Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997

Kategori : Lainnya

Pemberitahuan Pabean


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101/KMK.05/1997

TENTANG

PEMBERITAHUAN PABEAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a. bahwa guna pemenuhan Kewajiban Pabean yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diperlukan Pemberitahuan Pabean;
b. bahwa untuk kemudahan dan tertib administrasi dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentangbentuk, isi, dan penanganan Pemberitahuan Pabean dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 
Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran  Negara Nomor 3567);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang  Mewah (LembaranNegara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun  1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75  Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76  Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara  Tahun 1996 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3638);
7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 339/KMK.05/1996 tentang Gudang Berikat;
8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana  Kepabeanan di Bidang Ekspor;
9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor  Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman melalui  Perusahaan Jasa Titipan;
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 573/KMK.05/1996 tentang Tempat Penimbunan  Sementara;
11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor  Sementara;
12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana  Pengangkutan Terus atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor atau Ekspor;
13. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 701/KMK.05/1996 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;
14. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.


Pasal 1


Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang  dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam keputusan ini.



Pasal 2

 

Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat berupa :
a. tulisan diatas formulir, atau
b. pesan elektronik (electronic message).


Pasal 3


Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi :
a. Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0);
b.  Pemberitahuan Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut (BC 1.1);
c.  Pemberitahuan Barang Impor yang Diangkut Lanjut (BC 1.2);
d.  Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Melalui Luar Daeah Pabean (BC 1.3);
e.  Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0);
f.  Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1);
g.  Pemberitahuan Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (BC 2.2);
h.  Pemberitahuan Pengangkutan Barang Impor/Ekspor Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Dalam Pengawasan Pabean (BC 2.3);
i.  Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0);
j.  Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (BC 3.1);
k. Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean Ke Kawasan Berikat (BC 4.0).

 

Pasal 4


Bentuk formulir, isi, dan tatacara pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan XI keputusan ini.



Pasal 5


Bentuk, isi, dan tatacara penyampaian Pemberitahuan Pabean berupa pesan elektronik diatur tersendiri.


Pasal 6

 

1. Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus diisi secara lengkap dan benar dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab.
2. Dokumen yang berlaku secara internasional yang berfungsi sebagai Pemberitahuan Pabean, dapat diisi dengan menggunakan Bahasa Asing sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Konvensi Internasional yang bersangkutan.



Pasal 7


Dengan berlakunya keputusan ini, semua ketentuan tentang Pemberitahuan Pabean yang telah ada dan bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 8


Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Lukai.


Pasal 9


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD