Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 159/PMK.04/2009

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 Tentang Pelunasan Cukai


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 159/PMK.04/2009

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 108/PMK.04/2008 TENTANG PELUNASAN CUKAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman mengandung etil alkohol buatan dalam negeri perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan yang mengatur mengenai cara pelunasan cukai;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.04/2009;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108/PMK.04/2008 TENTANG PELUNASAN CUKAI.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.04/2009, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4


(1) Pelunasan cukai dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan atas barang kena cukai berupa:
  1. MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5% (lima persen); dan
  2. etil alkohol.
(2) Pembayaran cukai MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5% (lima persen) atau etil alkohol yang dibuat di Indonesia dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi.
(3) Pembayaran cukai etil alkohol yang berasal dari impor dilakukan melalui bank devisa persepsi atau pos persepsi.
(4) Pembayaran cukai MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5% (lima persen) atau etil alkohol dilakukan dengan membayar tunai kecuali bagi pengusaha pabrik yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah dengan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan atas barang kena cukai berupa:
  1. hasil tembakau;
  2. MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean; dan
  3. MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen).
3. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 6


(1) Pelekatan pita cukai untuk:
  1. MMEA yang berasal dari impor dilakukan di negara asal barang kena cukai, di tempat penimbunan sementara, dan/atau di tempat penimbunan berikat; atau
  2. MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) dilakukan di dalam pabrik.
(2) Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus :
  1. sesuai dengan tarif cukai dan kadar etil alkohol pada isi kemasan;
  2. merupakan hak importir barang kena cukai berupa MMEA atau pengusaha pabrik yang bersangkutan dan sesuai dengan peruntukannya;
  3. utuh, tidak rusak, dan/atau bukan bekas pakai;
  4. tidak lebih dari satu keping;
  5. dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia; dan
  6. dilekatkan tidak melebihi batas waktu pelekatan pita cukai yang ditetapkan.
(3) Dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), cukai dianggap tidak dilunasi.
4. Judul paragraf 2 diubah, sehingga paragraf 2 berbunyi sebagai berikut:

Paragraf 2

Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai MMEA

5. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8


(1) Pita cukai MMEA disediakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan di kantor.
(2) Untuk penyediaan pita cukai MMEA, importir barang kena cukai berupa, MMEA atau pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan penyediaan pita cukai kepada kepala kantor dengan menggunakan permohonan penyediaan pita cukai MMEA sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Setelah mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), importir barang kena cukai berupa MMEA atau pengusaha pabrik melakukan pemesanan pita cukai dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Dalam hal importir barang kena cukai berupa MMEA atau pengusaha pabrik tidak merealisasikan seluruh pita cukai yang telah diajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai akhir tahun, dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pita cukai yang tidak direalisasikan.
(5) Pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi.
6. Lampiran I dan Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan, dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
7. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13A, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 13A


(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini :
  1. terhadap MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) yang dikeluarkan, dari Pabrik sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dilekati dengan pita cukai
  2. terhadap MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) yang telah dikeluarkan dari Pabrik sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, masih dapat berada di peredaran bebas paling lama tanggal 31 Maret 2010.
  3. terhadap MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) yang berada di peredaran bebas dan belum dilekati pita cukai setelah tanggal 31 Maret 2010, pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penegahan dan memusnahkannya.
(2) Untuk kelancaran pelayanan pita cukai, penyediaan pita cukai MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) dapat dilaksanakan sebelum tanggalberlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal II


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 



  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2009
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
Padatanggal 16 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

 


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 387