Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 36/PJ./2001

Kategori : PPh

Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 36/PJ./2001

TENTANG

PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263). sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975):
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.

 

 

Pasal 1

 

Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) langsung diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri terhadap mereka yang tersebut dibawah ini :

  1. Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing. Staf dari Badan- badan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tenaga Ahli dalam rangka kerjasama teknik, dan staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia dan di samping jabatan resmi tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia beserta anggota keluarga dan pembantu rumah tangganya yang bukan Warga Negara Indonesia, dengan menggunakan paspor Diplomatik; Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972:
  2. Pejabat Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas dan dilengkapi dengan surat tugas/surat perjalanan dinas ke luar negeri untuk setiap kali keberangkatan, tidak termasuk anggota keluarga: Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan. masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf b angka (1) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PU/XI/72 tanggal 12 Juni 1972:
  3. Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain di luar negeri, dengan menyerahkan surat tugas dari kesatuan yang bersangkutan dengan menunjukkan daftar anggota pasukan oleh pimpinan rombongan;
  4. Petugas Imigrasi yang melakukan tugas dalam pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional atau kapal laut perusahaan pelayaran nasional dengan memperlihatkan surat tugas atau identitas lainnya;
  5. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dengan menunjukan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya di bebankan pada dana Ongkos Naik Haji dengan menyerahkan surat dari Departemen Agama;
  6. Penduduk Indonesia yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia dengan mempergunakan Pas Lintas Batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan negara terkait:
  7. Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial budaya, visa kunjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  8. Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk meninggalkan wilayah Indonesia dengan memperlihatkan surat perintah meninggalkan Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

 

 

Pasal 2

 

Pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri), diberikan melalui pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFI.N) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap mereka yang tersebut di bawah ini :

  1. Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tugas di bidang keamanan dan pelayanan pemerintahan di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerjasama dengan negara yang berbatasan, dengan menyerahkan surat tugas dari atasan langsung;
  2. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau tersebut, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi penghasilan atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam. Dengan menyerahkan Tanda Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Surat Setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam atau Pejabat yang ditunjuk; Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Batam;
  3. Tenaga Kerja Warga Negara Asing pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 oleh pemberi kerja dan Tanda Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk: Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak di daerah setempat;
  4. Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bertempat tinggal atau tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sepanjang atas penghasilan tersebut telah di potong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pemberi penghasilan. Dengan menyerahkan surat Tanda Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah disahkan oleh Kepala Kantor pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk dimana pemberi penghasilan terdaftar;
  5. Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari pimpinan sekolah atau perguruan tinggi yang bersangkutan dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menyerahkan surat rekomendasi sebagai mahasiswa atau pelajar dari Pimpinan Perguruan Tinggi Sekolah yang bersangkutan. Pembebasan tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya;
  6. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau lembaga resmi pemerintah lainnya serta Departemen Pendidikan Nasional sepanjang tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dengan menyerahkan surat rekomendasi atau persetujuan dari instansi terkait dan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Pembebasan tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya;
  7. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Pembebasan tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak- anaknya;
  8. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi Departemen Terkait dengan menyerahkan surat persetujuan atau rekomendasi dari Departemen Agama dan Departemen Terkait serta surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Pembebasan tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak- anaknya;
  9. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping dengan persetujuan Menteri Kesehatan;
  10. Mereka yang menurut ketentuan Pasal 3 angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) tetapi tidak menggunakan paspor diplomatik atau paspor dinas dengan menyerahkan surat rekomendasi dari Badan atau Organisasi Internasional yang bersangkutan;
  11. Anak-anak yang berangkat ke luar negeri sepanjang umurnya tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun berdasarkan Bukti Surat Kependudukan atau paspor yang bersangkutan;
  12. Orang Pribadi yang berasal dari bekas propinsi Timor Timur yang berada di Indonesia dalam status pengungsi, yang telah memutuskan untuk menjadi Warga Negara bekas Propinsi Timor Timur dan akan kembali ke Timor Timur, berdasarkan rekomendasi Palang Merah Indonesia.

 

 

Pasal 3

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK