Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 186/PMK.03/2015

Kategori : KUP

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemberian Imbalan Bunga


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 186/PMK.03/2015

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 226/PMK.03/2013
TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemberian imbalan bunga, perlu mengubah ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27A ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 226/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP 2000 adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP 1994 adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.
4 Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang selanjutnya disebut Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dan perubahannya.
5 Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
6 Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
7 Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disingkat PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
8 Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
9 Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
10. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah kantor pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, dan/atau tempat objek pajak PBB diadministrasikan.
11. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang menjadi mitra kerja KPP.
12. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
13. Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SKPPIB adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan imbalan bunga dalam SKPIB dengan Utang Pajak.
14. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SPMIB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
15. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat SKPKPP adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
16. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMIB.


2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11


(1) Dalam hal terdapat imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPIB.
(2) Penerbitan SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan ayat (2), Pasal 3 ayat (1) huruf c dan ayat (2), dan Pasal 4 ayat (1) huruf c dan ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. SKPIB diterbitkan dalam hal terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;
b. SKPIB diterbitkan dalam hal Putusan Banding telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
c. SKPIB diterbitkan dalam hal Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan.
(3) SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga dengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mencantumkan nomor rekening Wajib Pajak, SKPIB tidak diterbitkan.


3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14


(1) Perhitungan pemberian imbalan bunga dengan Utang Pajak dan/atau Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ditindaklanjuti dengan kompensasi Utang Pajak, dan dalam hal tidak ada Utang Pajak dan/atau permohonan Wajib Pajak untuk memperhitungkan dengan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain, seluruh imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak bersangkutan.
(2) Kompensasi Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui potongan SPMIB dan dianggap sah apabila kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMIB telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP).

4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15


(1) SKPPIB diterbitkan berdasarkan nota penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) SKPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) SKPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan peruntukan sebagai berikut:
a. lembar ke-1 untuk Wajib Pajak;
b. lembar ke-2 untuk KPPN; dan
c. lembar ke-3 untuk arsip KPP.
(4) Dalam hal terdapat perhitungan imbalan bunga dengan Utang Pajak, Utang Pajak tersebut harus dicantumkan pada SKPPIB dan dibuatkan surat setoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Atas dasar SKPPIB, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMIB.
(6) Dalam hal terdapat kesalahan dalam penerbitan SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan membetulkan SPMIB sepanjang belum diterbitkan SP2D.
(7) Bentuk formulir SPMIB adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8)

SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut:

a. lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN;
b. lembar ke-3 untuk Wajib Pajak; dan
c. lembar ke-4 untuk arsip KPP.
(9) SKPPIB dan SPMIB beserta Arsip Data Komputer, dilampiri dengan surat setoran dan disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk.

5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16


(1) Berdasarkan SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D dengan ketentuan:
a. dalam hal seluruh imbalan bunga dikompensasikan ke Utang Pajak melalui potongan SPMIB, Kepala KPPN menerbitkan SP2D Nihil;
b. dalam hal masih terdapat sisa imbalan bunga yang harus diberikan kepada Wajib Pajak setelah dikompensasikan dengan Utang Pajak melalui potongan SPMIB sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala KPPN menerbitkan SP2D dilampiri dengan daftar rekening tujuan termasuk rekening Wajib Pajak.
c. dalam hal seluruh imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak, Kepala KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan rekening Wajib Pajak bersangkutan.
(2) SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
a. lembar ke-1 untuk Bank Operasional I;
b. lembar ke-2 untuk KPP penerbit; dan
c. lembar ke-3 untuk KPPN.
(3) KPPN mengesahkan setiap surat setoran yang dilampirkan dalam SPMIB atas kompensasi melalui potongan SPMIB dengan membubuhkan cap, nama, dan tanda tangan pada kolom penyetor.
(4) Dalam hal imbalan bunga dikompensasikan ke Utang Pajak melalui potongan SPMIB, Kepala KPPN menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan teraan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP) sesuai dengan tanggal SP2D.
(5) KPPN menyampaikan lembar ke-2 SPMIB, lembar ke-2 SP2D, dan dalam hal terdapat imbalan bunga yang dikompensasikan ke Utang Pajak melalui potongan SPMIB disertai dengan surat setoran yang telah disahkan, ke KPP penerbit SPMIB.
   
6. Ketentuan Pasal 17 dihapus.

7. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal II


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

 

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1470