Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998

Kategori : Lainnya

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Disempurnakan Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/1997


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 292/KMK.01/1998

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT
SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 547/KMK.01/1997

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa untuk lebih meningkatkan iklim investasi, meningkatkan ekspor dan meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/1997.


Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/1997.

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 547/KMK.01/1997.

 


Pasal I


1.

Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997, sebagai berikut :

a. Mengubah Pasal 2, sehingga menjadi sebagai berikut :

 

"Pasal 2

 

(1) Penetapan suatu Kawasan atau tempat sebagai Kawasan Berikat (KB) serta pemberian persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) atau PKB merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dilakukan dengan Keputusan Menteri.
(2) Bentuk Keputusan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagaimana contoh dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini".

 

b. Menambah Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 2A

(1) Di dalam KB dapat dilakukan kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang;
(2) Tatacara pendirian dan tatalaksana pemasukan barang ke dan dari pergudangan atau penimbunan di KB sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai Keputusan Menteri Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
(3) Pembukuan, catatan, dan dokumen KB yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KB harus dipisahkan dengan pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari pergudangan di KB".

 

c Mengubah Pasal 4 ayat (1), sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 4

 

(1)

Permohonan persetujuan PKB sebagaimana dimaksud Pasal 2, diajukan oleh pengusaha kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah fisik bangunan berdiri dengan menggunakan surat permohonan sebagaimana contoh dalam Lampiran IA Keputusan ini, dengan melampirkan :

  1. Fotocopy Surat Persetujuan Usaha, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan dan persetujuan lainnya yang diperlukan dari Instansi teknis terkait;
  2. Fotocopy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT), Koperasi atau Yayasan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  3. Fotocopy bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah);
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SPT Tahun PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
  5. Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan KB yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat;
  6. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi KB yang dibuat oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya;
  7. Pendapat dari Direktur Jenderal tentang dapat diberikannya persetujuan PKB".

 

d.

Mengubah Pasal 13 ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut :

"(3)

Mesin dan/atau peralatan yang direparasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimasukkan kembali ke dalam KB selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak bulan pengeluaran mesin dan/atau peralatan dari KB".

 

e.

Mengubah Pasal 20 ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut :

"(6)

Pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri".

 

f. Mengubah Pasal 21 ayat (1) butir e sehingga berbunyi sebagai berikut :
"e. persetujuan PKB dicabut".

 

2.

Mengubah Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sehingga menjadi sebagaimana contoh dimaksud dalam Lampiran IA Keputusan ini.

 


Pasal II


Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 1998
MENTERI KEUANGAN


ttd


FUAD BAWAZIER