Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT espt PPN 1107 masa april 2010

  • espt PPN 1107 masa april 2010

     Buditop updated 13 years, 11 months ago 21 Members · 23 Posts
  • respathi

    Member
    1 April 2010 at 12:10 pm

    Tentang perubahan UU42/2009 untuk faktur pajak sederhana yang sekarang tidak ada dan diterbitkan faktur pajak untuk non PKP/ tidak mempunyai NPWP (00.000.000.0-000.00).
    Bagaimana caranya memasukkan ke espt masa april 2010 karena NPWPnya tidak valid ??

    Mohon bantuannya..

  • respathi

    Member
    1 April 2010 at 12:10 pm
  • Onorus

    Member
    1 April 2010 at 1:39 pm

    Tunggu updatenya rekan respathi..

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    1 April 2010 at 1:40 pm

    Sepertinya akan muncul E-SPT versi baru.

  • hafidz_28

    Member
    1 April 2010 at 2:13 pm
    Originaly posted by respathi:

    Tentang perubahan UU42/2009 untuk faktur pajak sederhana yang sekarang tidak ada dan diterbitkan faktur pajak untuk non PKP/ tidak mempunyai NPWP (00.000.000.0-000.00).
    Bagaimana caranya memasukkan ke espt masa april 2010 karena NPWPnya tidak valid ??

    masukin di tempat Faktur pajak sederhana (akumulasi dr Faktur Pajak)
    lihat Per 14/PJ/2010

  • begawan5060

    Member
    1 April 2010 at 2:16 pm
    Originaly posted by hafidz_28:

    masukin di tempat Faktur pajak sederhana (akumulasi dr Faktur Pajak)
    lihat Per 14/PJ/2010

    Setujuuu…

  • Minerva

    Member
    5 April 2010 at 10:24 am

    Lhoh.. kalau tetap dimasukan di tempat FP sederhana apa masih boleh?
    berarti untuk E-SPT masa April tata caranya masih pakai yang lama ya? yang 1107? diisi seperti dulu gitu?
    thx..

  • sofmeg

    Member
    13 April 2010 at 3:54 pm

    Ya agak repot nih, itu setting penomoran di espt ppn 1107 mesti diganti ke manual sebab yg non-pkp kan di rekap dpp & ppn-nya jadi satu langsung spt sebelumnya.

  • junkwet01

    Member
    13 April 2010 at 7:56 pm

    saya sempat tanya ke AR saya katanya untuk sementara masukkan saja di kolom faktur pajak sederhana

  • yola

    Member
    14 April 2010 at 2:48 pm

    Dear All,

    Apakah sampai hari ini belum ada update e-SPT PPN sesuai UU baru?
    Terima kasih

  • aapardi

    Member
    14 April 2010 at 2:55 pm

    Dalam SE-43/pj/2010 disebutkan bahwa tidak ada perubahan form pelaporannya. Yang berubah hanya bagian petunjuk cara pengisian form SPT masa PPN.

  • lilianaldi

    Member
    14 April 2010 at 3:05 pm

    nerbitkan aturan belum siap e-SPT nya. sibuk mikirin gayus mungkin

  • pajak1

    Member
    15 April 2010 at 11:12 am

    Kalau menurut rekan hafidz_28 begitu, berarti nantinya pelaporan penomoran FP akan loncat2 ? karena ada nomor FP yang digunakan untuk customer yang tidak punya NPWP. harap penjelasan lebih lanjutnya.. karena di per-14/pj/2010 tidak diterangkan secara jelas ttg ini…..

  • harry_logic

    Member
    15 April 2010 at 11:03 pm

    Masa April 2010 s.d 31 Des 2010 adalah 'masa peralihan' utk peraturan ttg Faktur Pajak, jadi jika e-SPT belum updated maka bukan berarti DJP terlambat…. tapi kurang responsif.

    ???——————————-

  • Habibah

    Member
    16 April 2010 at 2:38 pm

    katanya sih untuk tahun 2011 eSPT ada yang baru mari kita tunggu.

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now