Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk PBB perkotaan/pedesaan serta BPHTB
Topik : 478 | Bahasan : 2805
Location : Denpasar Bali.
Joined : 20 Jan 2009.
Posts : 2732.
21 Apr 2010 13:42
mungkin ini bisa membantu rekan nt1..
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S-1266/PJ.53/2002 Tanggal 4 Desember 2002
PAJAK RESTORAN ATAS USAHA DUNKIN DONUTS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 September 2002 hal sebagaimana tersebut pada surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa Dunkin Donuts melaporkan Pajak hotel dan restoran kepada Saudara hanya atas yang dimakan di tempat saja, sedangkan yang tidak dimakan di tempat (dibawa pulang) dipungut PPN, perlakuan ini berdasarkan pada surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-648/PJ.53/1996 tanggal 11 Maret 1996. Mengingat usaha Dunkin Donuts termasuk kategori restoran, maka Saudara meminta agar surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-648/PJ.53/1996 tanggal 11 Maret 1996 untuk dicabut karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dan pihak Dunkins Donuts hanya membayar kewajiban pajaknya kepada Pemerintah Kabupaten Karawang.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
Sesuai penjelasan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 bahwa pelayanan di restoran/rumah makan meliputi penjualan makanan dan/atau minuman di restoran/rumah makan, termasuk penyediaan penjualan makanan/minuman yang diantar/dibawa pulang.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2000 tanggal 18 Februari 2000 hal PPN atas Penyerahan Makanan dan Minuman oleh Restoran, antara lain mengatur :
Butir 4.1 menyatakan bahwa penyerahan makanan dan minuman oleh pengusaha restoran baik untuk disantap di tempat (restoran) maupun untuk dibawa pulang (take away) tidak dikenakan PPN karena sudah dikenakan Pajak Daerah (Pajak Hotel dan Restoran).
Butir 4.2 menyatakan bahwa dalam hal pengusaha restoran juga melakukan usaha catering (jasa boga) maka penyerahan makanan dan minuman untuk usaha catering dikenakan PPN.
Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
Sepanjang Dunkin Donuts adalah pengusaha di bidang restoran dan tidak melakukan usaha catering (jasa boga) maka atas penjualan makanan dan minuman, baik yang disantap di tempat maupun yang dibawa pulang, tidak dikenakan PPN karena sudah dikenakan Pajak Daerah.
Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-648/PJ.53/1996 tanggal 11 Maret 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dimaklumi
Direktur Jenderal, ttd Hadi Poernomo NIP 060027375
Location : Klaten.
Joined : 10 Mar 2010.
Posts : 634.
21 Apr 2010 13:58
mencoba berpendapat
setelah saya baca UU PPN yang baru, di pasal 4A (2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:......makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering;
menurut saya jualan bakery, disini barangnya tidak termasuk objek PPN, dan apakah apakah ada tempat untuk makan ataupun tidak, hal tersebut sudah disebutkan dalam UU tersebut yaitu di tempat maupun tidak. jadi menurut pendapat saya hal tersebut tidak dikenakan PPN, dan dikenakan pajak daerah.
Location : Denpasar Bali.
Joined : 20 Jan 2009.
Posts : 2732.
21 Apr 2010 14:06
Originaly posted by aepklaten:
menurut saya jualan bakery, disini barangnya tidak termasuk objek PPN, dan apakah apakah ada tempat untuk makan ataupun tidak, hal tersebut sudah disebutkan dalam UU tersebut yaitu di tempat maupun tidak. jadi menurut pendapat saya hal tersebut tidak dikenakan PPN, dan dikenakan pajak daerah.
menurut saya, bila usaha tersebut termasuk dalam kategori restoran, dimana ada tempat makannya, maka ini merupakan obyek pajak daerah. tetapi bila usahanya ada penyerahan langsung ke konsumen, dimana tempat usahanya tidak menyediakan tempat untuk makan, maka ini merupakan obyek PPN.
Location : Klaten.
Joined : 10 Mar 2010.
Posts : 634.
21 Apr 2010 14:15
Originaly posted by bayem:
menurut saya, bila usaha tersebut termasuk dalam kategori restoran, dimana ada tempat makannya, maka ini merupakan obyek pajak daerah. tetapi bila usahanya ada penyerahan langsung ke konsumen, dimana tempat usahanya tidak menyediakan tempat untuk makan, maka ini merupakan obyek PPN.
terima kasih rekan bayem atas koreksinya, jadi menurut saya jika makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya maka tidak dikenakan PPN.
Location : Padang.
Joined : 16 Mar 2010.
Posts : 268.
21 Apr 2010 14:30
Originaly posted by bayem:
menurut saya, bila usaha tersebut termasuk dalam kategori restoran, dimana ada tempat makannya, maka ini merupakan obyek pajak daerah. tetapi bila usahanya ada penyerahan langsung ke konsumen, dimana tempat usahanya tidak menyediakan tempat untuk makan, maka ini merupakan obyek PPN.
rekan bayem, kalau seperti dunkin donuts itu kan ada yg menyediakan tempat makan dan ada yg tidak menyediakan tempat makan, seperti misalnya di bandara. nah itu gmn ya? mohon pencerahannya.. terima kasih..
Location : Denpasar Bali.
Joined : 20 Jan 2009.
Posts : 2732.
21 Apr 2010 21:03
Originaly posted by milanello:
kalau seperti dunkin donuts itu kan ada yg menyediakan tempat makan dan ada yg tidak menyediakan tempat makan, seperti misalnya di bandara. nah itu gmn ya? mohon pencerahannya..
kalo memang demikian adanya.. maka tempat usahanya ini bukan termasuk kategori restoran, tetapi termasuk kategori tempat penjualan makanan dan minuman, yang atas penyerahannya terutang PPN.