Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 10/PJ.24/1984
Pajak Penghasilan Pasal 22 Yang Dipungut Kantor Lelang (Seri PPh Pasal 22-10)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
22 Maret 1984
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.24/1984
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 YANG DIPUNGUT KANTOR LELANG (SERI PPh PASAL 22-10)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dari pengamatan kami ternyata ada Kantor Lelang yang memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 % dari harga pokok lelang.
Bertalian dengan pemungutan Pajak Penghasilan oleh Kantor Lelang tersebut, bersama ini perlu kami jelaskan bahwa, Bendaharawan yang memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 hanyalah Bendaharawan yang membayarkan uang yang dananya berasal dari APBN/APBD. Namun demikian Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah terlanjur dipotong dari Wajib Pajak, supaya disetorkan ke Kas Negara setempat, dilaporkan dan dipertanggungjawabkan; karena pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 dimaksud merupakan "Kredit Pajak" yang dapat diperhitungkan dengan hutang pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.
Kantor Lelang/pejabat lelang yang menerima uang pembelian hasil lelang bukanlah Bendaharawan dalam pengertian Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. Untuk selanjutnya, bersama ini kami tegaskan, bahwa Kantor lelang/Pejabat lelang tidak dibenarkan memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pembeli ataupun penjual lelang.
Demikian untuk Saudara laksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.