close


+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • adik sebagai PTKP
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570300 Posts
84844 Topics | 16 Categories.

We have 204216 Forum Member

Tread Pilihan

•  PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign
•  Apakah Representative Office Wajib Lapor SPT Tahunan ?
•  Lapor Pajak Bitcoin?
•  Berapa Pajak untuk Introducing Broker ?
•  Salah Memasukan Masa Pajak pada SSE untuk Bayar PPh 21
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 9042 | Bahasan : 68859

adik sebagai PTKP


Pencetus Pendapat
lisatnk

Newbie


Location : Bogor.
Joined : 06 Nov 2009.
Posts : 55.
29 Sep 2010 09:58

saya mau tanya, kalo ada OP yang belum kawin, tapi memiliki tanggungan adik. apakah adiknya itu bs menjadikan OP tersebut menjadi TK/1?

makasi
junjungansitohang

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 30 Dec 2009.
Posts : 5662.
29 Sep 2010 10:11

Originaly posted by lisatnk:
apakah adiknya itu bs menjadikan OP tersebut menjadi TK/1

tidak dapat...

Adik bukan merupakan anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus

Pasal 7 ayat 1 UU PPh

Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

Pasal 18 ayat 4 Huruf c

Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah saudara.

Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah mertua dan anak tiri, sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah ipar.


Salam
lisatnk

Newbie


Location : Bogor.
Joined : 06 Nov 2009.
Posts : 55.
29 Sep 2010 10:19

oh yaya, berarti yang tidak dapat dijadikan PTKP itu "saudara" dan "ipar" gitu ya Pak? mau dia sdh kawin atau belum kawin tetap tdk pengaruh?

baiklah. terima kasih ya Pak. super sekali.
junjungansitohang

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 30 Dec 2009.
Posts : 5662.
29 Sep 2010 10:58

Originaly posted by lisatnk:
oh yaya, berarti yang tidak dapat dijadikan PTKP itu "saudara" dan "ipar" gitu ya Pak? mau dia sdh kawin atau belum kawin tetap tdk pengaruh?

sependapat rekan ..

Salam
afridian wirahadi

Newbie


Location : Padang.
Joined : 23 May 2009.
Posts : 10.
29 Sep 2010 19:35

yups bener penjelasan diatas
lisatnk

Newbie


Location : Bogor.
Joined : 06 Nov 2009.
Posts : 55.
11 Oct 2010 14:36

Pak, mau tanya lagi.. kalo cucu termasuk apa ya?
Bamz

Groupie


Location : Dihatimu.
Joined : 12 Jul 2010.
Posts : 197.
11 Oct 2010 14:45

kalau cucu itu termasuk garis keturunan tetapi dua derajat, jadi kalo liat ketentuannya, cucu ga bisa dijadikan PTKP.
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
11 Oct 2010 17:19

Originaly posted by Bamz:
kalau cucu itu termasuk garis keturunan tetapi dua derajat, jadi kalo liat ketentuannya, cucu ga bisa dijadikan PTKP.

Bukankah dalam Pasal 7 (1) UU PPh, tidak ada "pembatasan derajad"?
Bamz

Groupie


Location : Dihatimu.
Joined : 12 Jul 2010.
Posts : 197.
12 Oct 2010 10:20

ohh... begitu.... terima kasih pencerahannya...
CHRIS1311

Genuine


Location : Tangerang.
Joined : 11 Feb 2009.
Posts : 819.
12 Oct 2010 10:31

Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by Bamz:
kalau cucu itu termasuk garis keturunan tetapi dua derajat, jadi kalo liat ketentuannya, cucu ga bisa dijadikan PTKP.

Bukankah dalam Pasal 7 (1) UU PPh, tidak ada "pembatasan derajad"?

rekan begawan dengan kata lain cucu dapat dimasukkan sebagai pengurang/PTKP.
mohon pencerahaannya.

salam
  • page 1 of 2
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top