+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Pembelian Aktiva dengan ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570300 Posts
84844 Topics | 16 Categories.

We have 204216 Forum Member

Tread Pilihan

•  PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign
•  Apakah Representative Office Wajib Lapor SPT Tahunan ?
•  Lapor Pajak Bitcoin?
•  Berapa Pajak untuk Introducing Broker ?
•  Salah Memasukan Masa Pajak pada SSE untuk Bayar PPh 21
Akuntansi Pajak
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Akuntansi Pajak dan permasalahannya
Topik : 2845 | Bahasan : 18971

Pembelian Aktiva dengan Leasing


Pencetus Pendapat
Gideon21

Groupie


Location : Kembangan.
Joined : 03 Mar 2010.
Posts : 157.
03 Sep 2010 14:47

Dear Ortax Team

Sebelumnya mohon maaf kalau pada minggu-minggu lalu saya banyak bertanya.. Sekarang saya mohon pertolongan rekan-rekan..!

Kalau kita beli kendaraan dengan leasing.. Pada saat kita bayar DP, kita juga bayar biaya Fiducia dan biaya Adm, serta Asuransi. Yang saya tanyakan adalah, APakah semua biaya tersebut dapat kita kapitalisasi menjadi nilai aktiva atau tidak..? Selanjutnya bagaimana dengan PPn atas pembelian tersebut, dapat dikreditkan tidak..? Terima kasih.
junjungansitohang

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 30 Dec 2009.
Posts : 5662.
03 Sep 2010 20:18

Originaly posted by Gideon21:
APakah semua biaya tersebut dapat kita kapitalisasi menjadi nilai aktiva atau tidak..?

boleh dikapitalisir ke aktiva SGU atau dibiayakan
Originaly posted by Gideon21:
Selanjutnya bagaimana dengan PPn atas pembelian tersebut, dapat dikreditkan tidak..?

boleh

Salam
phoska

Groupie


Location : Semarang.
Joined : 18 Nov 2008.
Posts : 259.
05 Sep 2010 01:55

Pertanyaan rekan Gideon21 tentang Leasing, disebutkan ada DP, Biaya Fidusia dan Asuransi, serta PPN, dapat saya pastikan transaksi dimaksud adalah Financial Lease, bukan Operating Lease.

Mengenai Financial Leasing dan kaitan dengan aspek perpajakannya adalah sebagai berikut :

1. Down payment atau uang muka, dibukukan sebagai Uang Jaminan Leasing, tidak boleh dibiayakan, tercantum di Neraca sepanjang masa lease belum berakhir;

2. Biaya fidusia dan asuransi, boleh dibiayakan langsung pada tahun dibayarnya biaya biaya tersebut;

3. PPN Masukan, yang FP-nya diterbitkan oleh Supplier atas nama Lessee, boleh dikreditkan oleh Lessee.

4. Angsuran Leasing dibiayakan langsung pada tahun dibayarnya angsuran tersebut;

5. Pada saat berakhirnya Perjanjian Leasing, maka Uang Jaminan Leasing di Neraca dipindah-bukukan menjadi Aset Tetap dan disusutkan menurut ketentuan perpajakan sesuai golongan aset tetap tersebut. Jika ada hak opsi yang wajib dibayar pada saat pelaksanaan hak opsi, maka pengeluaran hak opsi ini menambah nilai aset tetap. Jadi nilai aset tetap meliputi uang jaminan leasing ditambah biaya hak opsi;

6. Selama perjanjian leasing belum berakhir, tidak ada aset tetap dari leasing yang nampak di Neraca dan tidak ada beban penyusutan aset leasing di laba rugi fiskal.

Demikian sharing dari saya, semoga bermanfaat.
junjungansitohang

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 30 Dec 2009.
Posts : 5662.
05 Sep 2010 07:28

Originaly posted by phoska:
Selama perjanjian leasing belum berakhir, tidak ada aset tetap dari leasing yang nampak di Neraca

mohon penjelasan rekan atas perlakuan tsb ??

Salam
Sugito

Genuine


Location : Semarang.
Joined : 01 May 2008.
Posts : 715.
05 Sep 2010 07:36

Originaly posted by phoska:
Pada saat berakhirnya Perjanjian Leasing, maka Uang Jaminan Leasing di Neraca dipindah-bukukan menjadi Aset Tetap


bila membeli alat berat seharga 100.000.000 ; DP 10.000.000; angsuran perbulan 5.000.000; angsuran perbulan bisa langsung dibiayakan ? tapi DP nya cuma 10.000.000 jadi aktiva tetap perusahaan ? apakah nilai 10.000.000 utk nilai aset alat berat tidak terlalu kecil (tidak sesuai dengan harga pasar ) ??
phoska

