Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 24/PJ/2020

Kategori : KUP, PPh

Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan Serta Permohonan Dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan Atau Pencatatan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Atau Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 24/PJ/2020

TENTANG

TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN
PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN
BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG
DOLAR AMERIKA SERIKAT
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tata cara permohonan, pemberitahuan, pemberian, pembatalan serta permohonan dan penerbitan kembali izin penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan melalui kemudahan dalam pemberian izin atau penyampaian pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris atau pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat serta kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan;
  3. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.04/2000 tentang Penggunaan Bahasa Asing dalam Pembukuan atau Pencatatan Wajib Pajak dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2019, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan Serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan atau Pencatatan dengan Menggunakan Bahasa Inggris atau Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.04/2000 tentang Penggunaan Bahasa Asing dalam Pembukuan atau Pencatatan Wajib Pajak;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 975);
          

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT.
          

BAB I
KETENTUAN UMUM
          
Pasal 1


(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia.
(2) Pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak atau Wajib Pajak badan tertentu dalam bahasa Inggris dengan satuan mata uang Rupiah atau dalam bahasa Inggris dengan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan cara menyampaikan pemberitahuan atau mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin secara tertulis dari Menteri Keuangan.


BAB II
PEMBERITAHUAN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
          
Pasal 2


(1) Wajib Pajak atau Wajib Pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan:
  1. pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah bagi Wajib Pajak; atau
  2. pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak badan tertentu,
dengan menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
  1. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
  2. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi; dan
  3. Wajib Pajak yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO dan semua anggota KSO telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.
(3) Termasuk dalam pengertian Wajib Pajak badan tertentu dalam rangka Kontrak Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah:
  1. Wajib Pajak dalam rangka Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; atau
  2. Wajib Pajak pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang merupakan perubahan dari Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang dalam kontrak atau perjanjiannya telah mengatur kewajiban penyelenggaraan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan:
  1. setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
  2. sejak tanggal pendiriannya bagi Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang sejak pendiriannya telah menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat; atau
  3. sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat tersebut dimulai bagi Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.


Pasal 3


(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditandatangani secara digital dengan disertai kelengkapan persyaratan:
a. pernyataan dari:
1) Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan; atau
2) pimpinan tertinggi Wajib Pajak badan atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan; dan
b. memiliki Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat pemberitahuan disampaikan.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyatakan:
  1. pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak akan menggunakan bahasaInggris dan satuan mata uang Rupiah; atau
  2. pembukuan Wajib Pajak badan tertentu akan menggunakan bahasa Inggris serta seluruh aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, dan biaya dicatat dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat,
sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mencantumkan kode verifikasi yang terdapat dalam Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(4) Berdasarkan hasil penelitian sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan:
a. nomor administrasi pemberitahuan untuk menyelenggarakan:
1) pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a,
2) pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b,
sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal pemberitahuan Wajib Pajak atau Wajib Pajak badan tertentu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. notifikasi tidak memenuhi persyaratan dalam hal pemberitahuan Wajib Pajak atau Wajib Pajak badan tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
secara otomatis segera setelah pemberitahuan disampaikan.
(5) Wajib Pajak atau Wajib Pajak badan tertentu yang memperoleh notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan klarifikasi dan/atau perbaikan data administrasi perpajakan.
(6) Wajib Pajak yang telah melakukan klarifikasi dan/atau perbaikan data administrasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat kembali menyampaikan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sepanjang memenuhi ketentuan dan jangka waktu penyampaian pemberitahuan.

               

Pasal 4


(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh nomor administrasi pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), namun diketahui:
  1. bukan Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
  2. tidak memenuhi ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); dan/atau
  3. tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
atas nomor administrasi pemberitahuan tersebut dibatalkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) sejak Tahun Pajak diperolehnya nomor administrasi pemberitahuan.
(3) Atas pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan pemberitahuan pembatalan nomor administrasi pemberitahuan kepada Wajib Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB III
PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
          
Bagian Kesatu
Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Bentuk Usaha Tetap
          
Pasal 5


(1) Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Bentuk Usaha Tetap dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak, paling lambat 3 (tiga) bulan:
  1. sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat tersebut dimulai; atau
  2. sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baru.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani secara digital dengan disertai kelengkapan persyaratan yangterdiri dari:
  1. pernyataan bahwa pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan menggunakan bahasa Inggris serta seluruh aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, dan biaya dicatat dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
  2. memiliki Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat permohonan diajukan.
(4) Pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan dengan cara mencantumkan kode verifikasi yang terdapat dalam Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Berdasarkan hasil penelitian sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan:
  1. Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): atau
  2. Pemberitahuan Penolakan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
secara otomatis segera setelah permohonan diajukan.
(6) Wajib Pajak yang telah memperoleh penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan perbaikan administrasi data perpajakan dan/atau klarifikasi persyaratan.
(7) Wajib Pajak yang telah melakukan perbaikan administrasi data perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat kembali mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

