+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Pajak restoran ato ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568724 Posts
84428 Topics | 16 Categories.

We have 202987 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk PBB perkotaan/pedesaan serta BPHTB
Topik : 478 | Bahasan : 2805

Pajak restoran ato PPN?


Pencetus Pendapat
nt1

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 01 Jul 2009.
Posts : 1514.
14 Apr 2010 09:36

untuk jualan Bakery, apakah kena PB-1 atao PPN?
w2nz1976

Genuine


Location : Balikpapan.
Joined : 31 Mar 2009.
Posts : 1084.
14 Apr 2010 09:49

Ini ngetes ato betulan ya ??
nt1

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 01 Jul 2009.
Posts : 1514.
14 Apr 2010 10:06

jualan bakery tidak ada tempat untuk makan apakah pajak PB-1 ato ppn?
klo jualan bakery ada tempat untuk makan?
bayem

Genuine


Location : Denpasar Bali.
Joined : 20 Jan 2009.
Posts : 2732.
21 Apr 2010 13:42

mungkin ini bisa membantu rekan nt1..

SURAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1266/PJ.53/2002
Tanggal 4 Desember 2002

PAJAK RESTORAN ATAS USAHA DUNKIN DONUTS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 September 2002 hal sebagaimana tersebut pada surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa Dunkin Donuts melaporkan Pajak hotel dan restoran kepada Saudara hanya atas yang dimakan di tempat saja, sedangkan yang tidak dimakan di tempat (dibawa pulang) dipungut PPN, perlakuan ini berdasarkan pada surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-648/PJ.53/1996 tanggal 11 Maret 1996. Mengingat usaha Dunkin Donuts termasuk kategori restoran, maka Saudara meminta agar surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-648/PJ.53/1996 tanggal 11 Maret 1996 untuk dicabut karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dan pihak Dunkins Donuts hanya membayar kewajiban pajaknya kepada Pemerintah Kabupaten Karawang.

Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.

Sesuai penjelasan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 bahwa pelayanan di restoran/rumah makan meliputi penjualan makanan dan/atau minuman di restoran/rumah makan, termasuk penyediaan penjualan makanan/minuman yang diantar/dibawa pulang.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2000 tanggal 18 Februari 2000 hal PPN atas Penyerahan Makanan dan Minuman oleh Restoran, antara lain mengatur :

Butir 4.1 menyatakan bahwa penyerahan makanan dan minuman oleh pengusaha restoran baik untuk disantap di tempat (restoran) maupun untuk dibawa pulang (take away) tidak dikenakan PPN karena sudah dikenakan Pajak Daerah (Pajak Hotel dan Restoran).

Butir 4.2 menyatakan bahwa dalam hal pengusaha restoran juga melakukan usaha catering (jasa boga) maka penyerahan makanan dan minuman untuk usaha catering dikenakan PPN.

Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :

Sepanjang Dunkin Donuts adalah pengusaha di bidang restoran dan tidak melakukan usaha catering (jasa boga) maka atas penjualan makanan dan minuman, baik yang disantap di tempat maupun yang dibawa pulang, tidak dikenakan PPN karena sudah dikenakan Pajak Daerah.

Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-648/PJ.53/1996 tanggal 11 Maret 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dimaklumi

Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375
aepklaten

Genuine


Location : Klaten.
Joined : 10 Mar 2010.
Posts : 634.
21 Apr 2010 13:58

mencoba berpendapat

setelah saya baca UU PPN yang baru, di pasal 4A
(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:......makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering;

menurut saya jualan bakery, disini barangnya tidak termasuk objek PPN, dan apakah apakah ada tempat untuk makan ataupun tidak, hal tersebut sudah disebutkan dalam UU tersebut yaitu di tempat maupun tidak. jadi menurut pendapat saya hal tersebut tidak dikenakan PPN, dan dikenakan pajak daerah.

mohon koreksi
bayem

Genuine


Location : Denpasar Bali.
Joined : 20 Jan 2009.
Posts : 2732.
21 Apr 2010 14:06

Originaly posted by aepklaten:
menurut saya jualan bakery, disini barangnya tidak termasuk objek PPN, dan apakah apakah ada tempat untuk makan ataupun tidak, hal tersebut sudah disebutkan dalam UU tersebut yaitu di tempat maupun tidak. jadi menurut pendapat saya hal tersebut tidak dikenakan PPN, dan dikenakan pajak daerah.


menurut saya, bila usaha tersebut termasuk dalam kategori restoran, dimana ada tempat makannya, maka ini merupakan obyek pajak daerah. tetapi bila usahanya ada penyerahan langsung ke konsumen, dimana tempat usahanya tidak menyediakan tempat untuk makan, maka ini merupakan obyek PPN.
aepklaten

Genuine


Location : Klaten.
Joined : 10 Mar 2010.
Posts : 634.
21 Apr 2010 14:15

Originaly posted by bayem:
menurut saya, bila usaha tersebut termasuk dalam kategori restoran, dimana ada tempat makannya, maka ini merupakan obyek pajak daerah. tetapi bila usahanya ada penyerahan langsung ke konsumen, dimana tempat usahanya tidak menyediakan tempat untuk makan, maka ini merupakan obyek PPN.


terima kasih rekan bayem atas koreksinya,
jadi menurut saya jika makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya maka tidak dikenakan PPN.

CMMIW
bayem

Genuine


Location : Denpasar Bali.
Joined : 20 Jan 2009.
Posts : 2732.
21 Apr 2010 14:17

Originaly posted by aepklaten:
jadi menurut saya jika makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya maka tidak dikenakan PPN.


sependapat rekan aepklaten..
ini merupakan obyek pajak daerah..
milanello

Groupie


Location : Padang.
Joined : 16 Mar 2010.
Posts : 268.
21 Apr 2010 14:30

Originaly posted by bayem:
menurut saya, bila usaha tersebut termasuk dalam kategori restoran, dimana ada tempat makannya, maka ini merupakan obyek pajak daerah. tetapi bila usahanya ada penyerahan langsung ke konsumen, dimana tempat usahanya tidak menyediakan tempat untuk makan, maka ini merupakan obyek PPN.

rekan bayem, kalau seperti dunkin donuts itu kan ada yg menyediakan tempat makan dan ada yg tidak menyediakan tempat makan, seperti misalnya di bandara. nah itu gmn ya?
mohon pencerahannya..
terima kasih..
bayem

Genuine


Location : Denpasar Bali.
Joined : 20 Jan 2009.
Posts : 2732.
21 Apr 2010 21:03

Originaly posted by milanello:
kalau seperti dunkin donuts itu kan ada yg menyediakan tempat makan dan ada yg tidak menyediakan tempat makan, seperti misalnya di bandara. nah itu gmn ya?
mohon pencerahannya..


kalo memang demikian adanya..
maka tempat usahanya ini bukan termasuk kategori restoran, tetapi termasuk kategori tempat penjualan makanan dan minuman, yang atas penyerahannya terutang PPN.
  • page 1 of 3
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top