+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • SPJ & Uang ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568791 Posts
84450 Topics | 16 Categories.

We have 203045 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 8978 | Bahasan : 68566

SPJ & Uang makan/transport harian


Pencetus Pendapat
ladyfreya_29

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 04 Nov 2008.
Posts : 15.
21 Nov 2008 15:52

Dear All

Ada yang bisa kasih tau mengenai penghitungan SPJ/uang makan/uang transport
untuk PPH 21, apabila disetahunkan berapa jumlah hari kerjanya menurut pajak (5 hari kerja )

terimakasih atas bantuannya
rama

Genuine


Location : Malang.
Joined : 13 Sep 2008.
Posts : 642.
21 Nov 2008 16:28

Untuk karyawan tetap perhitungannya dijadikan satu dengan gaji, sehingga SP atau uang makan termasuk salah satu komponen dari gaji sehingga perhitungan PPh 21 dari seluruh Total gaji/penghasilan bruto dalam satu bulan yang diterima karyawan.
ladyfreya_29

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 04 Nov 2008.
Posts : 15.
21 Nov 2008 17:12

terimakasih pak Rama, maksud saya bagimana bila jumlah SPJ /uang transport tersebut tidak diterima dalam jumlah yg sama. misalnya uang harian bln ini menerima 400.000 kemudian bln depan 360.000 karena karyawan tsb absen 2 hari
penghasilan bruttonya pasti beda dan otomatis pajaknya beda juga kan ?
mohon bantuannya
kwidodo

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 30 Oct 2008.
Posts : 21.
21 Nov 2008 19:24

Asumsi bahwa Uang Transport tersebut diberikan menurut kehadiran, maka otomatis pendapatan karyawan akan berbeda2. Sehingga pengenaan pajaknya juga berbeda-beda pula setiap bulannya. Karena jumlah penghasilannya akan fluktuatif juga.
Kecuali uang tersebut diberikan secara lumpsum, baru pajaknya akan tetap.

Untuk pematokan 5 hari kerja, rasanya tidak bisa diaplikasikan, karena kalau karyawan tersebut masuk 7 hari kerja dalam seminggu, kan nggak mungkin dihitung 5 hari kerja.

Sepanjang kita membayar PPh 21 nya dan bisa dibuktikan penerimaan dari karyawan tersebut, maka pengeluaran tersebut bisa dibiayakan (Deductable Expense)

Semoga menjawab permasalahannya
Sony

Groupie


Location : .
Joined : 10 May 2008.
Posts : 220.
21 Nov 2008 19:46

ladyfreya, uang SPJ/uang transport walaupun diterima dalam jumlah yang tidak sama besar tetap harus dikumpulkan dalam satu bulan dijadikan satu dengan gaji .... dst
surjono

Senior


Location : Jakarta Barat.
Joined : 09 May 2008.
Posts : 412.
22 Nov 2008 09:16

saya coba bantu dengan contoh langsung biar rekan freya bisa lebih jelas kebetulan di kantor saya juga menerapkan sistem uang makan diberikan bila karyawan yang bersangkutan masuk kerja:
Januari 08: Lady freya: Gaji Pokok = 1.500.000
Uang Makan ( 20.000/hari ) Masuk=20hari = 400.000
Tunjangan Transport = 400.000
Total = 2.300.000
jadi penghasilan yang 2.300.000 dihitung PPh.21 untuk Januari'08

Febuari 08: Gaji Pokok = 1.500.000
Uang Makan ( 20.000/hari ) Masuk=25hari = 500.000
Tunjangan Transport = 400.000
Total = 2.400.000
jadi penghasilan yang 2.400.000 dihitung PPh.21 nya untuk Febuari'08

nah tiap bulan itu diperhitungkan penghasilan bulan sebelumnya, misalnya untuk febuari nih contohnya jadi begini penghasilan yang disetahunkannya = 2.300.000+(2.400.000*11)
dimana 2.300.000 merupakan penghasilan januari dan 2.400.000 itu dikali 11 karena febuari-desember 11 bulan, kalo bukan januarinya ya 2.300.000*12..

semoga bisa membantu
ladyfreya_29

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 04 Nov 2008.
Posts : 15.
24 Nov 2008 09:53

Dear All

terimakasih atas jawaban yang sudah diberikan terutama kepada pak Surjono

jawabannya sangat membantu saya

terimakasih
RITZKY FIRDAUS

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 28 Aug 2008.
Posts : 1042.
24 Nov 2008 11:24

Dear All Friend

Disetahunkan artinya setahun kalender 12 bulan bukan ada yang 12, 11, 10 karena logikanya PTKP yang dijadikan acuan adalah setahun kalender sama dengan 12 bulan.

Demikian pendapat.
harry_logic

Genuine


Location : Puri Hijau - Purwokerto.
Joined : 18 Sep 2008.
Posts : 1369.
24 Nov 2008 22:38

Bener juga cara yg disampaikan Sdr surjono, meminimalisir KB/LB di akhir tahun.
Thanks Sdr surjono, apa itu yg dimaksud dgn running?
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top