Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 10/PJ/2019

Kategori : PBB

Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, Serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 10/PJ/2019

TENTANG

BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG
NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT PEMBERITAHUAN,
SERTA SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai bentuk dan isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Pemberitahuan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2011 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Pemberitahuan;
  2. bahwa ketentuan mengenai bentuk dan isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor Perkebunan, sektor Perhutanan, sektor Pertambangan, dan sektor lainnya telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan untuk Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Lainnya;
  3. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap bentuk dan isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Pemberitahuan;
  4. bahwa dalam rangka melakukan simplifikasi peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, perlu dilakukan penggabungan atas beberapa peraturan mengenai bentuk dan isi dokumen-dokumen di bidang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
          

MEMUTUSKAN :

 
Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, NOTA PENGHITUNGAN, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
          

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB yang meliputi sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya.
  3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada Wajib Pajak.
  4. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menetukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB terutang.
  5. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SKKP PBB adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah kelebihan pembayaran PBB yang seharusnya tidak terutang.
  6. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPb adalah pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak mengenai tidak adanya kelebihan pembayaran PBB berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB.
  7. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat STP PBB adalah STP PBB sebagaiman dimaksud dalam pasal 11 ayat (4) dan pasal 12 Undang-Undang PBB.
        
 

Pasal 2


Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir SPPT, SKP PBB, SKKP PBB, SPb, STP PBB, termasuk lampirannya, beserta Nota Perhitungan dan Tanda Terima Penyampaian SPPT, SKP PBB, SKKP PBB, SPb, atau STP PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
          

Pasal 3


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, penerbitan SPPT berdasarkan bentuk dan isi yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan untuk Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Lainnya masih dapat dilakukan paling lama 31 Desember 2019.
          

Pasal 4


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2011 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Pemberitahuan; dan
  2. Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan untuk Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Lainnya,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
          

Pasal 5


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
          
          


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN