• Jasa konstruksi

     harry_logic updated 13 years, 10 months ago 12 Members · 28 Posts
  • bagusdwimaryanto

    Member
    27 May 2010 at 11:14 am
  • bagusdwimaryanto

    Member
    27 May 2010 at 11:14 am

    rekan2 ortax.. mau tanya…
    masih bingung perlakuan pajak atas jasa konstruksi itu masuknya PPh final 4 (2) atau PPh 23 ya? sarat2 pengklasifikasiannya apa aja?
    Thks

  • nani lestari

    Member
    27 May 2010 at 1:33 pm

    Sesuai dengan PP 51/2008 dan PP 40/2009 atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh Final.

  • hafidz_28

    Member
    27 May 2010 at 2:53 pm
    Originaly posted by nani lestari:

    Sesuai dengan PP 51/2008 dan PP 40/2009 atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh Final.

    betul..

  • bagusdwimaryanto

    Member
    27 May 2010 at 3:02 pm

    apa harus ada syarat semacam sertifikat yg menunjukan klo perusahan tersebut bergerak di jasa konstruksi? karena di PPh pasal 4 (2) ada bermacam jenis tarif yg dikenakan.

  • nani lestari

    Member
    27 May 2010 at 4:07 pm

    PP 51/2008

    Pasal 3

    (1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

    2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
    4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
    3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

  • nani lestari

    Member
    27 May 2010 at 4:11 pm

    Tambahan….
    Dalam pasal 3 PP 51/2008 tercantum kata-kata "memiliki kualifikasi usaha" . Kualifikasi usaha ini tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh LPJK.

  • chris1311

    Member
    27 May 2010 at 4:24 pm
    Originaly posted by nani lestari:

    Tambahan….
    Dalam pasal 3 PP 51/2008 tercantum kata-kata "memiliki kualifikasi usaha" . Kualifikasi usaha ini tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh LPJK.

    sependapat, tambahan aja mempunyai SIUJK ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi )

    salam

  • begawan5060

    Member
    27 May 2010 at 4:29 pm
    Originaly posted by bagusdwimaryanto:

    apa harus ada syarat semacam sertifikat yg menunjukan klo perusahan tersebut bergerak di jasa konstruksi? karena di PPh pasal 4 (2) ada bermacam jenis tarif yg dikenakan.

    Semua jasa konstruksi dikenakan PPh Ps 4(2), baik punya ijin usaha konstruksi maupun tidak..
    Kualifikasi usaha sebagai dasar penentuan tarip pengenaan..

  • wannabewongkpp

    Member
    27 May 2010 at 5:00 pm

    sekiranya di tahun 2009, kontraktor dipotong dengan PPh Pasal 23 dengan tarif yang sama dengan pph Final. apa bukti potong tersebut dapat dianggap bukti potong PPh Final, sehingga pelaporan SPT Tahunannya menjadi Nihil (karena seluruh peredaran usaha adalah dari jasa konstruksi)

  • chris1311

    Member
    27 May 2010 at 7:37 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by bagusdwimaryanto:
    apa harus ada syarat semacam sertifikat yg menunjukan klo perusahan tersebut bergerak di jasa konstruksi? karena di PPh pasal 4 (2) ada bermacam jenis tarif yg dikenakan.

    Semua jasa konstruksi dikenakan PPh Ps 4(2), baik punya ijin usaha konstruksi maupun tidak..
    Kualifikasi usaha sebagai dasar penentuan tarip pengenaan..

    rekan begawan, bukannya klw tdk ada SIUJK tdk bisa dikategorikan pengusaha jasa konstruksi? CMIIW

    salam

  • ndoet

    Member
    28 May 2010 at 8:39 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Semua jasa konstruksi dikenakan PPh Ps 4(2), baik punya ijin usaha konstruksi maupun tidak..
    Kualifikasi usaha sebagai dasar penentuan tarip pengenaan..

    kalo perush dlm taon 2009 masih dipotong psl 23, bagaimana ya solusinya ??
    (catatan: perush gak mau restitusi psl 23 dari lebih bayar psl 23, krn prosesnya suka ribet dan melalui pemeriksaan)

  • Budianto

    Member
    28 May 2010 at 9:05 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    Originaly posted by begawan5060: Originaly posted by bagusdwimaryanto:
    apa harus ada syarat semacam sertifikat yg menunjukan klo perusahan tersebut bergerak di jasa konstruksi? karena di PPh pasal 4 (2) ada bermacam jenis tarif yg dikenakan.

