts : 819.
|
12 Oct 2010 10:31
Originaly posted by begawan5060: Originaly posted by Bamz: kalau cucu itu termasuk garis keturunan tetapi dua derajat, jadi kalo liat ketentuannya, cucu ga bisa dijadikan PTKP. Bukankah dalam Pasal 7 (1) UU PPh, tidak ada "pembatasan derajad"? rekan begawan dengan kata lain cucu dapat dimasukkan sebagai pengurang/PTKP. mohon pencerahaannya. salam
|