Originaly posted by meiichunhae:
erusahaan tempat saya bekerja kan selalu menerbitkan faktur pajak sederhana untuk penjualan retail,,nah sehubungan dengan adanya peraturan terbaru yang menghapuskan fp sederhana, maka faktur pajak seperti apa yang diperbolehkan sekarang ini??
Yang ada sekarang Hanya Faktur Pajak dan Faktur Pajak Gabungan,
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP dan pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh PKP. namun yang perlu diperhatikan paling sedikit memuat :a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena
Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Warga Jual atau Penggantian, dan
potonga'n harga;
1 Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
(1) Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP Tahun 1983 dan perubahannya dalam hal: a. menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak
mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh
Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk
menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3); dan/atau
b. menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai:
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak
atau penerima Jasa Kena Pajak; atau
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak
atau penerima Jasa Kena Pajak, dan nama dan tandatangan yang berhak
menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang
Eceran. Salam