+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Pajak restoran ato ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568724 Posts
84428 Topics | 16 Categories.

We have 202987 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk PBB perkotaan/pedesaan serta BPHTB
Topik : 478 | Bahasan : 2805

Pajak restoran ato PPN?


Pencetus Pendapat
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 26270.
21 Apr 2010 21:24

Yang tidak terutang PPN adalah :
makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering;

Dengan demikian harus dibedakan dengan penyerahan yg dilakukan produsen /pedagang cemilan, kue, bakery, cake, permen, coca cola, minuman kemasan, dan sejenisnya. Meskipun semua disebut makanan, tetapi filosopinya berbeda..
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
21 Apr 2010 22:03

mungkin yang perlu digarisbawahi disini adalah apakah usahanya termasuk kategori pengusaha restoran atau tidak.


Salam
milanello

Groupie


Location : Padang.
Joined : 16 Mar 2010.
Posts : 268.
21 Apr 2010 22:26

mungkin bisa dikatakan bahwa usaha yg melakukan penyerahan makanan dan/atau minuman ini sm dengan pedagang eceran yg melakukan penyerahan BKP? jadi, dengan kata lain toko tp BKP yg dijualnya berupa makanan dan/atau minuman?
mohon koreksinya..
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
21 Apr 2010 22:34

Originaly posted by milanello:
mungkin bisa dikatakan bahwa usaha yg melakukan penyerahan makanan dan/atau minuman ini sm dengan pedagang eceran yg melakukan penyerahan BKP? jadi, dengan kata lain toko tp BKP yg dijualnya berupa makanan dan/atau minuman?

belum tentu rekan milanello.
memang dia mengecer atau menjual kepada konsumen akhir.
Tapi karena usahanya bisa masuk kategori restoran maka, tidak bisa dikatakan sebagai pedagang eceran.
Pendirian usaha harus ada izinnya. Akan tertera dalam usaha tersebut apakah jenis restoran atau tidak.

Atas dasar itulah apakah trasanksinya apakah objek pajak daerah atau PPN


Salam
milanello

Groupie


Location : Padang.
Joined : 16 Mar 2010.
Posts : 268.
21 Apr 2010 23:40

Originaly posted by hanif:
belum tentu rekan milanello.
memang dia mengecer atau menjual kepada konsumen akhir.
Tapi karena usahanya bisa masuk kategori restoran maka, tidak bisa dikatakan sebagai pedagang eceran.
Pendirian usaha harus ada izinnya. Akan tertera dalam usaha tersebut apakah jenis restoran atau tidak.

hm, maksud saya bukan menganggap usaha yg melakukan penyerahan makanan dan/atau minuman itu adalah pedagang eceran, tp kira2 mekanismenya sm dengan pedagang eceran yg menjajakan barang dagangannya di toko cuma bedanya di sini barang dagangannya itu berupa makanan dan/atau minuman.
mohon koreksunya pak..

salam
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
21 Apr 2010 23:45

ooo gitu...sangat dipahami maksudnya



Salam
milanello

Groupie


Location : Padang.
Joined : 16 Mar 2010.
Posts : 268.
21 Apr 2010 23:49

terima kasih bapak atas pencerahannya ^^


Salam
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20396.
22 Apr 2010 00:01

siiip rekan milanello


Salam
palon

Groupie


Location : Arab Saudi.
Joined : 17 Jun 2009.
Posts : 292.
22 Apr 2010 21:46

Originaly posted by bayem:
kalau seperti dunkin donuts itu kan ada yg menyediakan tempat makan dan ada yg tidak menyediakan tempat makan, seperti misalnya di bandara. nah itu gmn ya?
mohon pencerahannya..


kalo memang demikian adanya..
maka tempat usahanya ini bukan termasuk kategori restoran, tetapi termasuk kategori tempat penjualan makanan dan minuman, yang atas penyerahannya terutang PPN.


sependapat juga,,,
palon

Groupie


Location : Arab Saudi.
Joined : 17 Jun 2009.
Posts : 292.
22 Apr 2010 21:46

Originaly posted by hanif:
mungkin yang perlu digarisbawahi disini adalah apakah usahanya termasuk kategori pengusaha restoran atau tidak.


Salam


sip..
clear banget jadinya..
  • page 2 of 3
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top