Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 22/PJ/2020

Kategori : PPN, PBB

Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Dalam Rangka Simplifikasi Regulasi


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 22/PJ/2020

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DALAM
RANGKA SIMPLIFIKASI REGULASI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

  1. bahwa masih terdapat ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah tidak relevan, tidak sesuai dengan kondisi saat ini, dan sudah kedaluwarsa;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan di dalam pelaksanaan berbagai aturan di bidang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah dan pajak bumi dan bangunan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan pencabutan;
  3. bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan program simplifikasi regulasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dalam rangka Simplifikasi Regulasi;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah, dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
          

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA SIMPLIFIKASI REGULASI.
          

Pasal 1


a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2014 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan;
d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan untuk Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Lainnya;
e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya;
f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan;
g. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara;
h. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan; dan
i. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-148/PJ/2003 tentang Petunjuk Pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Formulir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
          

Pasal 2


Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
          
     


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO