Peraturan Lainnya Nomor : KEP - 03/PP/2021

Kategori : Lainnya

Susunan Majelis Hakim Dan Hakim Tunggal Untuk Memeriksa Dan Memutus Sengketa Pajak Pada Pengadilan Pajak


KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR KEP - 03/PP/2021

TENTANG

SUSUNAN MAJELIS HAKIM DAN HAKIM TUNGGAL UNTUK MEMERIKSA
DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK

KETUA PENGADILAN PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak pada Pengadilan Pajak telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-007/PP/2020 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-022/PP/2020;
  2. bahwa sehubungan dengan diberhentikannya dengan hormat dari jabatan Hakim Pengadilan Pajak Sdr. Naseri, S.E., M.Si., Sdr. Drs. Sunarto, M.M., M.H., dan Sdr. Drs. Arif Subekti pada akhir bulan Januari 2021 karena telah mencapai usia 67 (enam puluh tujuh) tahun, serta untuk mendukung kelancaran dan percepatan penyelesaian sengketa, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak pada Pengadilan Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal Untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak Pada Pengadilan Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189)
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.01/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1606);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG SUSUNAN MAJELIS HAKIM DAN HAKIM TUNGGAL UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK.


KESATU :

Menetapkan Susunan Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak, yang setiap Majelis Hakim terdiri dari 1 (satu) orang sebagai Hakim Ketua Majelis dan 2 (dua) orang sebagai Hakim Anggota Majelis untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dan Hari Sidang di Tempat Kedudukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini.


KEDUA :

Menetapkan Susunan Hakim Tunggal pada Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Cepat dan Hari Sidang di Tempat Kedudukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini.


KETIGA :

Menetapkan Daftar Hakim pada Pengadilan Pajak yang ditetapkan sebagai Hakim Ketua Majelis dan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak sesuai dengan diktum KESATU dan diktum KEDUA sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini.


KEEMPAT :

Menetapkan Daftar Hakim pada Pengadilan Pajak yang diberikan tugas tambahan yang bersifat tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini.


KELIMA :

Hakim Ketua Majelis dan Hakim Tunggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini diberikan tunjangan sebagai Hakim Ketua Majelis kecuali yang telah mendapat tunjangan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak.


KEENAM :

Hakim yang diberikan tugas tambahan yang bersifat tetap sesuai dengan diktum KEEMPAT diberikan tunjangan tambahan penanganan kasus/sengketa terhitung mulai Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini berlaku.


KETUJUH :

Pada saat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-007/PP/2020 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal Untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-022/PP/2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KEDELAPAN :

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.

Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial;
  2. Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial;
  3. Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim;
  4. Para Hakim Pengadilan Pajak untuk diketahui dan dilaksanakan;
  5. Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak;
  6. Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak; dan
  7. Para Panitera Pengganti Pengadilan Pajak.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2021
KETUA PENGADILAN PAJAK,

ttd.

TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H. Ak., M.B.A.