Groupie


Location : Semarang.
Joined : 18 Nov 2008.
Posts : 259.
05 Sep 2010 12:57

Leasing dan pembelian kredit berbeda. Dalam praktek, seringkali terjadi kerancuan perlakuan, yaitu pembelian kredit diistilahkan dengan leasing. Pembelian dengan kredit tidak ada klausul hak opsi. PSAK No. 30 tentang Akuntansi Sewa Guna Usaha, mencatat Financial Lease atas Aset Tetap sebagai Aset Leasing di Neraca dan disusutkan sesuai umur ekonomisnya, serta mengakui Hutang kepada Lessor sebesar neto hutang pokok, selanjutnya setiap pembayaran angsuran akan mengurangi hutang pokok dan ada pembebanan bunga leasing. Jika pencatatan mengikuti PSAK No. 30, maka untuk menghitung PPh entitas diperlukan koreksi fiskal negatif atas penyusutan, lalu koreksi fiskal positif atas jumlah angsuran pokok.

Perlakuan akuntansi leasing antara PSAK dengan Fiskal memang bertolak belakang.
phoska

Groupie


Location : Semarang.
Joined : 18 Nov 2008.
Posts : 259.
05 Sep 2010 13:09

Akuntansi Leasing dimuat dalam PSAK 30 dan perlakuan perpajakan leasing dimuat dalam Kepmenkeu No. 1169/KM.01/1991. Untuk transaksi leasing dibagi menjadi 2, yaitu Financial Lease (disebut juga Capital Leasing) dan Operating Lease. Memang harus cermat menyimak perlakuan tentang transaksi leasing ini. Financial Lease tidak sama dengan pembelian cara angsuran, namun dalam praktek sehari-hari seringkali diartikan sama, padahal berbeda dalam aspek hukumnya, kepemilikan dan perlakukan akuntansi dan pajak.
Sugito

Genuine


Location : Semarang.
Joined : 01 May 2008.
Posts : 715.
05 Sep 2010 14:34

bila membeli alat berat seharga 100.000.000 ; DP 10.000.000; angsuran perbulan 5.000.000; angsuran perbulan bisa langsung dibiayakan ? tapi DP nya cuma 10.000.000 jadi aktiva tetap perusahaan ? apakah nilai 10.000.000 utk nilai aset alat berat tidak terlalu kecil (tidak sesuai dengan harga pasar ) ??

Mohon pencerahan dari rekan ortax , apakah ini benar ?
junjungansitohang

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 30 Dec 2009.
Posts : 5662.
05 Sep 2010 17:35

Originaly posted by phoska:
Pertanyaan rekan Gideon21 tentang Leasing, disebutkan ada DP, Biaya Fidusia dan Asuransi, serta PPN, dapat saya pastikan transaksi dimaksud adalah Financial Lease, bukan Operating Lease.

Asumsi saya ada hak opsi atas perjanjian leasing tersebut.

Namun mengapa tidak ada aset-leasing yang tercatat dineraca berdasar postingan rekan phoska berikut ini??
Originaly posted by phoska:
6. Selama perjanjian leasing belum berakhir, tidak ada aset tetap dari leasing yang nampak di Neraca



mohon pencerahan rekan

salam
phoska

Groupie


Location : Semarang.
Joined : 18 Nov 2008.
Posts : 259.
05 Sep 2010 17:50

1. Jika entitas tidak menerapkan PSAK 30 tentang Akuntansi SGU, maka pembukuan Financial Lease dapat menggunakan metode akuntansi pajak bagi , yaitu uang muka leasing dibukukan sebagai Uang Jaminan Leasing sebagai aktiva tidak lancar di neraca, dan angsuran pokok plus bunga leasing dibebankan langsung pada biaya perusahaan sebagai beban leasing untuk mengurangi penghasilan bruto.

2. Jika masa perjanjian financial lease telah berakhir dan entitas membayar lagi tebusan hak opsi, maka uang muka dan dan tebusan hak opsi dikapitalisasi menjadi aset tetap, yang selanjutnya disusutkan sesuai golongan aset yang boleh disusutkan menurut perpajakan sejak saat tebusan hak opsi.

3. Tentang aspek perpajakan financial lease diatur sejak tahun 1991 dengan Kepmenkeu No. 1169/KMK.01/1991, sampai sekarang menurut pengetahuam saya belum ada perubahan.

4. Jika entitas tidak menerapkan PSAK No. 30 tentang SGU, tidak melanggar ketentuan perpajakan. Namun jika laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik dan entitas tidak menerapkan PSAK No. 30 namun menerapkan akuntansi pajak, akan berpengaruh pada opini atas laporan keuangan tsb, namun tidak berpengaruh terhadap aspek perpajakannya.
  • page 1 of 13
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top