Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 14/PMK.010/2018

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14/PMK.010/2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 248/PMK.011/2014 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG
PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI
BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN
DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu;
  2. bahwa dalam rangka menyelaraskan ketentuan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1979);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 248/PMK.011/2014 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1979) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 6 dan angka 7, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut BM DTP adalah fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
  2. Industri Sektor Tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional.
  3. Pembina Sektor Industri adalah menteri/pimpinan lembaga yang membina Industri Sektor Tertentu.
  4. Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
  5. Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA BM DTP adalah pejabat pada kementerian negara/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pengelolaan anggaran belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah.
  6. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
  7. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
   
2. Ketentuan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 2 diubah, dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2


(1) BM DTP dapat diberikan kepada Industri Sektor Tertentu.
(2) Pemberian BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria penilaian:
  1. memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen;
  2. meningkatkan daya saing;
  3. meningkatkan penyerapan tenaga kerja; dan
  4. meningkatkan pendapatan negara.
(3) Penentuan bobot masing-masing kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu.
(4) Masing-masing kriteria penilaian untuk Industri Sektor Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan nilai antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) dan total nilai Industri Sektor Tertentu yang dapat diberikan BM DTP paling sedikit 50 (lima puluh).
(5) BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Barang dan Bahan belum diproduksi di dalam negeri;
  2. Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
  3. Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya kebutuhan industri, sesuai dengan rekomendasi kementerian negara/lembaga terkait.
(6) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bukan merupakan:
  1. Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen);
  2. Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
  3. Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan; atau
  4. Barang dan Bahan yang ditujukan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
(6a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b tidak berlaku atas impor Barang dan Bahan oleh industri sektor tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan atas impor Barang dan Bahan tersebut tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal.
(7) BM DTP dapat diberikan atas Barang dan Bahan yang:
  1. berasal dari luar daerah pabean;
  2. dikeluarkan dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean; atau
  3. berasal dari luar daerah pabean yang ditimbun di PLB untuk dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean guna mendukung kegiatan industri yang mendapat BM DTP; atau
  4. berasal dari luar daerah pabean yang dikeluarkan dari tempat lain, yang oleh peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai tempat yang dapat digunakan untuk mengeluarkan Barang dan Bahan untuk mendukung kegiatan industri yang mendapat BM DTP.
   
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 5 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5


(1) Perusahaan pada Industri Sektor Tertentu dapat memperoleh BM DTP.
(2) Untuk memperoleh BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Pembina Sektor Industri.
(2a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Portal Indonesia National Single Window.
(2b) Dalam hal perusahaan yang mengajukan permohonan untuk memperoleh BM DTP merupakan perusahaan penerima fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk atas impor Barang dan Bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, selain harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan dimaksud harus melampirkan surat keterangan mengenai IT Inventory yang diterbitkan pada tahun anggaran berjalan atau pada 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai penerbit keputusan pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan atau Pengembalian.
(2c) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Portal Indonesia National Single Window sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) belum dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, pengajuan permohonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara manual dalam bentuk hardcopy dokumen.
(3) Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
  1. nomor dan tanggal Rencana Impor Barang;
  2. nomor Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
  3. nama perusahaan;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  5. alamat;
  6. kantor pabean tempat pemasukan barang;
  7. uraian, jenis, dan spesifikasi teknis barang;
  8. pos tarif (HS);
  9. jumlah/satuan barang;
  10. perkiraan harga impor;
  11. negara asal;
  12. perkiraan BM DTP; dan
  13. nama dan tanda tangan dari pimpinan perusahaan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
   
4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7


(1) Realisasi pemanfaatan BM DTP oleh perusahaan dilaksanakan berdasarkan:
  1. jumlah dan jenis barang; dan/atau
  2. alokasi anggaran yang ditetapkan.
(2) Atas realisasi impor BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan yang memperoleh BM DTP menyampaikan pemberitahuan pabean impor ke kantor pabean tempat pemasukan barang dan dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
  1. Bukti Penerimaan Negara dan Lembar Kode Billing; atau
  2. Bukti Penerimaan Pembayaran Manual (BPPM).
(3) Atas realisasi impor BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... " sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai BM DTP atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu, pada semua lembar dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan penerimaan BM DTP.
(5) Terhadap impor barang yang memperoleh BM DTP dilakukan pengurangan secara elektronik terhadap jumlah dan jenis barang, dan/atau alokasi anggaran yang ditetapkan.
(6) Dalam hal pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan secara elektronik, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan pengurangan secara manual.
   