               

Pasal 6


(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a, namun diketahui:
  1. bukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
  2. tidak memenuhi ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan/atau
  3. tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3),
atas keputusan tersebut dibatalkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) sejak Tahun Pajak diperolehnya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a.
(3) Atas pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan keputusan pembatalan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a kepada Wajib Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

          

Bagian Kedua
Wajib Pajak badan tertentu dan Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan Pemerintah
          
Pasal 7


(1) Wajib Pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
  3. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;
  4. Wajib Pajak yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO namun tidak semua anggota KSO telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat; atau
  5. Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan:
  1. sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat tersebut dimulai; atau
  2. sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak badan tertentu baru.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani secara digital dan disertai kelengkapan persyaratan yang terdiri dari:
a. pernyataan bahwa pembukuan Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan menggunakan bahasa Inggris serta seluruh aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, dan biaya dicatat dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
b. memiliki Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat permohonan diajukan; dan
c. dokumen berupa:
1) surat keterangan dari bursa efek luar negeri yang menyatakan bahwa emisi saham Wajib Pajak pemohon didaftarkan di bursa efek tersebut, bagi Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
2) Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal atas penerbitan reksadana oleh Kontrak Investasi Kolektif yang bersangkutan, bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif;
3) prospektus penawaran atas reksadana yang diterbitkan dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif;
4) surat keterangan atau pernyataan dari perusahaan induk (parent company) di luar negeri, bagi Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan indukdi luar negeri; atau
5) perjanjian kerjasama yang mensyaratkan pembukuan KSO diselenggarakan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat, bagi Wajib Pajak yang melakukan KSO namun tidak semua anggota KSO telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.
6) Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa mata uang fungsional yang digunakan Wajib Pajak sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia adalah satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, bagi Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
(5) Pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilakukan dengan cara mencantumkan kode verifikasi yang terdapat dalam Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat permohonan.

               

Pasal 8


(1) Dalam hal terdapat Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan Pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut mewajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, dan perjanjian tersebut telah berakhir, sampai dengan tahun pajak berakhirnya perjanjian tersebut dapat melanjutkan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sepanjang Wajib Pajak dimaksud termasuk cakupan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), atau Pasal 7 ayat (2).
(2) Untuk dapat melanjutkan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan permohonan izin dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirmya perjanjian dimaksud.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani secara digital dan disertai kelengkapan persyaratan yang terdiri dari:
  1. pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a;
  2. memiliki Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat diajukan permohonan;
  3. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c bagi Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan
  4. dokumen perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilakukan dengan cara mencantumkan kode verifikasi yang terdapat dalam Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d disampaikan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat permohonan.

               

Pasal 9


(1) Sistem Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam:
  1. Pasal 7 ayat (1) beserta kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4); atau
  2. Pasal 8 ayat (2) beserta kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan beserta kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal berdasarkan penelitian kelengkapan persyaratan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai, Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan tersebut diterima.
(4) Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan dari Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5) Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan:
  1. Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam hal menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh Wajib Pajak; atau
  2. Pemberitahuan Penolakan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam hal menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh Wajib Pajak,
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.
(6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lewat dan belum diterbitkan keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan harus menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.

               

BAB IV
PENCABUTAN PEMBERITAHUAN ATAU IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
          
Pasal 10


(1) Wajib Pajak yang telah mendapatkan:
  1. nomor administrasi pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a; atau
  2. keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a dan Pasal 9 ayat (5) huruf a;
wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tersebut dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) Tahun Pajak sejak nomor administrasi pemberitahuan atau keputusan dimaksud diterbitkan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, terhadap Wajib Pajak tersebut dicabut nomor administrasi pemberitahuan atau izinnya secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah.
(3) Atas pencabutan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah:
  1. menyampaikan pemberitahuan pencabutan nomor administrasi pemberitahuan kepada Wajib Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; atau
  2. menerbitkan keputusan pencabutan izin sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Wajib Pajak yang dicabut nomor administrasi pemberitahuan atau izinnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menyelenggarakan:
  1. pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris; atau
  2. pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.

               

Pasal 11


(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh:
  1. nomor administrasi pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a; atau
  2. keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a dan Pasal 9 ayat (5) huruf a,
namun merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin yang dimilikinya, wajib menyampaikan pemberitahuan tidak memanfaatkan izin dalam hal Tahun Pajak yang tercantum dalam nomor administrasi pemberitahuan atau keputusan dimaksud belum dimulai.
(2) Pemberitahuan tidak memanfaatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, sebelum Tahun Pajak yang tercantum dalam nomor administrasi pemberitahuan atau keputusan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai.
(3) Pemberitahuan dimaksud pada ayat (2) ditandatangani secara digital.

               

Pasal 12


Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), sistem Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan:
a. pemberitahuan pencabutan nomor administrasi pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a bagi Wajib Pajak atau Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; atau
b. Keputusan Pencabutan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini,
secara otomatis segera setelah pemberitahuan disampaikan.
          

Pasal 13


(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh:
  1. nomor administrasi pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a; atau
  2. keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a dan Pasal 9 ayat (5) huruf a,
dapat mengajukan permohonan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan syarat:
  1. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
  2. mengemukakan alasan permohonan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
  3. diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku atau pencatatan yang diselenggarakan menggunakan bahasa Inggris atau tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika berakhir; dan
  4. ditandatangani secara digital.
(3) Atas pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
(4) Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun tidak memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik diberikan notifikasi tidak memenuhi persyaratan.
(5) Wajib Pajak yang memperoleh notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan perbaikan administrasi data perpajakan dan/atau klarifikasi persyaratan.

               

Pasal 14


(1) Atas permohonan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan harus memberikan keputusan menolak atau mengabulkan permohonan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap.
(3) Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan:
  1. menerbitkan keputusan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima; atau
  2. menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan belum diterbitkan keputusan, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan harus menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.


Pasal 15


(1) Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikabulkan, Wajib Pajak tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah pada awal tahun buku berikutnya.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menyelenggarakan:
  1. pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris; atau
  2. pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat;
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikabulkan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kemudian bermaksud menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris atau menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat lagi, Wajib Pajak harus mengajukan:
  1. pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris atau pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); atau
  2. permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 7 ayat (1),
setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud ayat (2) terlampaui.
(4) Dalam hal pemberitahuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a telah disampaikan, sistem Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan:
  1. nomor administrasi pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a; dan
  2. pencabutan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a secara jabatan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini,
secara otomatis segera setelah pemberitahuan disampaikan.
(5) Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikabulkan, Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan:
  1. menerbitkan Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(5) huruf a atau Pasal 9 ayat (5) huruf a; dan
  2. mencabut izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a,
sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

          

BAB V
PENERBITAN KEMBALI IZIN
          
Pasal 16


(1) Dalam hal Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) memperoleh keputusan izin menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a, namun keputusan dimaksud diketahui rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak dapat ditemukan lagi, dan Wajib Pajak tersebut bermaksud tetap menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan tujuan pemberitahuan atau izin tersebut, Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan kembali atas keputusan dimaksud.
(2) Permohonan penerbitan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani secara digital dan disertai kelengkapan persyaratan:
a. surat pernyataan yang menyatakan atas keputusan izin dimaksud:
1) rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak dapat ditemukan kembali; dan
2) tidak pernah diterbitkan keputusan pencabutan,
sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
b. asli Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat, dalam hal keputusan dimaksud rusak atau tidak terbaca, atau surat keterangan hilang dari kepolisian, dalam hal keputusan izin dimaksud hilang atau tidak dapat ditemukan lagi; dan
c. dokumen ketetapan, keputusan dan/atau dokumen perpajakan lainnya yang menunjukkan bahwa atas Wajib Pajak dimaksud telah diterbitkan Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat.
(4) Pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c disampaikan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat permohonan.


Pasal 17


(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), sistem Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik.
(2) Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) beserta kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dengan memperhatikan:
  1. Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) telah tercatat atau teradministrasikan di Direktorat Jenderal Pajak; atau
  2. terdapat ketetapan, keputusan atau dokumen perpajakan lainnya yang menunjukkan bahwa atas Wajib Pajak dimaksud telah diterbitkan Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat.

               

Pasal 18


(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan:
  1. menerbitkan keputusan penerbitan kembali izin sesuai permohonan Wajib Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam hal permohonan diterima; atau
  2. menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam hal permohonan ditolak,
paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan penerbitan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.
(2) Keputusan yang diterbitkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan keputusan yang telah diterbitkan sebelumnya.

                     

Pasal 19


Tanda tangan digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 ayat(3), Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (4), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2) huruf d, dan Pasal 16 ayat (3), dapat dilakukan dengan menggunakan:
  1. sertifikat elektronik;
  2. kode verifikasi yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
  3. tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak.
               

Pasal 20


(1) Atas Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, izin tersebut dinyatakan tetap berlaku.
(2) Penyampaian pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.04/2000;
(3) Penyampaian pemberitahuan atau pengajuan permohonan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Indonesia dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015.


Pasal 21


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
  1. Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan Serta Permohonan Dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
  2. Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) yang telah memperoleh Keputusan Izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dapat mengajukan permohonan penerbitan kembali izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.
          

Pasal 22


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
          
          
          
     
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO