Peraturan Pemerintah Nomor : 21 TAHUN 1997

Kategori : Lainnya

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1997

TENTANG

PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

bahwa sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu pengaturan lebih lanjut mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Pemerintah.


Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Pasal 2 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691).


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.



BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

  1. Pajak adalah Pajak Daerah menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  2. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di jalan umum, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat atau alat-alat besar;

  3. Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar yang yang digunakan untuk menggerakkan kendaraan bermotor.



BAB II
OBJEK, SUBJEK, DASAR PENGENAAN, DAN TARIF PAJAK BAHAN BAKAR
KENDARAAN BERMOTOR

 

Pasal 2

 

(1)

Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor.

(2)

Bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bensin, solar, dan gas.



Pasal 3

 

(1)

Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor;

(2)

Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.



Pasal 4

 

Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah harga jual bahan bakar kendaraan bermotor.



Pasal 5

 

Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 5% (lima persen).



Pasal 6

 

Besarnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.



Pasal 7

 

(1)

Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Daerah Tingkat II setelah dikurangi 10% (sepuluh persen) untuk Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

(2) Bagian Penerimaan Dati Tingkat II sebesar 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada Daerah Tingkat II dengan pembagian sebagai berikut :
  1. 50% (lima puluh persen) berdasarkan panjang jalan pada Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
  2. 50% (lima puluh persen) dibagi rata untuk seluruh Daerah Tingkat II.



Pasal 8

 

Tata cara pemungutan dan pembagian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.



Pasal 9

 

Ketentuan mengenai Peraturan Daerah tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur Pajak Daerah.



BAB III
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 10

 

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd

S O E H A R T O



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd


M O E R D I O N O




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 56






PENJELASAN
ATAS

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1997


TENTANG

 

PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR


UMUM

 

Dalam rangka mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, khususnya yang berasal dari pajak daerah, perlu ditingkatkan. Sejalan dengan semakin meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta usaha peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya semakin meningkat pula. Upaya peningkatan penyediaan dana dari sumber-sumber tersebut antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutannya serta penyederhanaan, penyempurnaan, dan penambahan jenis pajak, melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah-langkah ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah serta meningkatkan mutu dan jenis pelayanan kepada masyarakat. Wajib Pajak dapat dengan mudah memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Peraturan Pemerintah tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ini dimaksudkan sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


PASAL DEMI PASAL


Pasal 1

Cukup jelas.


Pasal 2

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor adalah bahan bakar yang diperoleh melalui antara lain Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Ayat (2)

Termasuk dalam pengertian bensin adalah premium dan premix.

 

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor adalah produsen bahan bakar kendaraan bermotor yaitu Pertamina dan atau produsen bahan bakar lainnya.


Pasal 4

Yang dimaksud dengan harga jual adalah harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Pasal 5 s/d Pasal 10

Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3693