Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 390/KMK.04/2000

Kategori : PPh

Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 390/KMK.04/2000

TENTANG

PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 telah diatur ketentuan mengenai Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak keluar negeri;
  2. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan tersebut dipandang perlu untuk mengatur tata cara pembayaran dan pengkreditannya dengan Keputusan Menteri Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri;


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975);
  4. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI



Pasal 1

(1)

Besarnya Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana di atur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 adalah sebagai berikut:

  1. Rp 1.000.000,00,- (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;
  2. Rp 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut;
(2)

Pembayaran Pajak Penghasilan oleh Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, dilakukan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN).

(3)

Pelunasan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri wajib dilakukan di Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di pelabuhan atau tempat pemberangkatan dan tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 2

(1)

Untuk Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri, Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak yang bersangkutan.

(2)

Apabila pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh Pemberi Kerja, maka pembayaran tersebut merupakan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Pemberi Kerja yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.



Pasal 3

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang akan Bertolak Ke Luar Negeri;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.04/1998 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Bertolak Ke Luar Negeri;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 392/KMK.04/1999 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang akan Bertolak Ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.04/1998;

dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 5

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 September 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO