Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 02/PJ/2021

Kategori : KUP

Tata Cara Pemberian Dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah Serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 02/PJ/2021

TENTANG
 
TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGGUNAAN NOMOR IDENTITAS
SUBUNIT ORGANISASI INSTANSI PEMERINTAH SERTA KEWAJIBAN
PELAPORAN PAJAK INSTANSI PEMERINTAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :
    
  1. bahwa sehubungan dengan dilakukan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak baru bagi seluruh Instansi Pemerintah dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Instansi Pemerintah serta dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terhadap bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/atau bendahara desa oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/atau bendahara desa dilakukan oleh Instansi Pemerintah;
  2. bahwa Instansi Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan keuangan negara atau daerah kepada unit pelaksana di bawahnya untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pendapatan pemerintah, termasuk untuk memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa untuk memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum pajak bagi Instansi Pemerintah yang memiliki banyak unit pelaksana di bawahnya dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan dan/atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk mendukung pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah;

Mengingat :
     
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
            

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGGUNAAN NOMOR IDENTITAS SUBUNIT ORGANISASI INSTANSI PEMERINTAH SERTA KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK INSTANSI PEMERINTAH.
            

Pasal 1

            
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
  2. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
  3. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  5. Bendahara adalah bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/atau bendahara desa.
  6. Subunit Organisasi Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut Subunit Organisasi adalah unit pelaksana di bawah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh Instansi Pemerintah untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja serta tidak menyelenggarakan akuntansi dan tidak menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
  7. Peraturan Menteri Keuangan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
  8. Nomor Identitas Subunit Organisasi adalah identitas unik yang diberikan kepada Subunit Organisasi sebagai alat autentifikasi dalam transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan tertentu Instansi Pemerintah.
  9. Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  10. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  11. Surat Pemberitahuan Masa Unifikasi Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak, serta penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  12. Pengusaha Kena Pajak Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut PKP Instansi Pemerintah adalah Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
                  
            

Pasal 2


(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya, untuk diberikan NPWP.
(2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3) NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) diberikan di tempat kedudukan dan tidak terdapat NPWP cabang bagi Instansi Pemerintah.
(4) NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/atau kepala urusan keuangan pemerintah desa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Instansi Pemerintah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.
(5) Termasuk NPWP yang diberikan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu NPWP yang diterbitkan kepada Bendahara yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagai Instansi Pemerintah, berdasarkan Pasal 27 angka 1 huruf c Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Instansi Pemerintah yang telah diberikan NPWP melalui pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan ke KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar.

            

Pasal 3


(1) Dalam hal Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (6) memberikan kewenangan kepada unit pelaksana di bawahnya untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja, Instansi Pemerintah dapat menunjuk unit pelaksana tersebut sebagai Subunit Organisasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu untuk dan atas nama Instansi Pemerintah.
(2) Hak dan kewajiban perpajakan tertentu Instansi Pemerintah yang dilaksanakan oleh Subunit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
  1. pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
  2. penerbitan, pembetulan, dan/atau pembatalan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak secara elektronik;
  3. perekaman data Faktur Pajak yang diterima dari rekanan dan SSP atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  4. pembuatan kode billing dan transaksi pembayaran atau penyetoran pajak melalui Bank/Pos Persepsi;
  5. pengajuan permohonan pemindahbukuan atas kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan oleh Subunit Organisasi penyetor; dan/atau
  6. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan dilakukan secara elektronik, 
untuk dan atas nama Instansi Pemerintah.
(3) Tanggung jawab pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Subunit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berada pada Instansi Pemerintah.

            

Pasal 4


(1) Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Instansi Pemerintah harus mendaftarkan Subunit Organisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring melalui laman yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Identitas Subunit Organisasi.
(4) Nomor Identitas Subunit Organisasi yang diterbitkan terdiri dari:
  1. 15 (lima belas) digit pertama merupakan 15 (lima belas) digit NPWP Instansi Pemerintahnya; dan
  2. 4 (empat) digit berikutnya merupakan kode urut.


Pasal 5


(1) Instansi Pemerintah dapat melakukan perubahan data Subunit Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) secara daring dalam hal terdapat perubahan:
  1. nama;
  2. alamat;
  3. penanggungjawab/pimpinan; dan/atau
  4. jumlah,        
Subunit Organisasi.
(2) Yang dimaksud dengan perubahan jumlah Subunit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi penambahan atau pengurangan Subunit Organisasi.

                        

Pasal 6


(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP baru untuk Instansi Pemerintah secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sejak Masa Pajak Juli 2020.
(2) Direktur Jenderal Pajak menghapus NPWP Bendahara secara jabatan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 angka 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan, dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak tanggal 1 Juli 2021.
(3) Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. dalam hal Bendahara telah menggunakan NPWP Instansi Pemerintah sejak Masa Pajak Juli 2020 atau Masa Pajak setelah Masa Pajak Juli 2020, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan dan/atau diselesaikan sejak Masa Pajak Juli 2020 atau Masa Pajak setelah Masa Pajak Juli 2020 dilakukan dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah;
  2. dalam hal Bendahara masih menggunakan NPWP Bendahara sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 atau Masa Pajak sebelum Masa Pajak Juni 2021, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan dan/atau diselesaikan sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 atau Masa Pajak sebelum Masa Pajak Juni 2021 dilakukan dengan menggunakan NPWP Bendahara;
  3. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah sejak Masa Pajak Juli 2021 wajib menggunakan NPWP Instansi Pemerintah.

            

Pasal 7


(1) Termasuk dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) yaitu pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak.
(2) Pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan:
  1. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
  2. SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah; dan/atau
  3. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, bagi PKP Instansi Pemerintah untuk melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pendapatan pemerintah.
(3) Dalam hal aplikasi pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b belum tersedia, pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah tetap menggunakan SPT Masa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pasal 8


(1) Dalam hal Bendahara dan Instansi Pemerintah merupakan Wajib Pajak yang sama, pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara dan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. bagi Instansi Pemerintah yang masih melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Bendahara, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Instansi Pemerintah pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi; atau
  2. bagi Instansi Pemerintah yang telah melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Bendahara pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi.
(2) Dalam hal Instansi Pemerintah memiliki Subunit Organisasi, dan Subunit Organisasi tersebut memiliki NPWP Bendahara, pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara dan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. bagi Instansi Pemerintah yang masih melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Bendahara, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Instansi Pemerintah pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi sepanjang seluruh Bendahara yang menjadi Subunit Organisasi telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan NPWP Bendahara; atau
  2. bagi Instansi Pemerintah yang telah melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Bendahara yang merupakan Subunit Organisasi pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi; dan/atau
  3. bagi Subunit Organisasi yang telah melakukan penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak menggunakan NPWP Instansi Pemerintah tetapi tidak dilaporkan dalam SPT Masa Instansi Pemerintah, atas penyetoran tersebut dilaporkan Subunit Organisasi dalam SPT Masa menggunakan NPWP Bendahara tanpa dilakukan pemindahbukuan.
(3) Dalam hal Bendahara ditetapkan menjadi lebih dari satu Instansi Pemerintah, pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara dan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. bagi Instansi Pemerintah yang masih melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Bendahara, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Instansi Pemerintah pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi; atau
  2. bagi Instansi Pemerintah yang telah melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah, maka kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak Bendahara pada Masa Pajak tersebut dinyatakan telah dipenuhi sepanjang seluruh Instansi Pemerintah telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

            

Pasal 9


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
            



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO