Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 67/PJ/2009

Kategori : KUP

Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu


07 Juli 2009

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 67/PJ/2009

TENTANG

PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-40/PJ/2009 TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu, dengan ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut untuk dilaksanakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) atau surat tersendiri.
  2. Dalam hal Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), Wajib Pajak tersebut harus menyampaikan pernyataan tertulis bersamaan dengan penyampaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak tersebut diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP.
  3. Dalam hal SKPPKP tidak diterbitkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009 dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009 tentang Tata  Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP dan kepada Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis dengan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
  4. Terhadap SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu dan belum diterbitkan SKPPKP, Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Wajib Pajak mengenai proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dikehendaki, yaitu pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan Pasal 17B atau Pasal 17D Undang-Undang KUP. Dalam hal wajib Pajak tidak merespon klarifikasi tersebut, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan Pasal 17D Undang-Undang KUP.
  5. Batasan jumlah peredaran usaha bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan menyelenggarakan pembukuan untuk dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak :
    1. untuk Tahun Pajak 2008 paling banyak adalah Rp 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah); atau
    2. untuk Tahun Pajak 2009 dan selanjutnya paling banyak adalah Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
  6. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah PKP yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu. Yang dimaksud dengan telah SPT Tahunan PPh adalah SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang telah wajib disampaikan sesuai ketentuan.
    Contoh mengenai SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang telah wajib disampaikan :
    a. PKP badan dengan tahun buku Januari sampai dengan Desember.
    1) SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2009 yang menyatakan lebih bayar disampaikan PKP tersebut pada bulan April 2009. Terhadap PKP tersebut dapat diberikan SKPPKP apabila PKP tersebut sudah menyampaikan:
    a) SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007, dalam hal PKP tersebut sampai dengan tanggal penyampaian permohonan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008; atau
    b) SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008, dalam hal SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008 telah disampaikan pada saat penyampaian permohonan.
    2) SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2009 yang menyatakan lebih bayar disampaikan PKP tersebut pada bulan Juni 2009. Terhadap PKP tersebut dapat diberikan SKPPKP apabila PKP tersebut sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008.
    b. PKP badan dengan tahun buku April sampai dengan Maret
    1) SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2009 yang menyatakan lebih bayar disampaikan PKP tersebut pada bulan Juni 2009. Terhadap PKP tersebut dapat diberikan SKPPKP apabila PKP tersebut sudah menyampaikan:
    a) SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007, dalam hal PKP tersebut sampai dengan tanggal penyampaian permohonan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008; atau
    b) SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008, dalam hal SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008 telah disampaikan pada saat penyampaian permohonan.
    2) SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2009 yang menyatakan lebih bayar disampaikan PKP tersebut pada bulan Agustus 2009. Terhadap PKP tersebut dapat diberikan SKPPKP apabila PKP tersebut sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008.
    c. PKP orang pribadi
    1) SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2009 yang menyatakan lebih bayar disampaikan PKP tersebut pada bulan Maret 2009. Terhadap PKP tersebut dapat diberikan SKPPKP apabila PKP tersebut sudah menyampaikan:
    a) SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007, dalam hal PKP tersebut sampai dengan tanggal penyampaian permohonan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008; atau
    b) SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008, dalam hal SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008 telah disampaikan pada saat penyampaian permohonan.
    2) SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2009 yang menyatakan lebih bayar disampaikan PKP tersebut bulan April 2009. Terhadap PKP tersebut dapat diberikan SKPPKP apabila PKP tersebut sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008.
  7. Nota Hitung yang digunakan dalam pembuatan SKPPKP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  8. Dalam memproses permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak memperhatikan tata cara penyelesaian pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

 


Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.