Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 50/PJ/2020

Kategori : PPh

Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Penyampaian Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto


28 Desember 2020


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 50/PJ/2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN
NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Bahwa penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menentukan penghasilan neto telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Dalam rangka meningkatkan pelayanan melalui kemudahan dalam menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui saluran elektronik dan untuk memberikan keseragaman pelaksanaan penyelesaian penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN, perlu ditetapbkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk pelaksanaan penyelesaian penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan penyelesaian penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan keseragaman pelaksanaan:
  1. penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN; dan
  2. penyelesaian pemberitahuan penggunaan NPPN.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
  1. Pengertian yang digunakan dalam Surat Edaran ini;
  2. Ketentuan umum;
  3. Petunjuk pelaksanaan penyelesaian pemberitahuan penggunaan NPPN; dan
  4. Petunjuk pelaksanaan Pengawasan atas Wajib Pajak terkait Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
   
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan KEP-321/PJ/2012; dan
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
   
E. Materi

1. Pengertian
  1. Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yang selanjutnya disebut NPPN, adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disebut KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, yang selanjutnya disebut KP2KP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
  4. Tempat Pelayanan Terpadu, yang selanjutnya disebut TPT, adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada KPP termasuk KP2KP.
  5. Bukti Penerimaan Elektronik, yang selanjutnya disebut BPE, adalah informasi yang berisi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, dan nomor tanda terima elektronik yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan.
  6. Bukti Penerimaan Surat, yang selanjutnya disebut BPS, adalah bukti yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP atas permohonan atau pemberitahuan dari Wajib Pajak yang disampaikan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, terkait dengan permohonan atau pemberitahuan Wajib Pajak yang telah diterima secara lengkap.
2. Ketentuan Umum
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun sebesar Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih wajib menyelenggarakan pembukuan.
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.
c. Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN.
d. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan NPPN sebagaimana dimaksud pada huruf c wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan.
e. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN:
1) secara elektronik, yang terdiri atas:
a) secara daring (online) melalui www.pajak.go.id;
b) melalui Contact Center, atau
c) saluran tertentu lainnya,
2) secara langsung ke KPP/KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar;
3) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
4) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
3. Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Pemberitahuan Penggunaan NPPN
a. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN secara daring (online) melalui www.pajak.go.id sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e angka 1) huruf a), Direktur Jenderal Pajak:
1) menerima dengan menerbitkan BPE dalam hal pemberitahuan penggunaan NPPN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d; atau
2) tidak memproses pemberitahuan penggunaan NPPN dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d,
secara otomatis melalui sistem segera setelah pemberitahuan disampaikan.
b. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Contact Center sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e angka 1) huruf b), penyelesaian pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1) Petugas Contact Center menerima panggilan telepon dari Wajib Pajak dan melakukan verifikasi data dengan cara melakukan validasi identitas Wajib Pajak (Proof of Record Ownership/PORO). Validasi identitas Wajib Pajak (PORO) meliputi:
a) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b) nama Wajib Pajak;
c) Nomor Induk Kependudukan (NIK);
d) alamat tempat tinggal;
e) alamat pos-el (email) yang terdaftar di DJP; dan
f) nomor telepon/handphone yang terdaftar di DJP
2) Dalam hal Petugas Contact Center belum dapat meyakini validitas identitas Wajib Pajak berdasarkanvalidasi identitas Wajib Pajak (PORO) sebagaimana dimaksud pada angka 1), kriteria validasi dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan layanan.
3) Berdasarkan hasil validasi identitas Wajib Pajak (PORO), Petugas Contact Center:
a) menindaklanjuti pemberitahuan penggunaan NPPN, dalam hal identitas Wajib Pajak valid; atau
b) menolak pemberitahuan penggunaan NPPN, dalam hal identitas Wajib Pajak tidak valid.
4) Petugas Contact Center menindaklanjuti pemberitahuan penggunaan NPPN dengan cara:
a) melakukan perekaman data pemberitahuan penggunaan NPPN ke dalam aplikasi yang disediakan oleh DJP;
b) meminta Wajib Pajak memberikan pernyataan afirmasi bahwa Wajib Pajak sungguh-sungguh mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Contact Center, dan
c) melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d secara otomatis melalui aplikasi yang disediakan oleh DJP.
5) Dalam hal hasil penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf c) menunjukkan bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d dan/atau Wajib Pajak tidak memberikan afirmasi, Petugas Contact Center menginformasikan kepada Wajib Pajak bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN tidak dapat diproses beserta alasannya.
6) Dalam hal hasil penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf c) menunjukkan bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, Petugas Contact Center menerbitkan BPE dan mengirimkannya kepada Wajib Pajak secara elektronik melalui pos-el (email) Wajib Pajak yang terdaftar di DJP.
c. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e angka 2), penyelesaian pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1) Pengarah Layanan mengarahkan Wajib Pajak yang akan mengajukan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN menuju Layanan Helpdesk.
2) Dalam hal pemberitahuan disampaikan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, Petugas Helpdesk menghimbau dan memandu Wajib Pajak untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN secara daring (online) melalui www.pajak.go.id.
3) Dalam hal pemberitahuan disampaikan bukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau Wajib Pajak tidak menghendaki untuk menyampaikan penggunaan NPPN secara daring (online), maka Petugas Helpdesk memastikan bahwa:
a) Wajib Pajak bersangkutan terdaftar di KPP tersebut;
b) pemberitahuan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
c) pemberitahuan ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan atau kuasa Wajib Pajak dengan bukti surat kuasa khusus.
4) Dalam hal Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3), Petugas Helpdesk mengembalikan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.
5) Dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3), Petugas Helpdesk mengarahkan Wajib Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN pada Petugas Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
6) Petugas Loket TPT menerima Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN yang telah diisi sesuai dengan ketentuan, kemudian menindaklanjuti dengan cara:
a) melakukan perekaman data pemberitahuan penggunaan NPPN ke dalam aplikasi yang disediakan oleh DJP; dan
b) melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d secara otomatis melalui aplikasi yang disediakan oleh DJP.
7) Berdasarkan hasil penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 6) huruf b), Petugas Loket TPT:
a) mengembalikan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN kepada Wajib Pajak dalam hal tidak memenuhi ketentuan; atau
b) mencetak dan memberikan BPS kepada Wajib Pajak dalam hal persyaratan sudah lengkap dan sesuai ketentuan.
8) Petugas Loket TPT meneruskan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN kepada Pelaksana Seksi Pelayanan untuk diarsipkan.
d. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN secara langsung ke KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e angka 2), penyelesaian pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1) Petugas Loket TPT menerima dan melakukan penelitian terhadap berkas pemberitahuan penggunaan NPPN yang disampaikan Wajib Pajak. Dalam hal pemberitahuan disampaikan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, Petugas TPT menghimbau dan memandu Wajib Pajak untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN secara daring (online) melalui www.pajak.go.id.
2) Dalam hal pemberitahuan disampaikan bukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau Wajib Pajak tidak menghendaki untuk menyampaikan penggunaan NPPN secara daring (online), maka Petugas Loket TPT memastikan bahwa:
a) Wajib Pajak bersangkutan terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya membawahi KP2KP tersebut;
b) pemberitahuan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
c) pemberitahuan ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan atau kuasa Wajib Pajak dengan bukti surat kuasa khusus.
3) Dalam hal Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2), Petugas Loket TPT mengembalikan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.
4) Dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2), Petugas Loket TPT menindaklanjuti dengan cara:
a) melakukan perekaman data pemberitahuan penggunaan NPPN ke dalam aplikasi yang disediakan oleh DJP; dan
b) melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d secara otomatis melalui aplikasi yang disediakan oleh DJP.
5) Berdasarkan hasil penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf b), Petugas Loket TPT:
a) mengembalikan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN kepada Wajib Pajak dalam hal tidak memenuhi ketentuan; atau
b) mencetak dan memberikan BPS kepada Wajib Pajak dalam hal persyaratan sudah lengkap dan sesuai ketentuan.
6) Petugas Loket TPT meneruskan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN kepada Pelaksana yang bertugas dalam pengarsipan surat.
e. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e angka 3) dan angka 4), penyelesaian pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1) Pelaksana Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal menerima Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN yang disampaikan oleh Wajib Pajak melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penerimaan berkas di KPP;
2) Pelaksana Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal meneruskan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN kepada Kepala Seksi Pelayanan;
3) Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN;
4) Pelaksana Seksi Pelayanan menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN dengan cara:
a) memastikan Wajib Pajak bersangkutan terdaftar di KPP tersebut:
b) memastikan pemberitahuan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
c) memastikan pemberitahuan ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan atau kuasa Wajib Pajak dengan bukti surat kuasa khusus;
d) melakukan perekaman data pemberitahuan penggunaan NPPN ke dalam aplikasi yang disediakan oleh DJP; dan
e) melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d secara otomatis melalui aplikasi yang disediakan oleh DJP.
5) Dalam hal persyaratan belum lengkap dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4), maka Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN dikembalikan secara tertulis kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
6) Dalam hal persyaratan sudah lengkap dan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4), Pelaksana Seksi Pelayanan:
a) merekam data pemberitahuan penggunaan NPPN ke dalam aplikasi yang disediakan oleh DJP;
b) mencetak BPS dan menggabungkan dengan berkas Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN; dan
c) mengarsipkan Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang telah diterbitkan BPS.
7) Dalam hal persyaratan sudah lengkap dan sesuai ketentuan, tanda bukti pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti Pemberitahuan Penggunaan NPPN. Dalam hal Wajib Pajak memerlukan BPS, Pelaksana Seksi Pelayanan dapat melakukan cetak ulang atas BPS sebagaimana dimaksud pada angka 6) huruf b) dan memberikannya kepada Wajib Pajak.
f. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e angka 3) dan angka 4), penyelesaian pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1) Pelaksana menerima Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN yang disampaikan oleh Wajib Pajak melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penerimaan berkas di KP2KP.
2) Pelaksana menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN dengan cara:
a) memastikan Wajib Pajak bersangkutan terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya membawahi KP2KP tersebut;
b) memastikan pemberitahuan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
c) memastikan pemberitahuan ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan atau kuasa Wajib Pajak dengan bukti surat kuasa khusus;
d) melakukan perekaman data pemberitahuan penggunaan NPPN ke dalam aplikasi yang disediakan oleh DJP; dan
e) melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d secara otomatis melalui aplikasi yang disediakan oleh DUP.
3) Dalam hal persyaratan belum lengkap dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2), maka Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN dikembalikan secara tertulis kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
4) Dalam hal persyaratan sudah lengkap dan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2), Pelaksana:
a) merekam data pemberitahuan penggunaan NPPN ke dalam aplikasi yang disediakan oleh DJP;
b) mencetak BPS dan menggabungkan dengan berkas Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN; dan
c) mengarsipkan Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang telah diterbitkan BPS.
5) Dalam hal persyaratan sudah lengkap dan sesuai ketentuan, tanda bukti pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti Pemberitahuan Penggunaan NPPN. Dalam hal Wajib Pajak memerlukan BPS, Pelaksana dapat melakukan cetak ulang atas BPS sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf b) dan memberikannya kepada Wajib Pajak.
4. Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan atas Wajib Pajak terkait Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Account Representative (AR) melakukan penelitian atas penyampaian pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto oleh Wajib Pajak tersebut. Dalam hal Wajib Pajak tersebut belum menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, maka atas Wajib Pajak tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan berlaku.
   
F. Penutup

1. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, para Kepala KPP dan para Kepala KP2KP agar melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak dan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

SURYO UTOMO