• Mahzab Pajak

     ndoet updated 13 years, 5 months ago 21 Members · 85 Posts
  • adindra

    Member
    21 July 2010 at 3:18 pm

    Perusahaan Kami Menerima Tawaran Dari Perusahan Asing Untuk Melakukan inspeksi di Cabang Mereka di Indonesia.

    Apakah Kami Harus Memungut PPN :

    1. Jawaban Kring Pajak 500200 (Tidak Wajib Pungut) Karena Pemanfaatan (Hasilnya) Dilakukan Oleh Perusahaan Singapura.
    2. Jawaban AR Kami (Wajib Pungut) Karena Jasanya Dilaksanakan di Indonesia

    Minta Enlighment Untuk Kasus Ini, Siapa Yang Harus Kami jadikan rujukan.

    Best Regards Untuk Dialektikanya.

  • adindra

    Member
    21 July 2010 at 3:18 pm
  • dydy

    Member
    21 July 2010 at 3:28 pm

    Invoice kepada SIngapore atau Cabang di Indonesia??
    Kalau invoice ke Singapore berarti tidak dipunggut ,
    kalau di Indo dipunggut..

  • wannabewongkpp

    Member
    21 July 2010 at 3:30 pm

    setau saya istilah pemanfaatan dalam objek PPN adalah bila suatu BKP atau JKP dari luar negeri dimanfaatkan di DN.

    apakah tepat jawaban kring pajak 500200 menggunakan istilah pemanfaatan bila BKP atau JKP itu asalanya dari DN ?

    atau ini termasuk dalam istilah ekspor jasa?

  • adindra

    Member
    21 July 2010 at 3:33 pm

    Sahabat dydy, Invoice Kepada Singapura. Kami Juga berpendapat bahwa tidak dipungut PPn, karena PPn menganut asas Destinasi. Artinya bila invoice-nya dibeikan kepada Singapura, maka berarti kan ekspor Jasa.

    Tapi AR kami maunya dipungut PPN. Pusing Kabe Kalau Gini….!!!!

  • RookieOfTax

    Member
    21 July 2010 at 3:41 pm

    coba kasih tau dulu ke AR klo Invoicenya ke singapore,
    klo ARnya masih bilang tetap harus pungut PPN, rekan dan AR (pakai Loudspeaker) Telepon ke 500200. mungkin terjadi salah paham. hehehe..

    _salam_

  • adindra

    Member
    21 July 2010 at 5:09 pm

    Ok Deh kalau begitu

  • ktfd

    Member
    21 July 2010 at 5:26 pm
    Originaly posted by adindra:

    1. Jawaban Kring Pajak 500200 (Tidak Wajib Pungut) Karena Pemanfaatan (Hasilnya) Dilakukan Oleh Perusahaan Singapura.

    sudah benar rekan adindra, tidak kena ppn krn jasa dikonsumsi/dimanfaatkan di luar
    daerah pabean, krn aturan ppn kita menganut prinsip destination, sehingga jika suatu jkp/bkp
    sudah melintasi batas negara mk yg jadi kata kunci adalah "tempat konsumsi/pemanfaatan".
    salam.

  • adindra

    Member
    21 July 2010 at 5:59 pm

    Semoga AR Saya Akan cerdas dan bijak Dengan Penjelasan Ortaxer. Thanks A Lot.

  • ktfd

    Member
    22 July 2010 at 9:33 am
    Originaly posted by adindra:

    Semoga AR Saya Akan cerdas dan bijak Dengan Penjelasan Ortaxer.

    moga-moga aja rekan adindra… krn msh byk para ar yg bukannya malah memperjelas
    dan memudahkan tapi malahan mempersulit dan menambah bingung…
    salam.

  • adindra

    Member
    22 July 2010 at 5:01 pm

    Saya sudah sampaikan soal argumentasi rekan-rekan ortaxer kepada AR, dan berikut jawabannya.

    Karena Jasanya Dilakukan Dalam Negeri, Maka Finalisasi Dilakukan Dalam Negeri Sehingga Dipersamakan Dengan Penyerahan. Saya bilang UU bilang penyerahan, bukan finalisasi. Dia bilang UU tidak boleh hanya dilihat (Gramatika) dari kata penyerahan, sehingga kalau diartikan saja sebagai penyerahan bisa jadi UU laiknya kamus.

    Saya bilang kalau UU ditafsirkan, malah setiap orang punya interpretasi yang berbeda sehingga akhirnya bisa dispute. Makanya supaya tidak dispute ada baiknya kita fokus dalam kalimat menyerahkan saja. Dia sepertinya tidak mau terima.

    Kayaknya AR-ku orientasi target deh, bukan pembinaan.

    Waduhhhhhhhhhhhhhhhh!!!!!

  • ramces

    Member
    22 July 2010 at 5:41 pm
    Originaly posted by adindra:

    Karena Jasanya Dilakukan Dalam Negeri, Maka Finalisasi Dilakukan Dalam Negeri Sehingga Dipersamakan Dengan Penyerahan. Saya bilang UU bilang penyerahan, bukan finalisasi. Dia bilang UU tidak boleh hanya dilihat (Gramatika) dari kata penyerahan, sehingga kalau diartikan saja sebagai penyerahan bisa jadi UU laiknya kamus.

    Saya lebih setuju dengan AR anda. Terhutang PPN, karena pada dasarnya jasa tersebut dimanfaatkan di Indonesia. sedang jika melakukan pemeriksaan di Luar indonesia maka PPN Jasanya adalah 0%. cari saya memahaminya adalah

    BKP itu Dimana Penyerahan?
    sedangkan
    JKP itu Dimana dimana dimanfaatkan atau dikonsumsi? bukan siapa yang memanfaatkan.

  • gustian62

    Member
    22 July 2010 at 7:05 pm

    lapor saja ke atasan ar

  • adindra

    Member
    22 July 2010 at 7:53 pm

    Saudara ramces, bagaimana bisa anda katakan itu dimanfaatkan di Indonesia.

    Induknya Kan mau menilai kinerja cabangnya di Indonesia untuk melihat kualitas kinerja mereka, makanya dia meminta perusahaan saya untuk melakukan sertifikasi kualitas. Tentunya hasil sertifikasi kami tersebut akan kami serahkan kepada induk perusahaan Singapura.

    Kita Bisa Menggunakan analogi substansi tax refund dalam masalah ini, orang dari luar negeri beli barang di Indonesia kena PPN. Tapi begitu mereka kembali ke negaranya mereka bisa menukarkan PPN barang tersebut (reinburse) karena mereka mengonsumsinya atau memanfaatkannya di luar negeri.

    Yang mengonsumsi dan memanfaatkan bukan cabang di Indonesia, tapi induknya di perusahaan asing.

    Sekali lagi substansi yang harus kita perhatikan, bukan target penerimaan negara.

    Kalau target penerimaan negara yang jadi landasan bisa jadi penzaliman terhadap WP. Yang terjadi pencocok-cocokan aturan, bukan penegakan aturan.

  • begawan5060

    Member
    22 July 2010 at 8:22 pm
    Originaly posted by adindra:

    Yang mengonsumsi dan memanfaatkan bukan cabang di Indonesia, tapi induknya di perusahaan asing.

    Inilah yang belum dijelaskan….

Viewing 1 - 15 of 85 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now