    Semua jasa konstruksi dikenakan PPh Ps 4(2), baik punya ijin usaha konstruksi maupun tidak..
    Kualifikasi usaha sebagai dasar penentuan tarip pengenaan..

    rekan begawan, bukannya klw tdk ada SIUJK tdk bisa dikategorikan pengusaha jasa konstruksi? CMIIW

    salam

    Pak Begawan mohon ijin bantu jawab…
    Rekan Chris, dalam hal ini ijin hanya menentukan tarif pemotongan saja.
    sedangkan yang menentukan apakah jasa kontruksi / tidak adalah objek pajaknya yaitu jenis jasa/pekerjaannya.
    Salam.

  • Simonalim

    Member
    29 May 2010 at 12:47 pm

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 51 TAHUN 2008
    Ditetapkan tanggal 20 Juli 2008
    PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

    Pasal 1
    Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :

    1. Undang-undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-undang PPh adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
    2. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
    3. Pekerjaan Konstruksi adalah keselulruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
    4. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
    5. Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
    6. Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
    7. Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
    8. Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi “yg dinyatakan ahli”, pelaksana konstruksi “yg dinyatakan ahli” dan pengawas konstruksi “yg dinyatakan ahli” maupun sub-subnya.
    9. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.

    Pasal 2

    Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    Pasal 3

    (1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

    a.2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa "yg dinyatakan ahli" yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
    b.4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa "yg dinyatakan ahli" yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
    c.3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa "yg dinyatakan ahli" sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    d.4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa "yg dinyatakan ahli" yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    e.6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa "yg dinyatakan ahli" yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

    Kata dalam tanda kutip adalah tambahan saja karena telah dipersempit definisinya seperti diatas.

    PERATURAN
    LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
    NOMOR : 11 a TAHUN 2008
    Kualifikasi adalah bagian kegiatan Registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha jasa pelaksana konstruksi menurut tingkat / kedalaman kompetensi dan potensi kemampuan usaha.
    Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi sebagai perwujudan hasil Registrasi, baik yang berbentuk orang perseorangan maupun badan usaha.

    Bagian Kedua
    Persyaratan Usaha
    Pasal 7
    (1) Setiap Usaha Orang Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang melakukan usaha jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi harus memiliki TDUP.
    (2) Setiap Badan Usaha yang melakukan usaha jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b harus memiliki SBU.
    (3) TDUP dan SBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh LPJK sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan ini.

    Lalu berdasarkan:
    KEPUTUSAN MENTERI PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
    NOMOR : 369 / KPTS / M / 2001
    TENTANG
    PEDOMAN
    PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL
    BAB II WEWENANG PEMBERIAN IUJK
    1. IUJK diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tempat Badan Usaha tersebut berdomisili.
    2. BupatiNValikota dapat menunjuk Unit Kerja/Pejabat untuk menerbitkan IUJK dalam rangka pelaksanaan pemberian izin usaha jasa konstruksi
    3. Unit kerja/pejabat yang ditunjuk menerbitkan IUJK adalah Unit Kerja/Pejabat yang tugas dan fungsinya membidangi pembinaan jasa konstruksi.
    4. Bupati/Walikota menetapkan besarnya biaya administrasi IUJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurut pengertian saya, kualifikasi adalah bagaian dari Sertifikat.
    Sehingga apabila memiliki Sertifikat (yang dinyatakan ahli dibidang Jasa Konstruksi) maka sudah pasti memiliki Kualifikasi Usaha.

    Namun dari PP 51 tahun 2008 tersebut saya melihat adanya celah pengertian, yaitu:
    1. Ada yg sudah dinyatakan ahli dibidangnya namun belum/tidak memiliki Kualifikasi usaha.
    2. Lingkup Peraturan hanya membahas "yang dinyatakan ahli dibidang jasa konstruksi" sedangkan kalimat/pengertian yg tidak dinyatakan ahli/yg tidak memiliki sertifikat dari LPJK tidak ada, dan kata2 "tidak memiliki Kualifikasi Usaha" belum cukup.

    Menurut saya seharusnya diubah kata2 "dinyatakan" perlu dihilangkan, walaupun sebenarnya mengadaptasi dari Peraturan LPJK karena mempersempit lingkup Jasa Konstruksi itu sendiri:
    Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

    4.Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
    5.Pelaksunaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
    6.Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

    Jadi ini adalah kerancuan PP 51 tahun 2008 menurut saya.
    Namun terapkan saja PPh Final, karena sudah banyak yg menerapkan.
    Mohon tanggapannya dari Rekan2..

  • begawan5060

    Member
    29 May 2010 at 6:41 pm
    Originaly posted by budianto:

    Pak Begawan mohon ijin bantu jawab…
    Rekan Chris, dalam hal ini ijin hanya menentukan tarif pemotongan saja.
    sedangkan yang menentukan apakah jasa kontruksi / tidak adalah objek pajaknya yaitu jenis jasa/pekerjaannya.
    Salam.

    Terima kasih rekan Budianto….., dan saya juga sependapat dengan jawaban tsb..

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now