5. Ketentuan Pasal 8 ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8


(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara Barang dan Bahan yang akan diimpor dengan daftar Barang dan Bahan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
(2) Permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan Rencana Impor Barang Perubahan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Pembina Sektor Industri.
(3) Dalam hal perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan data Rencana Impor Barang, permohonan harus dilampiri dengan:
  1. Keputusan Menteri Keuangan mengenai BM DTP atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4);
  2. Rencana Impor Barang Perubahan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Pembina Sektor Industri; dan
  3. surat pernyataan mengenai realisasi impor atas Barang dan Bahan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai BM DTP atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(4) Dalam hal perusahaan telah melakukan realisasi impor atas Barang dan Bahan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai BM DTP atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan juga dilampiri dengan:
  1. Bukti Penerimaan Negara dan Lembar Kode Billing atau Bukti Penerimaan Pembayaran Manual (BPPM); dan
  2. fotokopi Lembar Pemotongan Jumlah Barang dan Bahan dan Lembar Pemotongan Nilai Total BM DTP.
(5) Perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai BM DTP atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku terhadap Barang dan Bahan yang pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean tempat pemasukan.
   
6. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 9A, Pasal 9B, dan Pasal 9C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A


(1) Pemenuhan kewajiban pabean barang impor yang berasal dari luar daerah pabean yang mendapat BM DTP, dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0).
(2) Untuk perusahaan yang telah mendapatkan:
  1. penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan;
  2. pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO); atau
  3. penetapan sebagai perusahaan yang importasinya mendapatkan jalur hijau, perusahaan tersebut wajib menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dalam bentuk cetak ke kantor pabean tempat pemasukan.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran.
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, dokumen cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(5) Dalam hal perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), maka BM DTP tidak dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 9B


(1) Pemenuhan kewajiban pabean atas pengeluaran Barang dan Bahan dari:
  1. Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat untuk Diimpor untuk Dipakai (BC 2.5) ke Kantor Pabean yang mengawasi Gudang Berikat; dan
  2. Pusat Logistik Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Impor Barang dari Pusat Logistik Berikat (BC 2.8) ke Kantor Pabean yang mengawasi Pusat Logistik Berikat.
(2) Untuk pengeluaran barang impor bagi:
  1. Penyelenggara/pengusaha Gudang Berikat yang mendapatkan penetapan sebagai jalur hijau;
  2. Perusahaan yang menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang dari Pusat Logistik Berikat ke kantor pabean secara elektronik,
wajib menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (2) dalam bentuk cetak.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan nomor pendaftaran.
(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, dokumen cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(5) Dalam hal perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), maka BM DTP tidak dapat diberikan atas impor barang dan bahan yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dimaksud pada ayat (1).

Pasal 9C


Ketentuan mengenai tata cara pengajuan sebagaimana :
  1. Pemberitahuan Impor Barang (BC.2.0) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1);
  2. Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat untuk Diimpor untuk Dipakai (BC 2.5) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9B ayat (1) huruf a; dan
  3. Pemberitahuan Impor Barang dari PLB (BC 2.8) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9B ayat (1) huruf b,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
   
7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11


(1) Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh BM DTP, wajib digunakan oleh perusahaan sesuai dengan tujuan diberikannya BM DTP dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) KPA BM DTP melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang memperoleh BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh masing-masing Pembina Sektor Industri.
(4) Realisasi impor Barang dan Bahan yang mendapat BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat pada tanggal 31 Desember pada tahun anggaran berjalan yang dibuktikan dengan:
  1. tanggal pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0), untuk pengeluaran barang dari Luar Daerah Pabean;
  2. tanggal pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat untuk Diimpor untuk Dipakai (BC 2.5), untuk pengeluaran Barang dan Bahan dari Gudang Berikat; atau
  3. tanggal pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang dari PLB (BC 2.8), untuk pengeluaran Barang dan Bahan dari PLB.
(5) Terhadap permohonan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (vooruitslag).
(6) Terhadap Barang dan Bahan yang telah direalisasikan importasinya dengan membayar bea masuk, tidak dapat diberikan pengembalian bea masuk (restitusi).
(7) Dalam hal importasi Barang dan Bahan oleh perusahaan dengan BM DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor, ketentuan tersebut harus dipenuhi pada saat Barang dan Bahan tersebut diimpor.

        

Pasal II


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februari 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februari 2018  
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 242