Peraturan Pemerintah Nomor : 22 TAHUN 2005

Kategori : Lainnya

Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2005

TENTANG

PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;


Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.



BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
  2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  3. Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.
  4. Instansi Pemerintah yang ditunjuk adalah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh Menteri untuk menagih, memungut dan menyetor PNBP ke Kas Negara.
  5. Pimpinan Instansi Pemerintah adalah Menteri Teknis atau Pimpinan Lembaga Non Departemen.
  6. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diminta oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pemerintah untuk memeriksa PNBP.
  8. Pemeriksa adalah pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mendapat tugas untuk memeriksa PNBP.
  9. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.


BAB II
DASAR PEMERIKSAAN


Bagian Kesatu
Dasar Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar


Pasal 2


(1) Atas permintaan Pimpinan Instansi Pemerintah, Instansi Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajibannya.
(2) Permintaan Pimpinan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
  1. hasil pemantauan Instansi Pemerintah terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan;
  2. laporan dari pihak ketiga; atau
  3. permintaan Wajib Bayar atas kelebihan pembayaran PNBP.


Pasal 3


(1) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dalam rangka pemeriksaan PNBP.
(2) Apabila dari hasil koordinasi perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, hasil koordinasi digunakan sebagai rekomendasi bagi Instansi Pemerintah untuk meminta Instansi Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajibannya.


Bagian Kedua
Dasar Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah


Pasal 4


Atas permintaan Menteri, Instansi Pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Instansi Pemerintah yang ditunjuk.



BAB III
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN


Bagian Kesatu
Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar


Pasal 5


(1) Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar bertujuan untuk:
a. menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; dan
b. melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PNBP.
(2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. penyelenggaraan catatan akuntansi yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP;
  2. laporan keuangan beserta dokumen pendukung yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP;
  3. transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan penyetoran objek pemeriksaan PNBP.


Bagian Kedua
Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah


Pasal 6


(1) Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah bertujuan untuk:
a. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PNBP;
b. menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; dan
c. melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PNBP.
(2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. pengendalian dan pertanggungjawaban pemungutan dan penyetoran PNBP;
  2. penyelenggaraan pencatatan akuntansi;
  3. laporan rencana dan realisasi PNBP;
  4. penggunaan sarana yang tersedia berkaitan dengan PNBP yang dikelola Instansi Pemerintah.


BAB IV
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN


Bagian Kesatu
Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar


Pasal 7


Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pemeriksa berpedoman pada standar dan norma pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 8


(1)  Pemeriksa mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menyerahkan surat tugas kepada Wajib Bayar yang akan diperiksa;
b. menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Bayar yang diperiksa;
c. memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Bayar yang diperiksa tentang temuan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi oleh Wajib Bayar yang diperiksa;
d. membuat laporan hasil pemeriksaan;
e. memberikan petunjuk kepada Wajib Bayar yang diperiksa mengenai pemenuhan atas kewajiban PNBP dengan tujuan agar pemenuhan atas kewajiban PNBP dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. mengembalikan buku, catatan, bukti, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Bayar yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan; dan
g. merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada Pemeriksa mengenai data Wajib Bayar yang diperiksa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2)  Pemeriksa mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a. memeriksa dan atau meminjam buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya;
b. meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari Wajib Bayar yang diperiksa;
c. meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak lain yang mempunyai hubungan dengan Wajib Bayar yang diperiksa; dan
d. memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Bayar yang diperiksa dan atau tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut.


Pasal 9


Wajib Bayar yang diperiksa mempunyai kewajiban sebagai berikut:


  1. memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan;
  2. memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan membantu kelancaran pemeriksaan;
  3. memberikan keterangan yang diperlukan; dan
  4. menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan.


Pasal 10


(1) Pemeriksaan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih Pemeriksa.
(2) Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Wajib Bayar yang diperiksa, di kantor lainnya, dipabrik, di tempat usaha, di tempat tinggal, atau di tempat lain sepanjang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Bayar yang diperiksa.
(3) Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dalam hal tertentu dapat dilanjutkan di luar jam kerja.
(4) Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan, Wajib Bayar yang diperiksa tidak ada di tempat, pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang mewakili atau kuasanya.
(5) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa atau yang mewakili atau kuasanya menolak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, b, dan c, Wajib Bayar atau wakil atau kuasanya harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(6) Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun laporan hasil pemeriksaan.


Pasal 11


(1) Wajib Bayar yang menghindar atau menolak diperiksa wajib menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(2) Wajib Bayar yang menghindar atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi dengan penetapan PNBP yang Terutang secara jabatan dan atau sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 12


(1) Apabila Wajib Bayar tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh 2 (dua) Pemeriksa dengan terlebih dahulu menyampaikan Surat Peringatan kepada Wajib Bayar.
(2) Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja.
(3) Wajib Bayar yang tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi dengan penetapan PNBP yang Terutang secara jabatan dan atau sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagian Kedua
Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah


Pasal 13


Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah, Pemeriksa berpedoman pada standar dan norma pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Bagian Ketiga
Permintaan Keterangan dari Pihak Lain


Pasal 14


Dalam hal diperlukan keterangan atau bukti dari pihak lain dalam rangka pemeriksaan, pihak lain yang bersangkutan wajib memberikan keterangan atau seluruh bukti yang diminta atas dasar permintaan Pemeriksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Bagian Keempat
Temuan Hasil Pemeriksaan


Pasal 15


(1) Temuan Hasil Pemeriksaan Wajib Bayar wajib disampaikan oleh Pemeriksa kepada Wajib Bayar yang diperiksa secara tertulis dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah.
(2) Temuan Hasil Pemeriksaan Instansi Pemerintah wajib disampaikan oleh Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa secara tertulis dengan tembusan kepada Menteri.


Bagian Kelima
Tanggapan atas Temuan Hasil Pemeriksaan


Pasal 16


(1) Wajib Bayar yang diperiksa wajib memberikan tanggapan tertulis atas temuan hasil pemeriksaan kepada Pemeriksa dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak temuan hasil pemeriksaan diterima.
(2) Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa wajib memberikan tanggapan tertulis atas temuan hasil pemeriksaan kepada Pemeriksa dengan tembusan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak temuan hasil pemeriksaan diterima.
(3) Dalam hal tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan tidak disampaikan sampai dengan batas jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Bayar atau Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa dianggap telah menyetujui temuan hasil pemeriksaan dan dijadikan sebagai dasar pembahasan.


Bagian Keenam
Pembahasan atas Temuan Hasil Pemeriksaan


Pasal 17


(1) Setelah Wajib Bayar yang diperiksa memberikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau tidak menyampaikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pimpinan Instansi Pemerintah yang meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu penyampaian tanggapan berakhir.
(2) Setelah Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa memberikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) atau tidak menyampaikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Menteri menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu penyampaian tanggapan berakhir.
(3) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa tidak menghadiri pembahasan temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memberitahukan alasan sebelumnya, Wajib Bayar yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan.
(4) Dalam hal Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa tidak menghadiri pembahasan temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa memberitahukan alasan sebelumnya, Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan.
(5) Pimpinan Instansi Pemerintah dan Menteri dapat menugaskan pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan.
(6) Hasil pembahasan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) merupakan dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan.


Bagian Ketujuh
Laporan Hasil Pemeriksaan


Pasal 18


(1) Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi Pemerintah.
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan Pimpinan Instansi Pemerintah sebagai dasar penerbitan surat ketetapan jumlah PNBP yang Terutang atau surat tagihan atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
(3) Apabila Laporan Hasil Pemeriksaan disusun berdasarkan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, jumlah PNBP yang Terutang ditetapkan secara jabatan.


Pasal 19


(1) Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Menteri.
(2) Menteri memberitahukan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan guna penyelesaian lebih lanjut.


