Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk PBB perkotaan/pedesaan serta BPHTB
Topik : 478 | Bahasan : 2805
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
21 Apr 2010 21:24
Yang tidak terutang PPN adalah : makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering;
Dengan demikian harus dibedakan dengan penyerahan yg dilakukan produsen /pedagang cemilan, kue, bakery, cake, permen, coca cola, minuman kemasan, dan sejenisnya. Meskipun semua disebut makanan, tetapi filosopinya berbeda..
Location : Padang.
Joined : 16 Mar 2010.
Posts : 268.
21 Apr 2010 22:26
mungkin bisa dikatakan bahwa usaha yg melakukan penyerahan makanan dan/atau minuman ini sm dengan pedagang eceran yg melakukan penyerahan BKP? jadi, dengan kata lain toko tp BKP yg dijualnya berupa makanan dan/atau minuman? mohon koreksinya..
Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
21 Apr 2010 22:34
Originaly posted by milanello:
mungkin bisa dikatakan bahwa usaha yg melakukan penyerahan makanan dan/atau minuman ini sm dengan pedagang eceran yg melakukan penyerahan BKP? jadi, dengan kata lain toko tp BKP yg dijualnya berupa makanan dan/atau minuman?
belum tentu rekan milanello. memang dia mengecer atau menjual kepada konsumen akhir. Tapi karena usahanya bisa masuk kategori restoran maka, tidak bisa dikatakan sebagai pedagang eceran. Pendirian usaha harus ada izinnya. Akan tertera dalam usaha tersebut apakah jenis restoran atau tidak.
Atas dasar itulah apakah trasanksinya apakah objek pajak daerah atau PPN
Location : Padang.
Joined : 16 Mar 2010.
Posts : 268.
21 Apr 2010 23:40
Originaly posted by hanif:
belum tentu rekan milanello. memang dia mengecer atau menjual kepada konsumen akhir. Tapi karena usahanya bisa masuk kategori restoran maka, tidak bisa dikatakan sebagai pedagang eceran. Pendirian usaha harus ada izinnya. Akan tertera dalam usaha tersebut apakah jenis restoran atau tidak.
hm, maksud saya bukan menganggap usaha yg melakukan penyerahan makanan dan/atau minuman itu adalah pedagang eceran, tp kira2 mekanismenya sm dengan pedagang eceran yg menjajakan barang dagangannya di toko cuma bedanya di sini barang dagangannya itu berupa makanan dan/atau minuman. mohon koreksunya pak..
Location : Arab Saudi.
Joined : 17 Jun 2009.
Posts : 292.
22 Apr 2010 21:46
Originaly posted by bayem:
kalau seperti dunkin donuts itu kan ada yg menyediakan tempat makan dan ada yg tidak menyediakan tempat makan, seperti misalnya di bandara. nah itu gmn ya? mohon pencerahannya..
kalo memang demikian adanya.. maka tempat usahanya ini bukan termasuk kategori restoran, tetapi termasuk kategori tempat penjualan makanan dan minuman, yang atas penyerahannya terutang PPN.