Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 01/BC/2021

Kategori : Lainnya

Petunjuk Pelaksanaan Impor Dan Ekspor Barang Yang Dibawa Oleh Pelintas Batas Dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang Yang Dibawa Oleh Pelintas Batas


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 01/BC/2021

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR DAN EKSPOR BARANG YANG DIBAWA
OLEH PELINTAS BATAS DAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK
BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2019 tentang Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2019 tentang Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 583);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR DAN EKSPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS DAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan:
  1. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
  2. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
  3. Pos Pengawas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PPLB adalah tempat yang ditunjuk dalam Kawasan Pabean pada Kawasan Perbatasan untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa melalui lintas batas negara.
  4. Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam Kawasan Perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui PPLB.
  5. Pas Lintas Batas adalah berupa kartu atau buku yang berfungsi sebagai bukti identitas diri penduduk daerah perbatasan sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor dan visa untuk melakukan lintas batas tradisional pada daerah perbatasan antara Negara Republik Indonesia dengan negara tetangga.
  6. Kartu Identitas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat KILB adalah suatu penanda bagi Pelintas Batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
  7. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  8. Virtual Account adalah akses yang diberikan kepada Pelintas Batas untuk dapat berhubungan dengan SKP melalui verifikasi biometri terhadap bagian tubuh tertentu Pelintas Batas, seperti wajah, mata, atau sidik jari.
  9. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
  10. PLB Bahan Pokok adalah PLB yang menimbun bahan pokok terutama untuk tujuan distribusi selain kepada perusahaan industri.
  11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  12. Pejabat Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.


Pasal 2


(1) Impor dan ekspor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dilakukan melalui PPLB.
(2) Setiap Pelintas Batas yang membawa barang impor melalui PPLB harus memiliki KILB.
(3) Terhadap barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pembebasan bea masuk sampai dengan batas nilai pabean tertentu.
(4) Batas nilai pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan ketentuan:
  1. Indonesia dengan Papua Nugini, paling banyak FOB USD 300.00 (tiga ratus dolar Amerika) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
  2. Indonesia dengan Malaysia, paling banyak FOB RM 600.00 (enam ratus ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan;
  3. Indonesia dengan Filipina, paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh dolar Amerika) per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; atau
  4. Indonesia dengan Republik Demokrasi Timor Leste, paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh dolar Amerika) per orang setiap hari.
(5) Barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas yang terkena ketentuan larangan, dilarang untuk diimpor.
(6) Terhadap barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas tidak diberlakukan ketentuan mengenai barang yang dibatasi untuk diimpor, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.


BAB II
KILB

Bagian Kesatu
Permohonan Penerbitan KILB

Pasal 3


(1) Untuk mendapatkan KILB, Pelintas Batas mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang membawahi PPLB.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke dalam SKP secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan elemen data Kartu Tanda Penduduk dan Pas Lintas Batas yang paling sedikit memuat:
  1. nomor Kartu Tanda Penduduk;
  2. nomor Pas Lintas Batas;
  3. masa berlaku Pas Lintas Batas;
  4. nama lengkap Pelintas Batas;
  5. tanggal lahir Pelintas Batas;
  6. pekerjaan Pelintas Batas; dan
  7. alamat Pelintas Batas.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen dalam bentuk softcopy berupa:
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan
  2. fotokopi Pas Lintas Batas,
yang ditandasahkan oleh instansi yang berwenang.


Bagian Kedua
Penelitian Permohonan Penerbitan KILB

Pasal 4


(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian terhadap:
  1. pemenuhan persyaratan untuk mendapat KILB;
  2. kebenaran elemen data;
  3. dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) masih berlaku; dan
  4. catatan pelanggaran yang telah dilakukan.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui wawancara dengan Pelintas Batas dan/atau meminta Pelintas Batas memperlihatkan dokumen berupa:
  1. Kartu Tanda Penduduk atau fotokopi yang ditandasahkan oleh instansi yang berwenang; dan
  2. Pas Lintas Batas atau fotokopi yang ditandasahkan oleh instansi yang berwenang.