Bagian Kedelapan
Tindak Lanjut Pemeriksaan


Pasal 20


Menteri, Pimpinan Instansi Pemerintah, dan Pimpinan Instansi Pemeriksa, wajib menatausahakan hasil pemeriksaan.



Pasal 21


(1) Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pemeriksa merekomendasikan kepada Pimpinan instansi Pemerintah yang meminta pemeriksaan untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah, Pemeriksa merekomendasikan kepada Menteri untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB V
KETENTUAN LAIN


Pasal 22


Badan Pemeriksa Keuangan tetap dapat melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan di bidang PNBP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB VI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 23


Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri.



Pasal 24


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 10 Juni 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd


Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Juni 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd


HAMID AWALUDIN



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 46






PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2005

 

TENTANG

 

PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK



UMUM


Sumbangan dan peranan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memiliki arti yang sangat penting dalam menunjang pembiayaan pembangunan nasional. Sejalan dengan itu diperlukan mekanisme pengadministrasian PNBP yang tertib dan lancar agar penerimaan tersebut dapat bermanfaat secara efisien dan efektif bagi negara dan masyarakat.


Sehubungan dengan hal tersebut, dan dalam rangka meningkatkan kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan PNBP sesuai dengan tujuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.



PASAL DEMI PASAL


Pasal 1


Cukup jelas.


Pasal 2


Ayat (1)


Pimpinan Instansi Pemerintah dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Wajib Bayar terhadap peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.


Ayat (2)


Huruf a


Instansi Pemerintah dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar apabila dari pemantauan Instansi Pemerintah ditemukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan yang berkaitan dengan PNBP yang Terutang;
  2. terdapat indikasi tidak dilakukannya perhitungan dan pembayaran PNBP sesuai ketentuan;
  3. terdapat keraguan dalam perhitungan jumlah PNBP yang Terutang; atau
  4. tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

Huruf b


lnformasi dari orang pribadi atau badan hukum mengenai tidak dilaksanakannya ketentuan PNBP, dilengkapi dengan bukti-bukti yang dapat meyakinkan instansi Pemerintah.


Huruf c


Wajib Bayar yang diperiksa dapat mengajukan permohonan kepada Instansi pemerintah untuk diperiksa, antara lain dalam hal pengajuan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Wajib Bayar yang bersangkutan, atau pengajuan keberatan.


Pasal 3


Ayat (1)


Yang dimaksud dengan koordinasi dalam ketentuan ini meliputi antara lain klarifikasi data, objek dan subjek pemeriksaan, jangka waktu dan pembiayaan.


Ayat (2)


Hasil koordinasi yang perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan adalah apabila dari hasil koordinasi terdapat antara lain hal-hal sebagai berikut:

  1. Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan yang berkaitan dengan PNBP yang Terutang;
  2. terdapat indikasi tidak dilakukannya perhitungan dan pembayaran PNBP sesuai ketentuan;
  3. terdapat keraguan dalam perhitungan jumlah PNBP yang Terutang; atau
  4. tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

Pasal 4


Pemeriksaan dalam hal ini dalam rangka melaksanakan pengawasan intern dan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP serta dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut.


Pasal 5


Cukup jelas.


Pasal 6


Cukup jelas.


Pasal 7


Cukup jelas.


Pasal 8


Ayat (1)


Huruf a


Dengan adanya surat tugas yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memberi kepastian hukum bahwa memang Pemeriksa yang tercantum di dalam surat tugas itulah yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan.


Huruf b


Penjelasan maksud dan tujuan pemeriksaan merupakan sarana untuk menyamakan persepsi antara pemeriksa dan auditan.


Huruf c


Temuan hasil pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Bayar yang diperiksa agar dapat diketahui dan diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.


Huruf d


Cukup jelas.


Huruf e


Saran serta petunjuk pemeriksa antara lain mengenai penyelenggaraan pembukuan, pencatatan dan atau petunjuk lain kepada Wajib Bayar yang diperiksa yang bermanfaat untuk perbaikan dan peningkatan pengelolaan PNBP.


Huruf f


Buku, catatan, bukti, dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini termasuk keluaran dari media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya.


Huruf g


Ketentuan ini mengatur tentang rahasia jabatan pemeriksa.


Ayat (2)


Cukup jelas.


Pasal 9


Cukup jelas.


Pasal 10


Ayat (1)


Cukup jelas.


Ayat (2)


Yang dimaksud dengan tempat lain adalah tempat di luar seperti yang telah ditentukan dalam Pasal 10 ayat (2).
Contoh : pemeriksaan limbah ditetapkan untuk dilakukan di laboratorium.


Ayat (3)


Yang dimaksud jam kerja adalah jam kerja pemeriksa. Pelaksanaan pemeriksaan di luar jam kerja dapat dilakukan apabila data yang dibutuhkan oleh pemeriksa hanya dapat diperoleh di luar jam kerja pemeriksa, dan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemeriksa dengan Instansi Pemerintah dan atau Wajib Bayar yang diperiksa.


Ayat (4)


Keberadaan Wajib Bayar yang berwenang diperlukan untuk memberikan instruksi kepada Wajib Bayar yang diperiksa agar memberikan data dan informasi kepada pemeriksa. Apabila Wajib Bayar yang berwenang tidak berada di tempat, pemeriksaan dilakukan sebatas kewenangan yang ada pada wakil atau kuasa Wajib Bayar.


Ayat (5)


Cukup jelas.


Ayat (6)


Cukup jelas.


Pasal 11


Ayat (1)


Yang dimaksud dengan menghindar adalah mengelak untuk diperiksa atau mempersulit jalannya pemeriksaan yaitu tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan adalah surat pernyataan tidak bersedia dilakukan pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak yang diperiksa dan pihak Pemeriksa.


Ayat (2)


Cukup jelas.


Pasal 12


Ayat (1)


Yang dimaksud dengan Berita Acara Penolakan Pemeriksaan adalah berita acara yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa yang berisi keterangan penolakan pemeriksaan.


Ayat (2)


Cukup jelas.


Ayat (3)


Cukup jelas


Pasal 13


Cukup jelas.


Pasal 14


Yang dimaksud dengan pihak lain pada ayat ini antara lain bank, akuntan publik, dan notaris.


Pasal 15


Ayat (1)


Temuan Hasil Pemeriksaan Wajib Bayar adalah materi hasil pemeriksaan yang belum menjadi laporan hasil pemeriksaan dan wajib disampaikan kepada Wajib Bayar yang diperiksa untuk ditanggapi.


Ayat (2)


Temuan Hasil Pemeriksaan Instansi Pemerintah adalah materi hasil pemeriksaan yang belum menjadi laporan hasil pemeriksaan dan wajib disampaikan kepada Instansi Pemerintah yang diperiksa untuk ditanggapi.


Pasal 16


Ayat (1)


Cukup jelas.


Ayat (2)


Cukup jelas.


Ayat (3)


Hal ini bertujuan agar Wajib Bayar dan Pimpinan Instansi Pemerintah menyampaikan tanggapan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.


Pasal 17


Cukup jelas.


Pasal 18


Ayat (1)


Cukup jelas.


Ayat (2)


Laporan Hasil Pemeriksaan disamping dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan jumlah PNBP Terutang, juga dapat digunakan sebagai dasar penyidikan bagi instansi yang berwenang untuk melakukan penyidikan.


Ayat (3)


Cukup jelas.


Pasal 19


Cukup jelas.


Pasal 20


Cukup jelas.


Pasal 21


Cukup jelas.


Pasal 22


Cukup jelas.


Pasal 23


Ketentuan ini mengatur antara lain mengenai koordinasi antara Menteri dan Instansi Pemerintah dalam rangka pemeriksaan PNBP serta pembahasan temuan hasil pemeriksaan.


Pasal 24


Cukup jelas.





TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4500