+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Lulusan PT Pajak ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570300 Posts
84844 Topics | 16 Categories.

We have 204216 Forum Member

Tread Pilihan

•  PPh 21 DTP Gross Up untuk Karyawan yang Resign
•  Apakah Representative Office Wajib Lapor SPT Tahunan ?
•  Lapor Pajak Bitcoin?
•  Berapa Pajak untuk Introducing Broker ?
•  Salah Memasukan Masa Pajak pada SSE untuk Bayar PPh 21
Lain-lain
Berisi semua yang berkaitan dengan perpajakan diluar kategori yang sudah ada
Topik : 11266 | Bahasan : 65559

Lulusan PT Pajak Cukup Melapor ke Kanwil DJP


Pencetus Pendapat
Sugito

Genuine


Location : Semarang.
Joined : 01 May 2008.
Posts : 715.
17 Oct 2008 01:40

Lulusan PT Perpajakan yang mau menjadi Kuasa WP sebaiknya diwajibkan melapor saja ke Kanwil DJP supaya kegiatan mereka bisa dipantau. Hal ini untuk menepis keraguan dari DJP bahwa kalangan akademis akan menjadi bola liar. Dengan demikian tidak ada alasan lagi untuk membatasi kewenangan kalangan akademis perpajakan untuk menjadi Kuasa WP.
Oyong

Newbie


Location : .
Joined : 16 Jul 2008.
Posts : 57.
17 Oct 2008 05:13

Ini solusi yang baik, mudah-mudahan akan didengar oleh otoritas pajak kita dan segera mencabut Ps.4 (1) PMK.22
Sony

Groupie


Location : .
Joined : 10 May 2008.
Posts : 220.
17 Oct 2008 10:08

Apa maksudnya Kuasa WP untuk semua WP meliputi semua hak dan kewajiban dari WP yang diwakilinya tanpa pembatasan omzet penjualan WP ? Kalo begini ide pak Sugito bagus nich... , perlu dipertimbangkan oleh otoritas pajak kita.
Wahyudi

Senior


Location : .
Joined : 11 Mar 2008.
Posts : 499.
17 Oct 2008 11:10

BAGUS SICH BAGUS TAPI GIMANA CARANYA MEMANTAU? bukankah lulusan PT tersebut lebih banyak dari pada jumlah aparat FISKUS?? Wah jika usulan ini diterima enak juga nich.....kan pasti buka LOWONGAN KERJA!!!
surjono

Senior


Location : Jakarta Barat.
Joined : 09 May 2008.
Posts : 412.
17 Oct 2008 12:09

Originaly posted by Wahyudi:
BAGUS SICH BAGUS TAPI GIMANA CARANYA MEMANTAU?

betul tidak mungkin kegiatannya bisa dipantau.. atau lulusan PT itu menyampaikan nama2 klien mereka ke Kanwil? tidak akan mungkin bisa transparan dalam kenyataannya, mungkin ada tambahan dari rekan2
Sony

Groupie


Location : .
Joined : 10 May 2008.
Posts : 220.
17 Oct 2008 12:53

ya, saya rasa sama dengan konsultan pajak, harus ada laporan kegiatan , berapa klient nya, nama-nama klient dan lain-lain kewajiban, berhubung banyaknya lulusan PT Perpajakan makanya dilokalisir per kanwil DJP seperti pada advokat/pengacara juga didaftar per wilayah propinsi ( Pengadilan Tinggi ). Mungkin solusi ini yang terbaik ....
Husin

Junior


Location : .
Joined : 06 Jul 2008.
Posts : 136.
17 Oct 2008 20:04

Baiknya dibuat juga " Asosiasi Kuasa WP Akademisi Fiskal Seluruh Indonesia ", berkantor pusat di jakarta dan untuk setiap wilayah kerja kanwil DJP dapat dibentuk cabang-cabang asosiasi.
gialloblu97

Senior


Location : Jakarta.
Joined : 18 Sep 2008.
Posts : 380.
18 Oct 2008 07:30

hmm.....ehemm.....ya saya setuju bae lah
harry_logic

Genuine


Location : Puri Hijau - Purwokerto.
Joined : 18 Sep 2008.
Posts : 1369.
18 Oct 2008 09:58

aduhh .....saya merasa kurang sreg dgn tambahan "diwajibkan" ini, mendingan diharapkan bersosialisasi dan berasosiasi di OrTAX saja....
AdeR

Junior


Location : Bandung.
Joined : 01 May 2008.
Posts : 102.
18 Oct 2008 10:27

Sependapat dengan pak Harry Logic, kurang sreg dengan kata "diwajibkan" . Lulusan PT Pajak jangan disamakan dengan Konsultan Pajak. Kalo Konsultan Pajak memang profesi mereka menjual jasa urusan pajak dengan memasang merek dagang. Akademisi pajak itu bila diperlukan saja oleh WP untuk mewakilinya ... hem.. lebih tinggi sedikit dari konsultan pajak
  • page 1 of 12
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top