Pasal 5


(1) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
a. melakukan perekaman data berupa:
  1. pas foto Pelintas Batas; dan
  2. biometri Pelintas Batas,
untuk diunggah ke dalam SKP.
b. memberikan persetujuan penerbitan KILB kepada Pelintas Batas paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterima secara lengkap, dengan masa berlaku:
  1. 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, dalam hal masa berlaku Pas Lintas Batas lebih dari 1 (satu) tahun; atau
  2. sesuai dengan masa berlaku Pas Lintas Batas, dalam hal masa berlaku Pas Lintas Batas kurang dari 1 (satu) tahun.
(2) Persetujuan penerbitan KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan membuat Virtual Account KILB dan mencetak KILB untuk Pelintas Batas.
(3) Hasil cetak KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
  1. data Pelintas Batas;
  2. foto Pelintas Batas; dan
  3. QR code yang berisi data nomor KILB.


Pasal 6


(1) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterima secara lengkap.
(2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pelintas Batas.


Pasal 7


Tata kerja penerbitan KILB adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Ketiga
Permohonan Perpanjangan Masa Berlaku KILB

Pasal 8


(1) Masa berlaku KILB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diperpanjang.
(2) Untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelintas Batas mengajukan permohonan perpanjangan kepada Kepala Kantor Pabean di Kantor Pabean yang menerbitkan KILB, sebelum masa berlaku KILB berakhir.
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke dalam SKP secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dokumen dalam bentuk softcopy berupa:
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan
  2. fotokopi Pas Lintas Batas,
yang ditandasahkan oleh instansi yang berwenang.

 

Bagian Keempat
Penelitian Permohonan Perpanjangan Masa Berlaku KILB

Pasal 9


(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian terhadap:
  1. pemenuhan persyaratan untuk mendapat KILB;
  2. masa berlaku dokumen yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4); dan
  3. catatan pelanggaran yang telah dilakukan.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui wawancara dengan Pelintas Batas dan/atau meminta Pelintas Batas memperlihatkan dokumen berupa:
  1. Kartu Tanda Penduduk atau fotokopi yang ditandasahkan oleh instansi yang berwenang; dan
  2. Pas Lintas Batas atau fotokopi yang ditandasahkan oleh instansi yang berwenang.


Pasal 10


(1) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menunjukkan kesesuaian, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
a. melakukan perekaman data berupa:
  1. pas foto Pelintas Batas; dan
  2. biometri Pelintas Batas,
untuk diunggah ke dalam SKP, apabila diperlukan.
b. memberikan persetujuan perpanjangan masa berlaku KILB berupa Virtual Account KILB kepada Pelintas Batas paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diterima secara lengkap, dengan masa berlaku:
  1. 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya perpanjangan KILB, dalam hal sisa masa berlaku Pas Lintas Balas lebih dari 1 (satu) tahun; atau
  2. sesuai dengan masa berlaku Pas Lintas Batas, dalam hal sisa masa berlaku Pas Lintas Batas kurang dari 1 (satu) tahun.
(2) Persetujuan perpanjangan masa berlaku KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan memperbaharui Virtual Account KILB dan mencetak KILB yang telah diperpanjang untuk Pelintas Batas.


Pasal 11


(1) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diterima secara lengkap.
(2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pelintas Batas.


Pasal 12


Tata kerja penerbitan perpanjangan masa berlaku KILB adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Kelima
Pencabutan KILB

Pasal 13


(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk pada Kantor Pabean yang menerbitkan KILB dapat melakukan pencabutan KILB dalam hal:
  1. Pelintas Batas melakukan pelanggaran dibidang kepabeanan; dan/atau
  2. Pas Lintas Batas dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pencabutan KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak memberlakukan KILB.
(3) KILB yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan oleh Pelintas Batas untuk melakukan impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
(4) Pelintas Batas sebagamana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan kembali permohonan penerbitan KILB setelah 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pencabutan KILB.
(5) Contoh format surat pencabutan KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB III
IMPOR BARANG
YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS

Bagian Kesatu
Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan KILB

Pasal 14


(1) Untuk dapat mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean di PPLB, Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib menyampaikan pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawanya kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB.
(2) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pelintas Batas meliputi:
  1. barang yang diperoleh dari dalam daerah pabean yang dibawa ke luar daerah pabean dan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean; dan/atau
  2. barang yang diperoleh dari luar daerah pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean.


Pasal 15


(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pelintas Batas harus menyampaikan Virtual Account KILB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB.
(2) Dalam hal Virtual Account KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
  1. meminta Pelintas Batas memperlihatkan hasil cetak KILB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk dilakukan pencatatan terhadap identitas Pelintas Batas;
  2. melakukan pencatatan terhadap jumlah, jenis, dan nilai pabean barang yang diberitahukan Pelintas Batas; dan
  3. melakukan perekaman data atas pencatatan sebagaimana dimaksud pada huruf b sesuai dengan identitas Pelintas Batas, dalam hal Virtual Account KILB sudah dapat diterapkan.
 

Pasal 16


(1) Terhadap penyampaian KILB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap:
  1. kesesuaian identitas Pelintas Batas;
  2. masa berlaku KILB; dan
  3. batas nilai pabean yang mendapat pembebasan bea masuk dalam KILB.
(2) Dalam hal hasil penelitian KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:
  1. kesesuaian dengan identitas Pelintas Batas;
  2. KILB masih berlaku; dan
  3. masih terdapat batas nilai pabean yang mendapat pembebasan bea masuk,
Pelintas Batas dapat menggunakan KILB untuk melakukan impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dan Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan pabean.
(3) Dalam hal hasil penelitian KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan:
  1. ketidaksesuaian dengan identitas Pelintas Batas;
  2. KILB tidak berlaku; dan/atau
  3. tidak terdapat batas nilai pabean yang mendapat pembebasan bea masuk,
Pelintas Batas tidak dapat menggunakan KILB untuk melakukan impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dan Pelintas Batas mengekspor kembali barang impor.


Bagian Ketiga
Pemeriksaan Pabean

Pasal 17


(1) Terhadap pemberitahuan pabean oleh Pelintas Batas mengunakan KILB dengan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 2, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB melakukan pemeriksaan pabean.
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. penelitian dokumen; dan
  2. pemeriksaan fisik barang.

 

Pasal 18


(1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dengan:
  1. meneliti batas nilai pabean yang mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
  2. meneliti pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan; dan
  3. meneliti kesesuaian pemberitahuan dengan dokumen pendukung yang dilampirkan, jika ada.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui wawancara dengan Pelintas Batas dan/atau meminta Pelintas Batas memperlihatkan dokumen pendukung yang menjelaskan tentang nilai pabean barang, seperti invoice pembelian barang dari luar daerah pabean atau dokumen sejenis lainnya.
(3) Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan dan menunjukkan kesesuaian, terhadap barang yang dibawa oleh Pelintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik.
(4) Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan atau tidak menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen meneruskan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan untuk ditindaklanjuti.
(5) Dalam hal hasil penelitan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan:
  1. tidak terdapat pelanggaran kepabeanan, Pelintas Batas melakukan perbaikan pemberitahuan pabean; atau
  2. terdapat pelanggaran kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.


Pasal 19


(1) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(2) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
  1. dengan menggunakan alat pemindai elektronik; dan/atau
  2. oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(3) Terhadap barang yang dibawa oleh Pelintas Batas yang akan dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelintas Batas menyiapkan dan menyampaikan barang tersebut kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan fisik.
(4) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik barang menuangkan hasil pemeriksaan fisik ke dalam SKP.
(5) Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik barang melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik dalam nota pemeriksaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pabean.


Pasal 20


(1) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 menunjukkan kesesuaian, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik menyerahkan kembali kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen untuk ditindaklanjuti.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 menunjukkan ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik barang meneruskan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan untuk dilakukan penelitian.
(3) Dalam hal hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan:
  1. tidak terdapat pelanggaran kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menyerahkan kembali kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen untuk ditindaklanjuti; atau
  2. terdapat pelanggaran kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(4) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menindaklanjuti dengan melakukan pencatatan hasil penelitian dalam SKP.



Pasal 21


Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan pabean terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor kembali barang yang telah diekspor.


Bagian Keempat
Penetapan Tarif dan Nilai Pabean

Pasal 22


Dalam hal hasil penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik telah memenuhi persyaratan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen melakukan:
  1. penetapan tarif dan nilai pabean atas barang impor yang dibawa Pelintas Batas; dan
  2. penelitian terhadap sisa batas nilai pabean yang dibebaskan dari pemungutan bea masuk atas barang impor sesuai dengan KILB, dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
 

Bagian Kelima
Pengeluaran

Pasal 23


(1) Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menunjukkan:
  1. nilai pabean tidak melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dengan mendapat pembebasan bea masuk;
  2. nilai pabean barang impor Pelintas Batas melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), tidak dapat menggunakan KILB untuk melakukan impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dan Pelintas Batas mengekspor kembali barang impor; atau
  3. terdapat uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, penyelesaian kewajiban pabean atas uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain serta pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara.
(2) Terhadap persetujuan pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pencatatan jumlah, jenis, dan nilai pabean dalam SKP.
(3) Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pencatatan jumlah, jenis, dan nilai pabean dalam buku pas barang lintas batas.
(4) Tata kerja pengeluaran barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Keenam
Pengeluaran Melalui PLB Bahan Pokok

Pasal 24


(1) Pelintas Batas dapat melakukan impor barang melalui PLB Bahan Pokok yang berada di Kawasan Perbatasan.
(2) Impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Pelintas Batas yang memiliki KILB.
(3) Tata kerja impor barang Pelintas Batas melalui PLB Bahan Pokok adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB IV
EKSPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PELINTAS BATAS

Pasal 25


(1) Pelintas Batas yang akan berangkat ke luar daerah pabean wajib menunjukkan Pas Lintas Batas kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(2) Warga negara asing yang akan berangkat ke luar daerah pabean wajib menunjukkan dokumen identitas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(3) Pelintas Batas dan warga negara asing yang akan berangkat ke luar daerah pabean wajib memberitahukan barang yang akan dibawa keluar daerah pabean kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai di PPLB.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara lisan.


Pasal 26


(1) Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (3), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB dapat melakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.
(2) Penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan bahwa barang yang akan dibawa keluar daerah pabean oleh Pelintas Batas atau warga negara asing bukan merupakan:
  1. barang yang terkena bea keluar dengan nilai ekspor melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
  2. barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor; dan/atau
  3. uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu.
(3) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan:
  1. melakukan wawancara dengan Pelintas Batas atau warga negara asing; dan/atau
  2. meminta Pelintas Batas atau warga negara asing untuk memperlihatkan dokumen pendukung.
(4) Dalam hal hasil penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa barang sesuai ketentuan pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan ekspor.
(5) Dalam hal hasil penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan yang diberitahukan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pemeriksaan fisik barang meneruskan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan untuk dilakukan penelitian.
(6) Dalam hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan:
  1. tidak terdapat pelanggaran kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menyerahkan kembali kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen untuk ditindaklanjuti; atau
  2. terdapat pelanggaran kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pengawasan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(7) Dalam hal hasil penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa barang yang akan dibawa keluar daerah pabean oleh Pelintas Batas tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
  1. huruf a, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk mengenakan pungutan Bea Keluar atas kelebihan nilai ekspor;
  2. huruf b, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk meminta dokumen perizinan larangan dan/atau pembatasan yang diterbitkan oleh instansi terkait; dan/atau
  3. huruf c, barang yang akan dibawa keluar daerah pabean oleh Pelintas Batas diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemberitahuan dan pengawasan, indikator yang mencurigakan, pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain serta pengenaan sanksi administratif dan penyetoran ke kas negara.


Pasal 27


(1) Terhadap barang yang diberitahukan oleh Pelintas Batas atau warga negara asing sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (3), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pencatatan jumlah, jenis, dan nilai ekspor ke dalam SKP.
(2) Dalam hal Pelintas Batas atau warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) membawa barang yang diperoleh dari dalam daerah pabean yang dibawa ke luar daerah pabean dan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan catatan khusus.
(3) Dalam hal hasil penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1) kedapatan barang tidak sesuai dengan pemberitahuan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pencatatan hasil penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik berupa jumlah, jenis, dan nilai ekspor ke dalam SKP.
(4) Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pencatatan dalam buku pas barang lintas batas.
(5) Tata kerja ekspor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 28


(1) Dalam rangka pengamanan hak keuangan negara dan ketertiban administrasi, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan pabean menatausahakan KILB dan buku pas barang lintas batas.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui SKP.


Pasal 29


Dalam hal telah terdapat pertukaran data Pas Lintas Batas secara elektronik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), penelitian terhadap:
  1. Kartu Tanda Penduduk atau fotokopi yang ditandasahkan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a; dan
  2. Pas Lintas Batas atau fotokopi yang ditandasahkan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b,
dilakukan secara otomatis oleh SKP.


Pasal 30


Dalam hal SKP:
  1. belum diterapkan; atau
  2. telah diterapkan dan mengalami gangguan dengan tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 4 (empat) jam,
pelayanan atas impor dan ekspor barang yang dibawa Pelintas Batas dapat dilakukan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir atau surat elektronik.


Pasal 31


Pemberlakuan SKP dalam rangka penyempurnaan proses bisnis pelayanan dan pengawasan atas impor dan ekspor barang yang dibawa Pelintas Batas, ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
 

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2021
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI