Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 22/PJ.43/2001

Kategori : PPh

Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-417/PJ/2001 Tanggal 27 Juni 2001 Tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan, Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya


6 Juli 2001


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 22/PJ.43/2001


TENTANG


PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-417/PJ/2001 TANGGAL 27 JUNI 2001

TENTANG PETUNJUK PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN, SERTA

TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-417/PJ/2001 tanggal 27 Juni 2001 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta Tata Cara Penyetoran dan pelaporannya. Untuk kelancaran pelaksanaannya, bersama ini disampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:

 

  1. Bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, terdapat badan-badan tertentu diantaranya Bank Indonesia (BI), BPPN, Bulog, PT. Telkom, PT. PLN, PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN.

  1. Adapun besarnya pungutan, saat terutangnya pajak, serta tata cara penyetoran dan pelaporan atas pemungutan PPh Pasal 22 oleh badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah sebagai berikut:

    1. besarnya Pungutan adalah 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian, dan merupakan pembayaran pendahuluan yang dapat diperhitungkan dengan pajak terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan;
    2. terutang dan dipungut pada saat pembayaran;
    3. Pungutan PPh Pasal 22 tersebut harus disetor oleh pemungut atas nama Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku pula sebagai Bukti Pemungutan Pajak;
    4. Pemungut Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
  2. Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-417/PJ/2001 mulai berlaku, maka:

    1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.43/1998 tanggal 4 Juni 1998 tentang Petunjuk Pemungut PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
    2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ.43/1999 tanggal 28 Oktober 1999 tentang Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.43/1998 tanggal 4 Juni 1998 tentang Petunjuk Pemungut PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;

Dinyatakan tidak berlaku.

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO