Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 176/PJ/2021

Kategori : KUP

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-116/PJ/2021 Tentang Tempat Pendaftaran Dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 176/PJ/2021
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-116/PJ/2021
TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA
KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/PJ/2021 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya, telah ditetapkan tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak tertentu pada KPP Madya sejak tanggal 3 Mei 2021;
  2. bahwa berdasarkan Diktum KEEMPAT Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, saat mulai beroperasinya instansi vertikal yang mengalami perubahan jenis KPP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan mulai tanggal 24 Mei 2021;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, nama, lokasi, dan wilayah kerja dari KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan dimaksud;
  4. bahwa perubahan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang meliputi wilayah kerja Kantor Wilayah yang berbeda menyebabkan ketidaksesuaian wilayah domisili Wajib Pajak dengan wilayah kerja KPP Madya tujuan berdasarkan KEP-116/PJ/2021;
  5. bahwa terdapat perubahan data atau kondisi Wajib Pajak yang terjadi setelah penetapan KEP-116/PJ/2021;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/PJ/2021 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya;

Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356);
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.


MEMUTUSKAN :

 
Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-116/PJ/2021 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA.
 

Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/PJ/2021 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Diktum PERTAMA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERTAMA : Menetapkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Wajib Pajak tertentu yang terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini
2. Ketentuan Diktum KEENAM diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KEENAM : Saat Mulai Terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan sejak tanggal 24 Mei 2021.
3. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, Lampiran XVIII, Lampiran XIX, Lampiran XX, Lampiran XXI, Lampiran XXII, Lampiran XXIII, Lampiran XXIV, Lampiran XXV, Lampiran XXVI, Lampiran XXVII, Lampiran XXVIII, Lampiran XXX, Lampiran XXXI, Lampiran XXXIII, Lampiran XXXIV, Lampiran XXXVI, dan Lampiran XXXVIII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/PJ/2021 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Madya diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, Lampiran XVIII, Lampiran XIX, Lampiran XX, Lampiran XXI, Lampiran XXII, Lampiran XXIII, Lampiran XXIV, Lampiran XXV, Lampiran XXVI, Lampiran XXVII, Lampiran XXVIII, Lampiran XXIX, Lampiran XXX, dan Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal II


Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 


Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
  6. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.
 
          
          
     
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
ttd.
 
SURYO UTOMO