close


+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • format baru untuk ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568787 Posts
84449 Topics | 16 Categories.

We have 203044 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
PPN dan PPnBM
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan permasalahannya
Topik : 20904 | Bahasan : 146771

format baru untuk faktur pajak (sederhana)


Pencetus Pendapat
meiichunhae

Groupie


Location : Bandung.
Joined : 20 Jan 2010.
Posts : 199.
01 Apr 2010 16:43

sore teman2...mu tanya niy...

perusahaan tempat saya bekerja kan selalu menerbitkan faktur pajak sederhana untuk penjualan retail,,nah sehubungan dengan adanya peraturan terbaru yang menghapuskan fp sederhana, maka faktur pajak seperti apa yang diperbolehkan sekarang ini?? apa bisa menggunakan bentuk faktur pajak sederhana seperti biasa?? atau harus sama dengan format faktur pajak 2010??

mohon bantuan dan penjelasannya.. thx...
odnal

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 26 Mar 2010.
Posts : 2.
01 Apr 2010 16:52

Faktur Pajak yg terbaru nantinya hanya menggunakan satu format. Karna satu format maka disebut Faktur Pajak, jd tidak ada faktur pajak standard ato faktur pajak sederhana. Utk aturan baru, jangan khawatir masih bisa jualan ke orang pribadi, simple hanya mengisi nama dan lokasi, contohnya Bp. Adi, lokasi Bandung.
Tidak ada pasal yg menyebutkan customer harus ada NPWP nya. Tp diharapkan sebisa mungkin kita menjual dgn customer yg menggunakan NPWP nya.
Jadi jgn khawatir bu, saya jg masih menggunakan itu....
ecooce

Genuine


Location : Bandung, Jawa Barat.
Joined : 03 Jul 2009.
Posts : 981.
01 Apr 2010 17:04

Originaly posted by meiichunhae:
erusahaan tempat saya bekerja kan selalu menerbitkan faktur pajak sederhana untuk penjualan retail,,nah sehubungan dengan adanya peraturan terbaru yang menghapuskan fp sederhana, maka faktur pajak seperti apa yang diperbolehkan sekarang ini??


Yang ada sekarang Hanya Faktur Pajak dan Faktur Pajak Gabungan, Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP dan pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh PKP.

namun yang perlu diperhatikan paling sedikit memuat :
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena
Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Warga Jual atau Penggantian, dan
potonga'n harga;
1 Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

(1) Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP Tahun 1983 dan perubahannya dalam hal:
a. menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak
mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh
Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk
menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3); dan/atau
b. menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai:
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak
atau penerima Jasa Kena Pajak; atau
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak
atau penerima Jasa Kena Pajak, dan nama dan tandatangan yang berhak
menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang
Eceran.


Salam
wiwi

Newbie


Location : Bandung.
Joined : 21 Jan 2010.
Posts : 13.
01 Apr 2010 17:16

Mohon maaf ikut bertanya rekan ecooce
Apakah itu berati semua faktur pajak (meskipun itu dulunya sederhana- berupa struk cash register) harus ditandatangan asli semua oleh penandatangan faktur pajak? apakah boleh staff bukan pegawai tetap diberi wewenang untuk tandatangan?
terima kasih
kevink

Genuine


Location : Jambi - Indonesia.
Joined : 21 Mar 2010.
Posts : 575.
01 Apr 2010 17:23

Originaly posted by ecooce:
Yang ada sekarang Hanya Faktur Pajak dan Faktur Pajak Gabungan, Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP dan pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh PKP.

Faktur Pajak Gabungan, biasanya berupa distempel saja pada Faktur Pajak...
Tks
ecooce

Genuine


Location : Bandung, Jawa Barat.
Joined : 03 Jul 2009.
Posts : 981.
01 Apr 2010 17:28

Originaly posted by wiwi:
Mohon maaf ikut bertanya rekan ecooce
Apakah itu berati semua faktur pajak (meskipun itu dulunya sederhana- berupa struk cash register) harus ditandatangan asli semua oleh penandatangan faktur pajak? apakah boleh staff bukan pegawai tetap diberi wewenang untuk tandatangan?
terima kasih


jika perusahaan rekan wiwi termasuk dalam poin b mendapat pengecualian :
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak
atau penerima Jasa Kena Pajak; atau
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak
atau penerima Jasa Kena Pajak, dan nama dan tandatangan yang berhak
menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang
Eceran.
wiwi

Newbie


Location : Bandung.
Joined : 21 Jan 2010.
Posts : 13.
01 Apr 2010 17:59

terima kasih sarannya rekan ecooce
sayangnya saya bukan termasuk kriteria pedagang eceran(jadi masuk kriteria a), sehingga artinya saya tetap harus tanda tangan asli ya. terima kasih atas infonya
ecooce

Genuine


Location : Bandung, Jawa Barat.
Joined : 03 Jul 2009.
Posts : 981.
01 Apr 2010 18:05

Originaly posted by wiwi:
terima kasih sarannya rekan ecooce
sayangnya saya bukan termasuk kriteria pedagang eceran(jadi masuk kriteria a), sehingga artinya saya tetap harus tanda tangan asli ya. terima kasih atas infonya

Betul sekali, rekan wiwi ..

Salam
meiichunhae

Groupie


Location : Bandung.
Joined : 20 Jan 2010.
Posts : 199.
03 Apr 2010 13:05

terima kasih banyak buat teman2..terutama rekan odnal da ecooce.. ^^, atas penjelasannya...

makasii yaa... :)
dbee

Newbie


Location : .
Joined : 31 Mar 2010.
Posts : 1.
05 Apr 2010 09:51

Mau tanya nih...kl sekarang cuma ada 1 faktur pajak. Bagaimana dg penomoran fakturnya? Apakah faktur yg untuk customer yg tdk punya NPWP berurutan dg faktur u/ customer yg tdk punya NPWP?
Lalu cara mengisi E-SPTnya gmn?
  • page 1 of 9
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top