Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 75/PMK.03/2005

Kategori : PPh

Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75/PMK.03/2005

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998
TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan baqi Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha dan akan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan No. 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Bukti Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha;


Mengingat :


  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No. 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  2. Keputusan Presiden No. 187/M Tahun 2004;
  3. Keputusan Menteri Keuangan No. 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 211/KMK.03/2003;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA.



Pasal 1


Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha yang telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan:


Keputusan Menteri Keuangan No. 469/KMK.04/1998;


  1. Keputusan Menteri Keuangan No. 469/KMK.04/1998;
  2. Keputusan Menteri Keuangan No. 211/KMK.03/2003;

diubah sebagai berikut :


1. Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah 1 (satu ayat, sehingga Pasal 3 berbunyi sbb,:

"Pasal 3


(1) Wajib Pajak yang belum Go Public yang akan melakukan penawaran umum perdana (initiaI Public Offering) dapat melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku.
(2) Wajib pajak yang telah Go Public dapat melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering).
   
2. Pasal 4A dihapus.



Pasal II


Peraturan Menteri Keuangan inI mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.


JUSUF ANWAR