Pemerintah memberi pengurangan penghasilan bruto hingga 300% kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).
Mekanisme tersebut diatur dalam PMK No.153/ PMK.010/2020 tentang tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. Beleid itu menuliskan, pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Adapun, pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% terdiri dari pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan, serta pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan.
Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% meliputi 50% jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT) yang didaftarkan di dalam negeri.
Kemudian, pengurangan sebesar 25% jika litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang selain didaftarkan di Kantor Paten juga didaftarkan di Kantor Paten atau Kantor PVT luar negeri, 100% jika litbang mencapai dan tahap komersialisasi, serta 25% jika litbang yang menghasilkan hak kekayaan intelektual.