close


+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Penghitungan PPh Pasal ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568725 Posts
84429 Topics | 16 Categories.

We have 202988 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
PPh Pasal 21
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan permasalahannya
Topik : 3075 | Bahasan : 18524

Penghitungan PPh Pasal 21 Metode Nett, Gross, dan Gross Up ?????...


Pencetus Pendapat
Nha

Senior


Location : Jakarta.
Joined : 12 Feb 2009.
Posts : 351.
26 Aug 2010 10:29

Dear Ortaxer,

Apa sih perbedaan penghitungan pph pasal 21 dengan Metode Nett...Metode Gross..dan Metode Gross Up..???..


Mohon penjelasannya...





Thanks,
Rais2007

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 11 Jun 2010.
Posts : 66.
26 Aug 2010 11:44

metode Nett..artinya gaji yang diterima oleh pegawai tidak dipotong pajak.
Bagi perusahaan, perhitungan pajaknya bisa dengan metode ditanggung (pajak dibayar oleh perusahaan dan tidak ditambahkan sebagai penghasilan bagi karyawan) atau metode ditunjang/tunjangan pajak/gross-up (pajak dibayar oleh perusahaan dan dimasukkan sebagai unsur penghasilan buat karyawan)

metode gross..artinya gaji yang diterima oleh pegawai akan dipotong pajak yan terhutang.
alhara

Newbie


Location : Pejompongan.
Joined : 28 Jul 2010.
Posts : 19.
26 Aug 2010 15:38

Rekan rais kalau pajak di tanggung perusahaan dan tidak di tambahkan sebagai penghasilan karyawan,maka bagi perusahaan pajak tersebut di poskan kedalam subsidi pajak bukan?
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
26 Aug 2010 16:07

Originaly posted by Nha:
Apa sih perbedaan penghitungan pph pasal 21 dengan Metode Nett...Metode Gross..dan Metode Gross Up..???..

1.Net method, merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan menanggung pajak karyawannya.
2.Gross Method, merupakan metode pemotongan pajak dimana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya.
3.Gross-up method, merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan.
yusufmulus

Junior


Location : Surabaya.
Joined : 01 Nov 2007.
Posts : 84.
31 Aug 2010 17:20

Rekan begawan5060

apa punya contoh hitungan Gross Up???? seingatku dulu ada rekan yg bagikan software...apa saya bisa dikirim ke yusufmulus@gmail.com

Thx
handokotjk

Genuine


Location : Balikpapan.
Joined : 09 Aug 2010.
Posts : 604.
31 Aug 2010 20:34

Originaly posted by yusufmulus:
apa punya contoh hitungan Gross Up????

Rekan Yusuf ini ada simulasi perhitungan Tunjang PPh 21 Gross Up:
Nama karyawan : Yusuf, Staus TK/-, jabatan Tax Manager.
Gaji Per bulan ........... 7.000.000
Tunjangan Jabatan .... 3.000.000
Tunjangan PPH 21...... 944.983 +/+
PH Bruto ................... 10.944.983
Biaya jabatan 5 % ... 547.249 -
PH Netto Sebulan ..... 10.397.734
PH Netto setahun ..... 124.772.806
PTKP setahun........... 15.840.000 -
PH KP setahun ......... 108.932.806
PPh 21 setahun :
5 % X 50.000.000 2.500.000
15 % X 58.932.000 8.839.800 +
11.339.800
PPh 21 sebulan 944.983

Dibayar Ke pegawai ............. 10.000.000
Disetor ke kas negara (PPh21) 944.983
Dibayar oleh perusahaan ...... 10.944.983

Deductible expenses............. 10.944.983.

Salam
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
31 Aug 2010 23:27

Originaly posted by yusufmulus:
apa punya contoh hitungan Gross Up???? seingatku dulu ada rekan yg bagikan software...apa saya bisa dikirim ke yusufmulus@gmail.com

Contoh secara manual seoerti yang telah dijelaskan rekan Handokotjk...
Kalo pengin aplikasinya silahkan unduh di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&i d=65&q=&hlm=1
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top