Pencetus |
Pendapat |
ladyfreya_29
 Newbie
Location : Jakarta.
Joined : 04 Nov 2008.
Posts : 15.
|
21 Nov 2008 15:52
Dear All
Ada yang bisa kasih tau mengenai penghitungan SPJ/uang makan/uang transport untuk PPH 21, apabila disetahunkan berapa jumlah hari kerjanya menurut pajak (5 hari kerja )
terimakasih atas bantuannya
|
rama
     Genuine
Location : Malang.
Joined : 13 Sep 2008.
Posts : 642.
|
21 Nov 2008 16:28
Untuk karyawan tetap perhitungannya dijadikan satu dengan gaji, sehingga SP atau uang makan termasuk salah satu komponen dari gaji sehingga perhitungan PPh 21 dari seluruh Total gaji/penghasilan bruto dalam satu bulan yang diterima karyawan.
|
ladyfreya_29
 Newbie
Location : Jakarta.
Joined : 04 Nov 2008.
Posts : 15.
|
21 Nov 2008 17:12
terimakasih pak Rama, maksud saya bagimana bila jumlah SPJ /uang transport tersebut tidak diterima dalam jumlah yg sama. misalnya uang harian bln ini menerima 400.000 kemudian bln depan 360.000 karena karyawan tsb absen 2 hari penghasilan bruttonya pasti beda dan otomatis pajaknya beda juga kan ? mohon bantuannya
|
| |
kwidodo
 Newbie
Location : Jakarta.
Joined : 30 Oct 2008.
Posts : 21.
|
21 Nov 2008 19:24
Asumsi bahwa Uang Transport tersebut diberikan menurut kehadiran, maka otomatis pendapatan karyawan akan berbeda2. Sehingga pengenaan pajaknya juga berbeda-beda pula setiap bulannya. Karena jumlah penghasilannya akan fluktuatif juga. Kecuali uang tersebut diberikan secara lumpsum, baru pajaknya akan tetap.
Untuk pematokan 5 hari kerja, rasanya tidak bisa diaplikasikan, karena kalau karyawan tersebut masuk 7 hari kerja dalam seminggu, kan nggak mungkin dihitung 5 hari kerja.
Sepanjang kita membayar PPh 21 nya dan bisa dibuktikan penerimaan dari karyawan tersebut, maka pengeluaran tersebut bisa dibiayakan (Deductable Expense)
Semoga menjawab permasalahannya
|
Sony
    Groupie
Location : .
Joined : 10 May 2008.
Posts : 220.
|
21 Nov 2008 19:46
ladyfreya, uang SPJ/uang transport walaupun diterima dalam jumlah yang tidak sama besar tetap harus dikumpulkan dalam satu bulan dijadikan satu dengan gaji .... dst
|
surjono
    Senior
Location : Jakarta Barat.
Joined : 09 May 2008.
Posts : 412.
|
22 Nov 2008 09:16
saya coba bantu dengan contoh langsung biar rekan freya bisa lebih jelas kebetulan di kantor saya juga menerapkan sistem uang makan diberikan bila karyawan yang bersangkutan masuk kerja: Januari 08: Lady freya: Gaji Pokok = 1.500.000 Uang Makan ( 20.000/hari ) Masuk=20hari = 400.000 Tunjangan Transport = 400.000 Total = 2.300.000 jadi penghasilan yang 2.300.000 dihitung PPh.21 untuk Januari'08
Febuari 08: Gaji Pokok = 1.500.000 Uang Makan ( 20.000/hari ) Masuk=25hari = 500.000 Tunjangan Transport = 400.000 Total = 2.400.000 jadi penghasilan yang 2.400.000 dihitung PPh.21 nya untuk Febuari'08
nah tiap bulan itu diperhitungkan penghasilan bulan sebelumnya, misalnya untuk febuari nih contohnya jadi begini penghasilan yang disetahunkannya = 2.300.000+(2.400.000*11) dimana 2.300.000 merupakan penghasilan januari dan 2.400.000 itu dikali 11 karena febuari-desember 11 bulan, kalo bukan januarinya ya 2.300.000*12..
semoga bisa membantu
|
ladyfreya_29
 Newbie
Location : Jakarta.
Joined : 04 Nov 2008.
Posts : 15.
|
24 Nov 2008 09:53
Dear All
terimakasih atas jawaban yang sudah diberikan terutama kepada pak Surjono
jawabannya sangat membantu saya
terimakasih
|
RITZKY FIRDAUS
     Genuine
Location : Jakarta.
Joined : 28 Aug 2008.
Posts : 1042.
|
24 Nov 2008 11:24
Dear All Friend
Disetahunkan artinya setahun kalender 12 bulan bukan ada yang 12, 11, 10 karena logikanya PTKP yang dijadikan acuan adalah setahun kalender sama dengan 12 bulan.
Demikian pendapat.
|
harry_logic
     Genuine
Location : Puri Hijau - Purwokerto.
Joined : 18 Sep 2008.
Posts : 1369.
|
24 Nov 2008 22:38
Bener juga cara yg disampaikan Sdr surjono, meminimalisir KB/LB di akhir tahun. Thanks Sdr surjono, apa itu yg dimaksud dgn running?
|