Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 37/PJ/2019

Kategori : KUP, PPh

Ketentuan Pelaksanaan Rekonsiliasi Antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Dan Kantor Pelayanan Pajak Setempat Atas Penyetoran Pajak Pusat Ke Rekening Kas Umum Negara


27 Desember 2019


 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ/2019

TENTANG

KETENTUAN PELAKSANAAN REKONSILIASI ANTARA PEMERINTAH DAERAH,
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK SETEMPAT
ATAS PENYETORAN PAJAK PUSAT KE REKENING KAS UMUM NEGARA 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum
     
Dalam rangka upaya meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus, yang antara lain mengatur bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan Dana Bagi Hasil PPh dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah. Laporan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud berupa berita acara rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan sebagai pedoman pelaksanaan perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal tentang Ketentuan Pelaksanaan Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pelaksanaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam melaksanakan rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan KPP setempat atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
   
2. Tujuan

Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan keseragaman prosedur pelaksanaan KPP dalam melaksanakan rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN.
   
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
  1. Pengertian;
  2. Ketentuan Umum;
  3. Pra-Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP Setempat atas Penyetoran Pajak Pusat ke RKUN;
  4. Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP Setempat atas Penyetoran Pajak Pusat ke RKUN; dan
  5. Lampiran
   
D. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.
   
E. Materi

1. Pengertian
  1. Dana Bagi Hasil, selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  2. Dana Bagi Hasil Pajak, yang selanjutnya disebut DBH Pajak, adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
  3. Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut DTH, adalah daftar yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Keja Perangkat Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah yang memuat rincian transaksi harian Belanja Daerah per Surat Perintah Membayar/Surat Penyediaan Dana (SPM/SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
  4. Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut RTH, adalah daftar yang dibuat oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah yang memuat rekapitulasi dari DTH dalam satu wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota.
   
2. Ketentuan Umum
a. Penyaluran DBH Pajak dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah.
b. Laporan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa berita acara rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
c. Penyetoran pajak ke RKUN sebagaimana dimaksud pada huruf b berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung atas beban APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit memuat:
1) periode pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak;
2) jenis dan jumlah pajak yang dipotong/dipungut;
3) jenis dan jumlah pajak yang disetorkan; dan
4) tanda tangan para pihak yang melakukan rekonsiliasi.
e. Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
1) paling lambat minggu ketiga bulan Januari untuk realisasi penyetoran pajak pusat semester II tahun anggaran sebelumnya; dan
2) paling lambat minggu ketiga bulan Juli untuk realisasi penyetoran pajak pusat semester I tahun anggaran berjalan.
f. Penerimaan berita acara rekonsiliasi dari Pemerintah Daerah ke DJPK sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
1) berita acara rekonsiliasi semester II tahun anggaran sebelumnya paling lambat minggu pertama bulan Februari; dan
2) berita acara rekonsiliasi semester I tahun anggaran berjalan paling lambat minggu pertama bulan Agustus.
   
3. Prosedur Pra Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP Setempat atas Penyetoran Pajak Pusat ke RKUN
a. Kepala KPP menugasi salah satu Kepala Seksi yang memiliki tugas pokok dan fungsi pengawasan kepatuhan Wajib Pajak:
1) sebagai koordinator pelaksanaan rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN; dan
2)

melaksanakan verifikasi atas dokumen sumber yang diserahkan Pemerintah-Daerah berupa:

a) DTH;
b) RTH;
c) NTPN: dan
d) Kertas Kerja Rekonsiliasi Penyetoran Pajak-Pajak Pusat.
b. Kepala Seksi yang memiliki tugas pokok dan fungsi pengawasan kepatuhan Wajib Pajak yang ditunjuk selaku koordinator pelaksanaan rekonsiliasi mengkoordinasikan seluruh seksi yang memiliki tugas pokok dan fungsi pengawasan kepatuhan Wajib Pajak dan menugasi Account Representative terkait untuk melakukan verifikasi baik secara formal maupun material atas dokumen sumber yang diserahkan Pemerintah Daerah.
c. Account Representative yang memiliki tugas pokok dan fungsi pengawasan kepatuhan Wajib Pajak melakukan verifikasi atas kesesuaian data pemotongan/pemungutan berdasarkan dokumen sumber yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dengan ketentuan perpajakan yang berlaku berupa:
1) pemotongan/pemungutan pajak atas objek pajak, dan tarif yang disampaikan Pemerintah Daerah;
2) pembayaran pajak-pajak pusat yang disampaikan Pemerintah Daerah yang telah diverifikasi berikut dengan NTPN;
3) pajak yang kurang dipotong/dipungut oleh Pemerintah Daerah;
4) pemotongan/pemungutan pajak yang tidak dan/atau belum dilakukan/dilaporkan Pemerintah Daerah dalam DTH-RTH; dan
5) pajak yang kurang dan/atau belum disetor oleh Pemerintah Daerah.
d. Account Representative yang memiliki tugas pokok dan fungsi pengawasan kepatuhan Wajib Pajak menyusun konsep hasil verifikasi atas pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara Pemerintah Daerah dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana Lampiran I Surat Edaran ini.
e. Kepala Seksi yang memiliki tugas pokok dan fungsi pengawasan kepatuhan Wajib Pajak yang ditunjuk selaku koordinator meneliti dan memberikan persetujuan terhadap konsep hasil verifikasi atas pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara Pemerintah Daerah.
f. Kepala KPP meneliti dan menyetujui hasil verifikasi atas pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara Pemerintah Daerah.
g. Kepala Seksi yang memiliki tugas pokok dan fungsi pengawasan kepatuhan Wajib Pajak yang ditunjuk selaku koordinator menugasi Account Representative terkait untuk menatausahakan hasil verifikasi atas pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara Pemerintah Daerah.
h. Dalam rangka pengawasan atas kesesuaian data pemotongan/pemungutan pajak dengan MPN dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Account Representative yang memiliki tugas pokok dan fungsi pengawasan kepatuhan Wajib Pajak dapat melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c hingga d tanpa perlu menunggu dokumen sumber yang disampaikan Pemerintah Daerah, yaitu dengan memanfaatkan data DTH-RTH yang telah tersedia pada data warehouse DJP (CoRo), atau data yang diperoleh melalui akses langsung pada Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).
   
4. Prosedur Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP Setempat atas Penyetoran Pajak Pusat ke RKUN
a. Berdasarkan undangan rekonsiliasi yang diterima dari Pemerintah Daerah, Kepala KPP dan/atau Pejabat Eselon IV KPP yang ditunjuk oleh Kepala KPP sebagai Perwakilan KPP melaksanakan rekonsiliasi. Pejabat Eselon IV yang ditunjuk sebagai Perwakilan KPP diutamakan Pejabat Eselon lV yang memiliki tugas pokok dan fungsi pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.
b.

Perwakilan KPP menyampaikan hasil verifikasi atas pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara Pemerintah Daerah yang memuat informasi:

1) pemotongan/pemungutan pajak atas objek pajak, dan tarif yang disampaikan Pemerintah Daerah;
2) pembayaran pajak-pajak pusat yang disampaikan Pemerintah Daerah yang telah diverifikasi berikut dengan NTPN;
3) pajak yang kurang dipotong/dipungut oleh Pemerintah Daerah;
4) pemotongan/pemungutan pajak yang tidak dan/atau belum dilakukan/dilaporkan Pemerintah Daerah dalam DTH-RTH; dan
5) pajak yang kurang dan/atau belum disetor oleh Pemerintah Daerah.
c. Berdasarkan tanggapan Pemerintah Daerah atas hasil verifikasi atas pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara Pemerintah Daerah pada saat pra rekonsiliasi maupun pelaksanaan rekonsiliasi:
1) Perwakilan KPP dapat memberikan persetujuan atas Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat dalam hal:
a) Perwakilan KPP meyakini bahwa Pemerintah Daerah telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan mempertimbangkan hasil verifikasi dan pengujian atas pemotongan/pemungutan pajak yang disampaikan Pemerintah Daerah, baik yang dilaksanakan pada saat pra rekonsiliasi maupun pada saat pelaksanaan rekonsiliasi; atau
b) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan, namun Perwakilan KPP meyakini bahwa Pemerintah Daerah bersedia untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan komitmen yang bermeterai cukup.
2) Perwakilan KPP dapat tidak memberikan persetujuan atas Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat dan/atau melakukan tindak lanjut penegakan hukum sesuai ketentuan yang belaku, dalam hal hasil verifikasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian terkait:
a) pemotongan/pemungutan pajak atas objek pajak, dan tarif yang disampaikan Pemerintah Daerah;
b) pembayaran pajak-pajak pusat yang disampaikan Pemerintah Daerah yang telah diverifikasi berikut dengan NTPN;
c) pajak yang kurang dipotong/dipungut oleh Pemerintah Daerah;
d) pajak yang kurang dan/atau belum disetor oleh Pemerintah Daerah; dan
e) pemotongan/pemungutan pajak yang tidak dan/atau belum dilaporkan Pemerintah Daerah dalam DTH-RTH;
dan Pemerintah Daerah tidak bersedia untuk memberikan komitmen sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b).
3) Kepala KPP melakukan tindak lanjut penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dalam hal surat pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b) dilanggar.
   
5. Lampiran
  1. Contoh Formulir Hasil Verifikasi atas Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah Daerah diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
  2. Bagan Alir (flowchart) Pra Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP Setempat atas Penyetoran Pajak Pusat ke RKUN diatur dalam Lampiran II.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
  3. Bagan Alir (flowchart) Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP Setempat atas Penyetoran Pajak Pusat ke RKUN diatur dalam Lampiran II.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
    
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
     


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

SURYO UTOMO